MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah: Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen pengampu: Ali
Imron M.Pd.I
Kelas : PAI 2C
Disusun oleh:
Moh Falihul isbah 123111105
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I. PENDAHULUAN
Negara-negara modern dewasa ini
menggolongkan diri mereka ke dalam demokrasi, yaitu negara yang pemerintahanya
dijalankan “ dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat”,sekalipun dalam mekanisme pemerintahanya baik yang
menyangkut infrastruktur politik maupun suprastruktur politik, berbeda satu
dengan yang lain. Hampir semua negara di dunia meyakini demokrasi sebagai
“tolok ukur tak terbantah dari keabsahan politik.” Hasil penelitian menyatakan “mungkin untuk pertama kali
dalam sejarah, demokrasi dinyatakan sebagai nama yang paling baik dan wajar
untuk semua system organisasi politik dan social yang diperjuangkan oleh para pendukungnya yang
berpengaruh” (UNESCO 1949).[1]
Keyakinan bahwa kehendak rakyat adalah
dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis tegak kokohnya system
politik demokrasi. Hal itu menunjukkan
bahwa rakyat diletakkan dalam posisi penting walaupun secara oprasional
implikasinya diberbagai Negara tidak selalu sama.
Awal abad ini pun kita akan terus
menyaksikan gelombang aneksasi paham demokrasi mewabah ke seluruh Negara bebarengan
dengan isu-isu global lainnya seperti hak asasi manusia, keadilan, masalah
gender, dan persoalan lingkungan hidup.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Apa pengertian demokrasi?
B. Apa jenis-jenis demokrasi?
C. Bagaimana nilai-nilai demokraasi?
D. Bagaimana demokrasi di Indonesia?
E. Bagaimana proses Pendidikan demokrasi?
III. PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
1. Pengertian Etimologis Demokrasi
Dari
sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Jadi secara bahasa Demokrasi
adalah Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.[2]
2. Pengertian Terminologis Demokrasi[3]
a. Menurut H. Harris Soche
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat
pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau
orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan
dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b. Menurut Hannry B. Mayo
Sistem
politik demokrasi adalah sistem yang menujukkan bahwa kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
c. Menurut International Commission of
Jurist
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan
politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh
mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan
yang bebas.
d. Menurut C.F. Strong
Demokrasi
adalah suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari
masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas
itu.
e. Menurut Samuel Huntington
System
politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling
kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur
dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh
suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.
f. Menurut Abrahan Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of
the people, by the people, and for the people).
B.
Jenis-Jenis Demokrasi[4]
1) Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat
dibagi menjadi tiga:
a) Demokrasi Langsung
Dalam
demokrasi langsung , rakyat diiut sertakan dalam proses pengambilan keputusan
untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
b) Demokrasi Tidak Langsung(Perwakilan)
Demokrasi
ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu.
Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat
disalurkan melalui wakil-waki rakyat yang duduk di lembaga pemakilan rakyat.
c) Demokrasi Perwakilan dengan Sistem
Pengawasan Langsung dari Rakyat
Demokrasi
ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.
Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil
rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasi rakyat melalui referendum dan
inisiatif rakyat. Demokrasi ini antara lain dijalankan di Swiss.
2) Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi
terdiri dari sebagai berikut:
a. Demokrasi Liberal
Demokrasi
ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah
diminimalkan, bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang perhadap warganya
dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi.
b. Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Demokrasi
ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal
perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum dan
politik.
3) Berdasarkan wewenang dan hubungan
antaralat kelengkapan Negara, demokrasi dibagi menjadi berikut ini :
a. Demokrasi Sistem Parlementer
Ciri-ciri
pemerintahan parlementer, antara lain sebagai berikut :
1. DPR lebih kuat dari pemerintah
2. Mentri bertanggung jawab pada DPR
3. Program kebijaksanaan cabinet
disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen
4. Kedudukan kepala Negara sebagai symbol
tidak dapat diganggu gugat.
b. Demokrasi
Sistem Pemisahan/Pembagian Kekuasaan (Presidensial)
Ciri-ciri pemerintahan
presidensial, antara lain sebagai berikut :
1. Negara dikepalai presiden
2. Kekuasaan eksekutif Presiden dijalankan
berdasarkan kedaultan yang di pilih dari dan oleh rakyat melalui badan
perwakilan.
3. Presiden mempunyai kekuasaan untuk
mengankat dan memberhetikan mentri.
4. Mentri tdak bertanggung jawab kepada
DPR, melainkan kepada Presiden.
5. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan
yang sama seagai lembaga Negara dan tidak dapat saling membubarkan.
C.
Nilai-Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi merupakan nilai yang diperlukan
untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis. Nilai-nilai tersebut antara
lain: kebebasan (berpendapat, berkelompok, berpartisipasi), menghormati orang
atau kelompook lain, kesetaraan, kerja sama persaingan, dan kepercayaan
(Asykuri Ibn Chamim, dkk, 2003).
Rusli Karim (1991) menyebutkan perlunya kepribadian yang
demokratis meliputi: inisiatif, disprosisi resiprositas, toleransi, kecintaan
terhadap keterbukaan, komitmen dan tanggung jawab, dan kerja sama
keterhubungan.
Nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi seperti yang
diungkapkan diatas menjadi sikap dan budaya demokrasi yang perlu dimiliki warga
negara. Niai-nilai demokrasi merupakan nilai yang diperlukan untuk
mengembangkan pemerintahan yang demokratis. Nilai-nilai yang dikembangkan dan
dibiasakan dalam kehidupan warga akan menjadi budaya demokrasi.
Dari uraian diatas, kita mengetaui bahwa demokrasi yang
semula merupakan bentuk pemerintahan dan sistem politik telah berkembang sebagai suatu pandangan atau budaya hidup,
yaitu pandangan hidup demokratis. Pendapat bahwa demokrasi sudah merupakan pola
kehidupan, antara lainsebagai berikut:
a.
John dalam Zamroni (2001), demokrasi adalah pandangan hidup yang
dicerminkan oleh perlunya partisipasi dari warga negara dalam membentuk
nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama.
b.
Padmo Wahyono dalam Alfian dan Oetojo Usman (1990), demokrasi adalah pola
kehidupan berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup
orang-orang yang berkelompok tersebut.
c.
Tim ICCE UIN Jakarta (2003), demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk beluk sendi kehidupan
bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.[5]
D.
Demokrasi di Indonesia
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia berbeda dengan
demokrasi yang dipraktikan di negara lain. Demokrasi yang berlaku di negara
kita (misalnya demokrasi pancasila) berlainan prosedur pelaksanaanya dengan
demokrasi barat yang liberalistis. Hal itu bukanlah pengingkaran terhadap
demokrasi, sepanjang hakikat demokrasi tercermin dalam konsep dan
pelaksanaannya. Dalam perjalanan sejarah politik bangsa kita, negara kesatuan
RI pernah melaksanakan demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrai
pancasila. Untuk lebih memahami perkembangan pemerintahan demokrasi yang pernah
ada di Indonesia, dibawah ini akan diuraikan penjelasannya.
a)
Demokrasi Parlementer (Liberal)
Demokrasi parlementer adalah suatu demokrasi yang
menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif.
Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana mentri. Perdana mentri dan
menteri-menteri dalam kabinet di angkat dan di berhentikan oleh parlemen. Dalam
demokrasi parlementer presiden menjabat sebagai kepala negara.
Dalam pemerintahan perlementer sering terjadi pergantian
kabinet, hal ini di karenakan dalam negara demokrasi dengan sistem kabinet
parlementer, kedudukan kabinet berada dibawah DPR (parlemen) dan keberadaannya
sangat tergantung pada dukungan DPR. Apabila kebijakan kabinet tidak sesuai
dengan aspirasi rakyat yang tercermin di DPR, DPR dapat menjatuhkan kabinet
dengan mosi tidak percaya. Sehingga tidak tercapainya stabilitas politik.
Faktor lain yang menyebabkan kehidupan politik dan
pemerintahan tidak stabil adalah timbulnya perbedaan pendapat yang sangat
mendasar di antara partai politik yang ada saat itu.
Beranjak dari berbagai kegagalan dan kelemahan itulah,
demokrasi parlementer di Indonesia ditinggalkan dan diganti dengan Demokrasi
Terpimpin sejak 5 Juli 1959.
b)
Demokrasi Pancasila
Bersumber pada ideologinya, Demokrasi yang berkembang di
Indonesia adalah Demokrasi Pancasila. Pancasila adalah ideologi nasional, yaitu
seperangkat nilai yang di anggap baik, sesuai, adil, dan menguntungkan bangsa.
Nilai-nilai dari setiap sila pada pancasila, sesuai
dengan ajaran demokrasi bukan ajaran otoritarian atau totalitarian. Jadi
pancasila sangat cocok untuk menjadi dasar dan mendukung demokrasi di
Indonesia. Nilai-nilai luhur pancasila yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945
sesuai dengan pilar-pilar demokrasi modern.
Demokrasi pancasila dapat di artikan secara luas maupun
sempit, sebagai berikut.
1.
Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang di dasarkan
pada nilai-nilai pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
2.
Secara sempit demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
c)
Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin timbul dari keinsyafan, kesadaran dan
keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi
parlementer yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan
politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki
kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu
itu. Hal itu dapat di lihat dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat
kepada konstituante pada 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin
yang antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Demokrasi terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan demokrasi
sentralisme, dan berbeda pula dengan demokrasi liberal.
2.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan
dasar hidup bangsa Indonesia.
3.
Demokrasi terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan
kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial.
4.
Inti pemimpin dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang di pimpin
oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang di akhiri
dengan pengaduan kekuatan dan perhitungan suara pro dan kontra.
5.
Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun di
haruskan dalam alam demokrasi terpimpin.
Berdasarkan pokok
pikiran diatas, tampak bahwa demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan
pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknyaa
konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya sehingga seringkali
menyimpang dari nilai pancasila, UUD 1945 dan budaya bangsa. Penyebab
penyelewengan tersebut, selain terletak pada presiden, juga dikarenakan
kelemahan legislatif sebagai partner dan pengontrol eksekutif, serta situasi
sosial politik yang tidak menentu saat itu.[6]
E.
Pendidikan
Demokrasi
Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi
nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warga negara.
Pendidikan demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak
demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan,
kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.
Sosialisasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan
demokrasi adalah bagian dari sosialisasi politik negara terhadap warganya. Namun
demikian, pendidikan demokrasi tidaklah identik dengan sosialisasi politik itu
sendiri. Sosialisasi politik mencakup pengertian yang luas sedangkan pendidikan
demokrasi mengenai cakupan yang lebih sempit. Sesuai dengan makna pendidikan
sebagai proses yang sadar dan terencana, sosialisasi nilai-nilai demokrasi
dilakukan secara terencana, terprogram, terorganisasi secara baik khususnya
melalui pendidikan formal. Pendidikan formal dalam hal ini sekolah berperan
penting dalam melaksanakan pendidikan demokrasi kepada generasi muda. Sistem
persekolahan memiliki peran penting khususnya untuk kelangsungan sistem politik
demokrasi melalui penanaman pengetahuan, kesadaran nilai-nilai demokrasi.
Sosialisasi nilai-nilai demokrasi melalui pendidikan hendaklah dibedakan dengan
indoktrinasi nilai-nilai poltik negara. Memang sangatlah tipis perbedaan antara
sosialisasi dengan indoktrinasi. Karena itu dalam sosialisasi yang dihasilkan
haruslah kesadaran bukan keterpaksaan. Adapun proses yang dijalani adalah
dialog bukan monolog.
Hal yang sangat penting dalam pendidikan demokrasi di sekolah adalah
mengenai kurikulum pendidikan demokrasi. Kurikulum pendidikan demokrasi
menyangkut dua hal; penataan dan isi
materi. Penataan menyangkut kemuatan pendidikan demokrasi dalam suatu kegiatan
kurikuler (mata pelajaran/mata kuliah). Isi materi berkenaan dengan kajian atau
bahan apa sajakah yang layak dari pendidikan demokrasi.
Pendidikan demokrasi dapat saja merupakam pendidikan yang
diintegrasikan kedalam berbagai bidang study, misal dalam mata pelajara PPKn
dan sejarah atau diintegrasikan kedalam kelompok ilmu sosial lainnya. Akan
tepat bila pendidikan demokrasi masuk kedalam kelompok studi sosial (social studies). Dilain pihak pendidikan
demokrasi dapat pula di jadikan subject matter tersendiri sehingga merupakan
suatu bidang studi atau mata pelajaran. Misalkan dimunculkan mata pelajaran civics yang masa lalu pernah menjadi
mata pelajaran sokolah. Namun, civics yang
sekarang hendaknya dipertegas dan dibatasi sebagai pendidikan demokrasi di
Indonesia. Dapat pula pendidikan demokrasi dikemas dalam wujud pendidikan
kewarganegaraan.
Selain masalah penataan, yang lebih penting lagi adalah
masalah isi materi dari pendidikan demokrasi. Agar benar-benar berfungsi
sebagai pendidikan demokrasi maka materinya perlu ditekankan pada 4 hal, yaitu
asal usul sejarah demokrasi dan perkembangan demokrasi, sejarah demokrasi di
Indonesia, jiwa demokrasi Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945, masa
depan demokrasi. Asal usul demokrasi akan mempelajarkan anak mengenai
perkembangan konsep demokrasi dari mulai konsep awal sampai sekarang menjadi
konsep global sekarang ini. Materi tentang demokrasi Indonesia membelajarkan
anak akn kelebihan, kekurangan serta bentuk-bentuk ideal demokrasi yang tepat
untuk Indonesia. Materi masa depan demokrasi
akan membangkitkan kesadaran anak mengenai pentingnya demokrasi serta
memahami tantangan demokrasi yang akan muncul di masa depan. Untuk menghindari
terjadinya indoktrinasi, materi-materi yang berisi doktrin-doktrin negara
sedapat mungkin diminimalkan di ganti dengan pendekatan historis dan ilmiah
serta dikenalkan dengan fakta-fakta yang relevan.[7]
IV. KESIMPULAN
·
Dari
sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan. Jadi secara bahasa Demokrasi
adalah Pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
·
Demokrasi
berdasarkan cara menyampaikan pendapat dibagi menjadi tiga:
a. Demokrasi Langsung
b. Demokrasi Tidak Langsung(Perwakilan)
Demokrasi
berdasarkan prinsip ideologi terdiri dari sebagai berikut:
a. Demokrasi Liberal
b. Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Berdasarkan
wewenang dan hubungan antaralat kelengkapan Negara, demokrasi dibagi menjadi
berikut ini :
a. Demokrasi Sistem Parlementer
b. Demokrasi Sistem Pemisahan/Pembagian
Kekuasaan (Presidensial)
·
Niai-nilai demokrasi merupakan nilai yang diperlukan untuk mengembangkan
pemerintahan yang demokratis. Nilai-nilai yang dikembangkan dan dibiasakan
dalam kehidupan warga akan menjadi budaya demokrasi.
·
Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai
demokrasi supaya bisa diterima dan dijalankan oleh warga negara. Pendidikan
demokrasi bertujuan mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak
demokratis, melalui aktivitas menanamkan pada generasi muda akan pengetahuan,
kesadaran dan nilai-nilai demokrasi.
V.
PENUTUP
Demikian makalah yang telah kami susun, semoga bermanfaat
bagi pembaca dan pemakalah sendiri. Dan semoga apa yang kita diskusikan dapat
menambah rasa syukur kepada Allah dan menambah pengetahuan kita. Kami menyadari
masih banyak salah dalam penyusunan makalah ini, untuk itu kami mengharap
kritik dan saran yang membangun. Terima kasih.