Selasa, 14 Mei 2013



AYAT -AYAT TENTANG ILMU PENDIDIKAN

.    PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-qur’anul karim ialah mu’jizat islam yang kekal dan mu’jizatnya selalu diperkuat dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Ia diturnkan oleh alloh swt kepada rasululloh Muhammad s.a.w. untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju jalan yang terang, serta membimbing mereka ke jalan yang lurus. 
Orang yang membaca al-qur’an akan mendapati materi ‘ilmu terdapat dalam surah makiyyah dan madaniyah secara seimbang dengan semua kata jadiannya baik sebagai kata benda, kata kerja, atau kata keterangan beberapa ratus kali.
B.    Rumusan Masalah
1.    Apa pentingnya memiliki ilmu pengetahuan dalam Islam?
2.    Bagaimana kedudukan orang berilmu dalam al-Qur’an ?
3.    Bagaimana hubungan antar penguasaan ilmu pengetahuan dengan kesejahteraan kehidupan manusia yang memilikinya?
4.    Bagaimana cara mengali sikap positif untuk selalu ingin mencari ilmu ?
II.    PEMBAHASAN
A.     Pentingnya Memiliki Ilmu Pengetahuan Dalam Islam
Dalam islam diwajibkan menuntut ilmu bagi muslimin wal muslimat, sesuai dengan hadits :
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة وطا لب العلم يستغفر له كل شيئ حتى
 الحوت في البحر.                
Artinya: “Mencari ilmu itu wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan dan orang yang sedang mencari ilmu ia selalu didoakan oleh segala seauatu yang ada disekitarnya hingga ikan yang ada di laut-pun ikut mendoakan.”
Selain itu orang yang sungguh-sungguh dalam mencari ilmu ia senantiasa dido’akan oleh para malaikat serta orang yang bersungguh-sungguh mencari ilmu itu dijamin oleh Allah keberkahan dalam ma’isyahnya.
Perlu di ingat bahwa ayat al-qur’an yang pertama diturunkan ke hati Rasulullah saw. Menunjuk pada keutamaan ilmu pengetahuan, yaitu dengan memerintahkannya membaca, sebagai kunci ilmu pengetahuan, dan menyebut qalam, sebagai alat transformasi ilmu.
Al-Qur’an telah menjelaskan dalam surat al-Alaq ayat 1-5 yang berbunyi:
                                    
Artinya :
1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang Menciptakan,
2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.
3. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Pemurah,
4. yang mengajar (manusia) dengan perantaran qalam[1589],
5. Dia mengajar kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
[1589] Maksudnya: Allah mengajar manusia dengan perantaraan tulis baca.
Ayat di atas merupakan renaissance atau pencerahan akan betapa pentingnya membaca dan lebih luasnya membaca apa yang tertulis dan apa yang terhampar di alam raya. Selain itu jelaskan bahwa Allah adalah sumber dari segala ilmu, secara terimplisit ayat ini memberi pesan agar kita membekali diri dengan ilmu pengetahuan. Allah memerintahkan manusia membaca (mempelajari, meneliti, dan sebagainya) apa saja yang telah ia ciptakan, baik ayat- ayatnya yang tersurat (qauliyah), yaitu al-qur’an, dan ayat- ayat-Nya yang tersirat, maksudnya alam semesta (kauniyah). 
Membaca itu harus dengan nama-Nya, artinya karena Dia dan mengharapkan pertolongan-Nya. Dengan demikian, tujuan membaca dan mendalami ayat- ayat Allah itu adalah diperolehnya hasil yang diridai-Nya, yaitu ilmu atau sesuatu yang bermanfaat bagi manusia. Karena  itulah kunci atau jalan untuk mencari kebahagiaan duniawi dan ukhrawi.
Allah meminta manusia membaca lagi, yang mengandung arti bahwa membaca yang akan membuahkan ilmu dan iman itu perlu dilakukan berkali- kali, minimal dua kali. Bila Al-Qur’an atau alam ini dibaca dan diselidiki berkali- kali, maka manusia akan menemukan bahwa Allah itu pemurah, yaitu bahwa Ia akan mencurahkan pengetahuan-Nya kepadanya dan akan memperkokoh imannya.
Di antara bentuk kepemurahan Allah adalah Ia mengajari manusia mampu menggunakan alat tulis. Mengajari disini maksudnya memberikan kemampuan menggunakannya. Dengan kemampuan menggunakan alat tulis itu, manusia bisa menuliskan temuannya sehingga dapat dibaca oleh orang lain dan generasi berikutnya. Dengan dibaca oleh orang lain, maka ilmu itu dapat dikembangkan. Dengan demikian, manusia dapat mengetahui apa yang sebelumnya belum diketahuinya, artinya ilmu itu akan terus berkembang. 
B.     Kedudukan orang berilmu dalam islam
Dalam Qur’an Surat Al-Isra’ Ayat 36 Alloh Subhanahu Wata’ala berfirman :
        •           
Artinya :“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabannya.”
Para mufassir mempunyai beberapa pendapat dalam memaknai ayat ini :
1    Ibnu Abbas berkata : “Janganlah kamu menjadi saksi, melainkan (menjelaskan) apa yang dilihat matamu, didengar oleh telingamu, dan diingat oleh ingatanmu.”
2    Qatadah berkata :“Janganlah kamu mengatakan ‘Aku mendengar’, padahal kamu belum mendengarnya, Janganlah kamu mengatakan ‘aku telah  melihat’ padahal kamu belum melihatnya. Janganlah kamu mengatakan ‘aku telah mengetahui’ padahal kamu belum mengetahuinya.
3    Ada yang mengatakan bahwa yang dilarang di sini adalah menetapkan sesuatu hanya berdasarkan prasangka atau dugaan
(asumsi) saja.
Tuntunan diatas merupakan tuntunan universal. Nurani manusia, dimana dan kapanpun pasti menilainya baik dan menilai lawannya merupakan sesuatu yang buruk. Karena itu dengan menggunakan bentuk tunggal agar mencakup setiap orang sebagai mana nilai- nilai diatas diakui oleh nurani setiap orang, ayat ini memerintahkan: lakukan apa yang telah Allah perintahkan diatas dan hindari apa yang tidak sejalan dengannya dan janganlah engkau mengikuti apa-apa yang tiada bagimu pengetahuan tentangnya. Jangan berucap apa yang engkau tidak ketahui, jangan mengaku tahu apa yang engkau tak tahu atau mengaku mendengar apa yang engkau tidak dengar. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, yang merupakan alat- alat pengetahuan semua itu, yakni alat- alat itu masing- masing tentangnya akan ditanyai tentang bagaimana pemiliknya menggunakannya atau pemiliknya akan dituntut mempertanggung jawabkan bagaimana dia menggunakannya.


•            
         
      
“(Apakah kamu Hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Q.S. Az-Zumar : 9)
Ayat di atas menggambarkan sikap lahir dan batin orang yang tekun. Sikap lahirnya digambarkan dengan kata-kata Sajidan dan Qaiman sedang sikap batinnya dilukiskan dengan kalimat yahdzarul akhirata wa yarju  rahmata rabbihi.
Ayat di atas menggarisbawahi rasa takut hanya pada akhirat, sedang rahmat tidak dibaasi dengan akhirat, sehingga dapat mencangkup rahmat duniawi dan ukhrawi. Memang hendaknya seorang mukmin tidak merasa takut menghadapi kehidupan duniawi, karena apapun yang terjadi, selama ia bertaqwa maka itu tidak masalah, bahkan dapat merupakan sebab ketinggian derajatnya di akhirat. Adapun rahmat, maka tentu yang diharapkan Adalah rahmat yang menyeluruh, dunia dan akhirat.
Takut dan mengharap menjadikan seseorang selalu waspada, tetapi tidak berputus asa. Keputusasaan akan mengundang apatisme, sedang keyakinan penuh dapat mengundang optimisme. Seseorang hendaknya selalu wasapada, sehingga akan selalu meningkatkan ketaqwaan, namun tidak kehilangan optimisme dan sangka baik kepada Allah swt.
Kata ya’lamuna pada ayat di atas, ada juga ulama’ yang memahaminya sebagai kata yang tidak memerlukan obyek. Maksudnya bagi siapa saja yang memiliki ilmu pengetahuan apapun pasti tidak sama dengan yang tidak memilikinya. Hanya saja jika makna ini yang anda pilih, maka ilmu pengetahuan yang dimaksud adalah ilmu pengetahuan yang bermanfaat, yang menjadikan seseorang mengerti akan hakikat sesuatu lalu menyesuaikan diri dan mengamalkan ilmu pengetahuannya itu.
Kata yatadzakaru diambil dari kata dzakara yakni pelajaran / peringatan. Penambahan huruf ta’ pada kata yang digunakan ayat ini mengisyaratkan banyaknya pelajaran yang dapat diperoleh oleh ulul albab. Ini berarti selain mereka pun dapat mengetahui pelajaran akan tetapi tidak sebnayak ulul albab.
C.    Hubungan penguasaan ilmu dengan kesejahteraan kehidupan
                 
             
       
 Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. Al-Mujadalah : 11).


Ayat ini menyeru kepada  kita bagaimana cara menjalin hubungan yang harmonis. Ayat mengajarkan kepada kita salah satu akhlak al-karimah yaitu untuk senantiasa rela berbagi dengan orang lain. Dan alloh meninggikan derajat (memuliakan) orang-orang yang beriman dan berilmu di dunia dan akhirat. Orang yang beriman dan berilmu mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang sekedar beriman tanpa berilmu.
Ayat ini memberikan penjelasan agar kepada sesama muslim untuk saling memberi kelapangan dalam pergaulan dan usaha mencari kebajikan, berusaha menyenangkan hati saudara-saudaranya, memberi pertolongan dan sebagainya se suai yang dianjurkan oleh Rasulullah saw. Seperti sabda beliau
والله في عون العبد ماكان العبد في عون أخيه (رواه مسلم عن أبي هريرة)
“Allah selalu memberi pertolongan kepada hambanya selama hambanya tersebut mau menolong saudaranya.” (HR. Muslim  dari Abu Hurairah).
Berdasarkan ayat ini para ulama berpendapat bahwa orang- orang yang hadir dalam suatu majlis hendaklah mematuhi ketentuan- ketentuan yang berlaku dalam majlis itu atau orang- orang yang mengatur  majlis itu.
Selanjutnya, Allah berfirman:”niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” yaitu janganlah kamu mengira bila kamu memberikan kelapangan kepada saudaramu yang datang atau bila dia diperintahkan untuk keluar, lalu dia keluar, akan akan mengurangi haknya.
Bahkan itu merupakan ketingian  dan perolehan martabat di sisi Allah. Sedangkan Allah tidak akan menyia-nyiakan hal itu, bahkan. Dia akan memberikan balasan kepadanya di dunia adan ahirat.”Dan Allah maha mengetahui apa yag kamu kerjakan,”yaitu maha mengetahui orang yang mengetahui orang yang berhak untuk mendapatkan hal itu dan orang tidak berhak mendapatkannya.
D.    Cara menggali sikap untuk selalu ingin mencari ilmu
Imam syafi’i pernah ditanya: ” Bagaimanakah keinginan anda untuk mendapatkan ilmu ?” kemudian Imam Syafi’i menjawab “keinginan saya  dalam  mendapatkan  ilmu,ibarat keinginan seorang ibu yang ingin mendapatkan anaknya yang hilang, tidak ada sesuatu dalam pikirannya selain anaknya tersebut.” Kemudian Imam Syafi’i ditanya lagi “Bagaimanakah perasaan anda ketika dijelaskan oleh seseorang guru mengenai sebuah ilmu ?” jawab imam Syafi’i “Setiap saya mendengar satu huruf yang diucapkan darinya, anggota tubuh saya merasa senang dan pendengaran saya merasakan kenyamanan dari penjelasannya tersebut.” Dari penjelasan imam Syafi’i ini menggambarkan betapa senangnya beliau dan betapa rasa keingin tahuan beliau terhadap ilmu pengetahuan.
Dalam psikologi pendidikan diterangkan bahwa belajar ialah proses dari tidak tahu menjadi tahu, tidak mengerti menjadi mengerti serta dari tidak bisa menjadi bisa. Untuk kemudian dalam teori- teori belajar rasa keingin tahuan ini bisa muncul disebabkan karena motivasi. Tingkat tinggi- rendahnya motivasi berpengaruh pada maksimal tidaknya proses belajar. Maksud dari motivasi ialah rasa ingin mencapai tujuan yang terkandung didalam perbuatan belajar itu sendiri.

Motivasi terbagi menjadi 2 yaitu :
A.    Motivasi intrinsik yaitu motivasi (daya penggerak) dari dalam diri siswa yang menimbulkan, memberikan arah kegiatan belajar, dan keinginan untuk mencapai tujuan dalam kegiatan belajar. Motivasi intrinsik sangat berpengaruh dalam proses belajar siswa karena mengacu pada faktor- faktor dari dalam diri siswa yang berfungsi sebagai pendorong bagi aktivitas dalam pengajaran. Dengan seseorang mempunyai tujuan tertentu dari aktivitasnya, maka seseorang akan mempunyai motivasi yang kuat untuk mencapainya dengan segala upaya. Dengan merujuk pada kata- kata imam Syafi’i di atas maka hendaknya seorang siswa  hendaknya memiliki motivasi atau rasa keingin tahuan yang kuat dari dalam dirinya dalam kaitannya dengan proses belajar.
B.    Motivasi ekstrinsik yaitu motivasi yang berasal dari luar. Motivasi ekstrinsik lebih mengacu pada faktor- faktor yang berasal dari luar seperti lingkungan, adat dan lain sebagainya. Motivasi ekstrinsik bisa berupa penghargaan, pujian, hukuman atau celaan. Serta dari perkataan imam Syafi’i diatas untuk itu peranan guru sebagai salah satu faktor untuk mengelola motivasi belajar siswa juga sangatlah penting, dan dapat dilakukan melalui berbagai aktivitas dalam pembelajaran. Sebisa mungkin siswa perlu didorong untuk mampu menata belajarnya sendiri. Disamping itu keterlibatan orang tua dalam belajar siswa juga perlu diusahakan, baik berupa perhatian dan bimbingan kepada anak terhadap sekolah dan kegiatannya.

III.    KESIMPULAN
Alloh memberikan pesan kepada kita agar membekali diri dengan ilmu pengetahuan, karena itulah kunci untuk meraih kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Seseorang yang berilmu ia akan selalu wasapada, sehingga akan selalu meningkatkan ketaqwaan, namun tidak kehilangan optimisme dan berbaik sangka kepada Allah swt.
Allah berjanji  akan meninggikan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu pengetahuan beberapa derajat. Maksudnya bagi siapa saja yang memiliki ilmu pengetahuan apapun pasti tidak sama dengan yang tidak memilikinya. Ilmu  pengetahuan yang dimaksud adalah ilmu pengetahuan yang bermanfaat, yang menjadikan seseorang mengerti akan hakikat sesuatu lalu menyesuaikan diri dan mengamalkan ilmu pengetahuannya itu.
Orang yang beriman dan berilmu mempunyai derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang sekedar beriman tanpa berilmu. Dia akan memberikan balasan kepadanya di dunia adan ahirat Karena Dia Maha Mengetahui orang-orang yang berhak untuk mendapatkan hal itu dan orang tidak berhak mendapatkannya.
Untuk menumbuhkan rasa keingin tahuan maka dibutuhkan motivasi yaitu : Motivasi dari dalam diri sendiri (motivasi intrinsik) yang kuat dan Motivasi yang berasal dari luar (motivasi ekstrinsik).
IV.    PENUTUP
Demikian makalah yang telah kami susun, semoga bermanfaat bagi pembaca umumnya dan bagi pemakalah sendiri khususnya. Semoga apa diskusikan semakin menambah ilmu pengetahuan kita. Kami menyadari banyak kekurangan dan kesalahan dalam makalah kami, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Terima kasih.

Sabtu, 4 Mei 2013

Qurban dan Aqiqah

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah: Fiqh
Dosen Pengampu: Lutfiah,S.Ag.M.S.I




Disusun Oleh    :
1.    Intan Prawesti        (123111084)
2.    Jafar sodiq        (123111086)
3.    Jajang gumilar        (123111087)


FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I.    PENDAHULUAN
Masyarakat muslim Indonesia, khususnya Jawa sangat kaya akan kegiatan keagamaan yang tersistematis sebagaimana tata tertib upacara, yang kemudian saya sebut sebagai “upacara keagamaan”.
Beberapa upacara keagamaan (ritual ceremonies) di Indonesia antara lain:      halal bi halal, perawatan jenazah, “tahlil” (do’a-do’a untuk ahli kubur), maulid Nabi SAW, qurban, zakat, dan banyak lagi ritual yang lainnya, termasuk didalamnya ritual aqiqah.
Sebagai bagian dari keyakinan hidup masyarakat muslim, tentunya upacara-upacara keagamaan tersebut bukan sekedar diadakan, terlebih diada-adakan (dibuat sendiri tanpa adanya dasar atau landasan), melainkan telah mereka yakini sebagai ajaran yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, atau telah dimodifikasi sedemikian rupa (disesuaikan dengan tradisi yang berkembang di lingkungannya, atau bahkan hanya mengambil “semangat”-nya saja).
Di dalam makalah ini akan dibahas lebih dalam mengenai beberapa ritual keagamaan yaitu ritual aqiqah dan qurban yang sering dilakukan didalam kalangan masyarakat.
II.    RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian Kurban?
B.    Hal-hal yang mengenai pelaksanaan Kurban?
C.    Apa pengertian Aqiqah?
D.    Hal-hal yang mengenai pelaksanaan Aqiqah?




III.    PEMBAHASAN
A.    Kurban
1.    Defisi Kurban
Kata udhuhiyah diambil dari kata dhuha yang berarti matahari meninggi, karena hewan kurban disembelih pada waktu tersebut. Menurut syara’ kurban adalah hewan yang disembelih sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT pada waktu tertentu.
2.    hukum kurban
Sumber hukum sebelum adanya ijma’ ialah firman Allah SWT,
وانْحَرْ لِرَبِّكَ فَصَدِّ
 “Maka laksanakanlah shalat karena Rabbmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri pada Allah),” (QS. Al-kautsar [108] : 2)dan sabda Rasulullah SAW, “ Tidak ada amalan anak cucu Adampada waktu ‘Idul Adha yanh lebih dicintai oleh Allah dari pada mengalirkan darah hewan. Ia pasti didatangkan pada hari kiamat berikut tanduk dan kakinya. Darah kurban akan akan menetes disuatu tempat yang dikehendaki Allah, sebelum jatuh ketanah. Jadi, ikhlaskanlah kurban kalian.”
Para ulama telah menyepakati pensyariatan kurban. Hukum kurban sunah muakad yang bersifat kifayah, berdasarkan sejumlah hadist. Kurban tidak wajib, berdasarkan hadist Abu Bakar dan Umar bahwa mereka berdua tidak berkurban kareena khawatir kurban dipahami sebagai suatu kewajiban. Dan hadist ad-Daruquthni, “Apabila mereka mereka tidak berkurban maka mereka dikenai hukum makruh.
Hukum kurban menjadi wajib jika disertai nadzar. Misalnya seperti ucapan seseorang, “ Kurban ini wajib bagiku dan kupersembahkan untuk Alllah”atau”Wajib atasku mengurbankan hewan ini” atau dengan mengkhususkan, seperti pernyataan “ini adalahhewan kurban”atauAku jadikan hewan tersebut jadikan kurban.”
   
3.    Waktu Kurban
Waktu kurban dimulai setelah matahari terbitpada ‘Idul Adha,kira-kira setelah waktu yang cukup untuk melaksanakan waktu shalat dua rakaat dan dua khutbah. Waktu penyembelihan kurban berlangsung sampai dengan akhir hari tasyriq (13Dzul Hijjah). Penyembelihan hewan kurban sebelum terbitntya matahari hukumnya tidak sah.
Ketentuan di atas sesui hadist yang diriwayatkan oleh al-Braa’ bin al-“azib ,dia berkata, “Rasulullah berkhutbah setelah shalat Idul Adha. Beliau bersabda, ‘Siapa yang melakukan shalat seprti shalat kita ini, lalu menyembelih kurban seperti yang kita lakukan, dia telah memenuhi sunahku. Siapa yang menyembelih sebelum mengerjakan shalat seperti yang kita lakukan, hewan itu kambing potong (bukan kurban). Hendaknya dia menyembeelih di tempaat hewan itu berada.”
Ketika masuk bulan Dzul Hijjah, orang yang hendak berkurban disunahkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sampai proses penyembelihan kurban selesai. Jika perbuatan ter sebut dilakukan, hukumnya makruh tanzih, berdasarkan hadisrt ummul salamaah. Rasulullah SAW, bersabda “ jika kalian melihat hilal (bulan tanggal satu) bulan Dzul Hijjah, sementara seorang dari kalian akan kurban, hendaklah dia tidak memotong rambut dan kukunya.”

4.    Jenis Hewan Kurban
Hewan yang dijadikan kurban ialah hewan ternak, seperti unta, sapi, dan kambing. Allah SWT berfirman, “Agar mereka menyambut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan-Nya kepada mereka hewan ternak,”(QS. al-Hajj[22]:34).
Hewan ternak yang boleh dijadikan kurban adalah domba berumur setahun, kambing bandot berumur dua tahun, unta, dan sapi. Jika diurutkan, hewan kurbanj paling utama, yaitu unta (badanah), kemudian sapi betina, domba, dan terakhir kambing betina. Namun, kurban tujuh ekor kambing lebih utama dari pada seekor unta. Lebih diutamakan hewan kurban yang berwarna putih, kemudian kuning, lalu al-ghabra’ (putih kekuning-kuningan), lalu al-balqa’ (belang, hitam putih), kemudian hitam, dan terakhir merah. Menurut al-Mawardi, ternak berwarna merah lebih diutamakan daripada al-balqa’. Keutamaan tersebut diukur berdasarkan kelezatan dagingnya.
5.    Syarat-Syarat Hewan Kurban
1.    Syarat hewan kurban unta yaitu telah berumur lima tahun, sapi dan kambing  bandot masing-masing berumur dua tahun, sedangkan domba syaratnya sudah berumur setahun.
2.    Hewan tidak cacat. Misalnya tidak berkudis meskipun sedikit, tidak pincang yang parah, tidak terlalu kurus(kerempeng), tidak gila, tidak buta baik kedua mata maupun salh satunya, tidak menderita penyakit yang dapat merusak dagingnya, tidak  ada anggota tubuh yang terputus meskipun secuil seprti trlinga, lidah, pting susu, pantat, atau bagian paha yang tampak, dan seluruh  giginya tidak lepas.
Semua ketentuan tersebut termaktum dalam hadits al-Barra’ bin Azib, dia berkata, “Rasulullah berdiri dihadapan kami, lalu bersabda, ‘Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban yaitu hewan yang jelas buta sebelah matanya, sakit yang sangat parah, pincang yang jelas memmbengkokkan tulang rusuknya, dan hewan yang telah berumur tua yang telah kehilangan dagingnya.”
3.    Hewan tersebut diniati kurban saat disembelih atu sebelumnya. Menentukan hewan tertentu untuk kurban tanpa disertai niat kurban, belumlah cukup. Niat dan penyembelihan kurban boleh diwakilkan kepada orang muslim yang telah tamyiz.


6.    Distribusi Daging Kurban
     kurban wajib disedahkan dalam keadaan mentah. Oaring berkurban boleh memakan sebagiannya. Allah SWT berfirman, “Makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta)  dan orang yang meminta.” (QS. Al-Hajj[22]:36).
Tidak boleh menjual daging kurban, baik kurban nadzar maupun sunah. Seluruh hewan daing kurban nadzar dan hewan yang telah dikhususkan untuk kurban, misalnya orang yang berkurban berkata, “ini adalah hewan kurban,” dank urban wajib yang telah menjadi tanggungan, wajib disedekakan kepada orang fakir. Hukum anak hewan kurban sama seperti induknya dan wajib di sembelih. Orang yang berkurban dan orang-orang yang berada dibawah tanggung jawabnya tidak boleh memakan daging kurban (nadzar) tersebut. Apabila dia memakannya, dia harus mengganti sebanding dengan daging kurban yang dimakan.
Orang yang berkurban dianjurkan memakan, menghadiahkan, dan menyedekahkan sebagian dagingnya. Sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan, sepertiga lainnya disedekahkan. Namun, wajib menyedekahkan sebagian daging kurban sunah meskipun sedikit. Kulit hewan kurban boleh disedekahkan atau dimanfaatkan sebagai perabot rumah, tidak boleh dijual. Daging kurban juga tidak boleh dijual sedikit pun.
Hewan kurban lebih afdhal disembelih sendiri. Jika dia tidak bisa menyembelih sendiri, serahkanlah kepada tukang jagal (orang yang biasa memotong hewan kurban).



B.    Aqiqah
1.    Pengertian Aqiqah
Secara pendekatan lughawiyah (bahasa) aqiqah mempunyai arti rambut yang dimiliki oleh bayi. Telah membudaya dan menjadi tradisi orang Arab ketika memberi nama sesuatu selalu ditalikan dengan nama penyebabnya atau hal yang berkaitan erat denganya. Karena hewan aqiqah ini disembelih pada saat pencukuran rambut bayi, maka dipinjamlah kata tersebut untuk memberi nama ritual ibadah ini. Sedangkan menurut syariat Islam aqiqah adalah hewan sembelihan yang dipotong pada hari ketujuh kelahiran anak .
2.    Hikmah Aqiqah
Aqiqah adalah bentuk rasa bersukur atas nikmat yang telah diberikan Allah kepada hambanya dalam bentuk rizqi seorang anak. Dengan mendapatkan nikmat tersebut seorang yang melaksanakan ibadah aqiqah diharapkan dapat berbagi kesenangan kepada para kerabat, tetangga, dan teman dekat sehingga menumbuhkan ikatan rasa cinta kasih di hati mereka.
3.    Kriteria Hewan Aqiqah
Jenis, umur, dan persyaratan pada hewan aqiqah adalah sama persis dengan hewan yang akan dijadikan kurban. Hanya saja dalam aqiqah lebih diprioritaskan pada persembelihan kambing, karena hal inilah yang telah dilakukan oleh Rasul untuk Hasan dan Husein. Jika bayi yang dilahirkan adalah laki-laki maka aqiqahnya dengan dua kambing, sedangkan bila bayi perempuan maka aqiqahnya dengan satu kambing saja.
Walaupun ketentuan yang sudah berlaku demikian akan tetapi hukum Islam ini tidaklah bersifat keras dan kaku, oleh sebab itu jika seseorang hanya mampu  menyembelih satu kambing untuk satu bayi laki-laki maka sudah mendapat pahala sunah meskipun tidak sepenuhnya. Tatacara meyembelihnya-pun juga tidak disyaratkan dua sekaligus, tetapi boleh dengan diangsur satu-persatu. Di satu sisi, jenis hewan aqiqah yang disembelih tidak hanya dikhususkan pada kambing, bahkan seseorang diperkenankan menyembelih sapi atau unta untuk tujuh anak perempuan.
4.    Waktu Penyembelihan Aqiqah
Pada dasarnya dan sudah menjadi sunah dari Nabi bahwa waktu penyembelihan hewan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran dengan memulai perhitunganya dari hari kelahiran bayi, bila bayi dilahirkan pada waktu malam hari, maka permulaan hitungan dimulai pada siang hari sesudahnya. Akan tetapi dari madzab Syafi’I dan Hanbali berpendapat bahwa penyembelihan hewan aqiqah boleh dan dianggap syah dilaksanakan sebelum dan sesudah hari ketujuh yang tidak sampai melebihi waktu baligh. Bahkan imam Qafal dan imam Syasyi serta didukung oleh sebagian golongan madazab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperkenankan dan disunahkan untuk melaksanakan ritual aqiqah untuk dirinya sendiri, karena ada  sebuah hadist yang diriwayatkan dari imam Baihaki bahwa Nabi pernah melaksanakan aqiqah untuk dirinya sendiri sesudah diangkat jadi nabi .
5.     Hukum Daging Hewan Aqiqah
Hukum daging pada hewan aqiqah sama persis dengan hukum hewan kurban, yaitu diperbolehkan untuk memakan sebagian dan memberikan sisanya kepada orang lain. Akan tetapi dalam aqiqah lebih disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada orang lain. Sedangkan mengadakan resepsi walimah (acara makan-makan bersama) dengan mengundang tetangga sekitar hukumnya adalah khilaful aula (tidak sesuai dengan sesuatu yang diutamakan), karena anjuranya adalah dengan membagikan langsung kerumah para tetangga bukan mengundangnya, bahkan madzab Maliki menghukumi makruh hal tersebut .
6.    Hukum-Hukum yang Berkaitan dengan Maulud (anak baru lahir)’
Hukum-hukum yang berkaitan dengan anak yang baru lahir sangat banyak sekali, akan tetapi yang paling penting diantaranya adalah:
a)      Mendedangkan suara adzan di kuping bayi sebelah kanan, dan menyuarakan iqamah di kuping sebelah kiri. Hal ini disunahkan, selain untuk ittiba’ (ikut perilaku Rasul) juga untuk menanamkan pondasi tauhid di hati bayi. Di sisi lain juga dianjurkan untuk membaca doa di kuping sebelah kanan, yaitu “ Inni u’idzuha bika wadzurriyataha minas syaithanir rajim”, (sesungguhnya saya meminta pada-Mu untuk menjaga bayi dan keturunanya dari syaitan yang terlaknat). Di musnad ibn Razin juga diterangkan supaya ditambah dengan membacakan surat al-ikhlas di kuping sebelah kanan .
b)      Mencenta’inya dengan kurma atau suatu hal yang manis pada hari ketujuh kelahiran. Tata cara centa’ adalah seseorang mengunyah terlebih dahulu buah kurma atau sesuatu yang manis sampai lembut kemudian mengeluarkanya dan menyuapkan kepada bayi sampai tertelan. Mencenta’I ini sebaiknya dilakukan oleh orang alim dan shaleh supaya diharapkan bisa menularkan barokahnya.
c)      Memberikan nama baik kepada bayi pada hari ketujuh kelahiran atau saat hari kelahiran ketika tidak menghendaki untuk menyembelih hewan aqiqah pada hari ketujuh. Nama-nama yang paling utama adalah dengan menggunakan nama Abdullah, Abdur Rahman, dan nama-nama yang disandarkan pada Allah atau asma’ul husna. Selain itu juga disunahkan menggunakan nama yang diawali dengan Muhamad, nama-nama nabi dan para malaikat.
Rasulullah SAW pernah bersabda, “ pada hari hari kiamat kalian kelak akan dipanggil dengan nama kalian berikut nama ayah-ayah kalian. Karena itu berilah nama-nama yang baik”. (HR. Abu Dawud). Dalam hadist Muslim disebutkan, “Nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman. ”sedangkan dalam redaksi lain hadist Abu Dawud berbunyi, “Nama yang bagus ialah Harist dan Hamam, sedangkan nama yang paling buruk ialah Harb dan Murrah. “ Diperkuat dengan kabar Abu Nu’aim bahwa Rasullah SAW bersabda, “ Berilah nama dengan namaku, jangan dengan julukanku .“
d)      Mencukur keseluruhan rambut bayi sesudah penyembelihan hewan aqiqah, setelah itu menimbang rambut tersebut dengan berat emas atau perak dan kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.



IV.    PENUTUP
A.    Simpulan
Dari kesimpulan diatas dapat disimpulkan bahwa Kurban adalah hewan yang disembelih sebagai wujud pengabdian kepada Allah SWT pada waktu tertentu. Hukum  kurban  ialah  sunah muakad yang bersifat kifayah tetapi bisa menjadi wajib jika seseorang tersebut disertai nadzar. Kurban dilakukan setelah matahari terbit, tepatnya setelah sholat 2 rakaat (sholat Idh) atau sampai tanggal ke 13 dzulhijjah (hari tasyrikh). Di dalam pelaksanaan kurban, kriteria hewan yang boleh dikurbankan  juga  harus sesuai dengan ketentuan yang sudah  ada,  dan daging kurban biasa dibagikan ke seluruh lapisan masyarakat dalam bentuk mentah.  
Aqiqah adalah hewan sembelihan yang dipotong pada hari ketujuh kelahiran anak.
Adapun hukum dan landasan aqiqah banyak perbedaan pendapat  diantara para ulama-ulama,yang khususnya ulama dari Jawa. Hikmah  dari aqiqah akan  membentuk rasa bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah kepada hambanya dalam bentuk rizqi seorang anak.

B.    Saran
Demikian makalah yang dapat pemakalah sajikan. Semoga dengan adanya makalah ini dapat memberikan pengetahuan dan manfaat bagi kita. Pemakalah membuat makalah ini untuk pembelajaran bersama. Pemakalah mengambil dari berbagai sumber, jadi apabila pembaca menemukan kesalahan dan kekurangan, maka pemakalah menyarankan untuk mencari informasi dan referensi yang lebih baik. Terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA

Zuhaili, Wahbah, 1997, “FIQHUL ISLAMI”, Beirut; Darul Fikr.
Al-Nawawi,1996, Al- MAJMU’, Beirut, Darul Fikr.
Zulaihi, Wahbah, 2008, “FIQIH IMAM SYAFI’I”, Beirut; Darul Fikr.


INFAQ DAN SHADAQAH

MAKALAH
DisusunGunaMemenuhiTugas
Mata kuliah: Fiqih
Dosen pengampu: Lutfiyah S.Ag M.Si
Kelas : PAI 2C



Disusun oleh:
Junita Aprilia                 (123111088)
Kafi Sokhifah        (123111089)
Kartika Farah SH          (123111090)


FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013

INFAQ DAN SHADAQAH

I.    PENDAHULUAN
Kita sebagai manusia yang hidup di dunia tidak mungkin lepas dari perihal harta, entah  itu mencarinya ataupun membelanjakannya. Harta yang kita belanjakan disebut dengan infaq. Kita sebagai orang yang beragama islam harus bisa menggunakan harta kita dengan bijak. Dalam dunia ini kita hidup tidak sendiri, dan pasti tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Ada kalanya kita butuh bantuan orang lain dan ada kalanya pula orang lain butuh bantuan kita. Dalam agama kita diajarkan untuk saling membantu, dan bagi kita yang membantu memiliki keutamaan yang lebih di mata Allah. Dan saat kita membantu orang lain, baik itu dalam bentuk harta ataupun perbuatan maka saat itu kita sedang bershadaqah.
Dalam makalah ini kami akan memaparkan lebih mendalam lagi tentang apa itu infaq dan apa itu shadaqah. Dan dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca bisa lebih bijak dalam menginfaqkan hartanya dan mau lebih berbagi kepada sesama dengan bershadaqah.


II.    RUMUSAN MASALAH
1.    Apa pengertian Infaq?
2.    Bagaimana pembagian Infaq?
3.    Apa pengertian dan hukum Shadaqah?
4.    Apa rukun Shadaqah?
5.    Siapa yang berhak menerima Shadaqah?
6.    Apa saja bentuk-bentuk Shadaqah?
7.    Apa perkara yang membatalkan Shadaqah?
8.    Apa perbedaan antara Infaq dan Shadaqah?
9.    Apa hikmah Shadaqah?

III.    PEMBAHASAN
A.    Pengertian Infaq
Asal kata Infaq dari bahasa arab, yaitu (qaraa-yaqrau-qur’anan) yang bermakna mengelurkan atau membelanjakan harta. Berbeda dengan yang sering kita pahami dengan istilah Infaq yang selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan dan donasi, istilah infaq dalam bahasa arab sesungguhnya masih sangat umum. Intinya, hanya mengeluarkan harta atau membelanjakannya. Apakah untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.
B.    Pembagian Infaq









C.    Pengertian dan hukum Shadaqah
Secara bahasa kata Shadaqah berasal dari bahasa Arab (Shadaqatun) yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal pertumbuhan islam, shadaqah diartikan sebagai pemberian yang disunnahkan. Tetapi, setelah kewajiban zakat disyariatkan yang dalam al-Qur’an mempunyai dua arti. Pertama shadaqah sunnah/tathawwu’ (shadaqah) dan wajib (zakat).
Secara syara’ (terminologi), shadaqah diartikan sebagi sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga pahala dari Allah.
Secara ijma, ulama menetapkan bahwa hukum shadaqah ialah sunnah. Islam mensyariatkan shadaqah karena didalamnya terdapat unsur memberikan pertolongan kepada pihak yang membutuhkan. Didalam al-Qur’an banyak ayat yang menganjurkan agar kita bershadaqah diantaranya terdapat dalam firman Allah swt surat Al-Baqarah ayat 261 yang artinya:

•           
                 
Artinya:“perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunianya) lagi maha mengetahui”. 
Akan tetapi adakalanya jatuh wajib, dan haram tergantung kepada sebab-sebabnya,
1)    Wajib : seorang kepala keluarga harus memberi nafkah pada keluarganya
2)    Sunnah : memberi kepada famili, anak yatim, fakir miskin, musafir, atau pengemis
3)    Haram : memberi sesuatu yang merupakan milik bersama, juga sesuatu yang haram secara zat ataupun cara memperolehnya.

D.    Rukun Shadaqah
a)     Ada yang memberi. Syaratnya harus orang yang berakal. Jadi orang gila tidak sah bersedekah.
b)    Ada yang diberi. Artinya adalah mereka yang berhak menerimanya.
c)    Ada ijab qabul. Dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa hukum.
d)    Ada barang yang diberikan. Artinya barang harus ada dan milik sah pemberi.

E.    Penerima Shadaqah
1)    Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tanaga untuk memenuhi penghidupannya.
2)    Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3)    Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4)    Mualaf: orang kafir yang ada harapan dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5)    Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6)    Orang berutang: orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7)    Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin, diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, dan rumah sakit.
8)    Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
F.    Bentuk-bentuk Shadaqah
Dalam Islam shadaqah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup semua kebajikan baik bersifat fisik maupun non fisik. Berdasarkan hadits, para ulama membagi shadaqah menjadi:
a.    Memberikan sesuatu dalam bentuk mareri kepada orang lain.
b.    Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan.
c.    Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersengketa.
d.    Membantu orang lain yang akan menaiki kendaraan yang akan di tumpangi.
e.    Membantu mengangkat barang orang lain ke dalam kendaraannya.
f.    Menyingkirkan benda-benda yang mengganggu dari tengah jalan seperti duri, batu, dan kayu.
g.    Melangkahkan kaki ke jalan Allah.
h.    Mengucapkan dzikir seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istighfar.
i.    Menyuruh orang lain berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.
j.    Membimbing orang buta,tuli, dan bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti alamat rumah.
k.    Memberikan senyuman kepada orang lain.

G.    Perkara yang membatalkan Shadaqah
            Ada beberapa perkara yang dapat menghilangkan pahala shadaqah:
1)    Al-Mann (membangkit-bangkitkan) artinya menebut-nyebut di hadapan orang lain.
2)    Al-Adza (menyakiti) artinya shadaqah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang menerimanya baik dengan ucapan atau perbuatan.
Poin satu dan dua di atas didasari oleh al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 264 yang artinya:

          
  ••           
           
     
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima). (QS:2/264).
3)    Riya (memamerkan) artinya memperlihatkan shadaqah kepada orang lain karena ingin dipuji. Bershadaqah jika ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi ia tidak mau bershadaqah. Di jelaskan oleh al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 262 yang artinya:

             
              

Artinya:“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang yang di nafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS:2/262).

H.    Perbedaan antara Infaq dan Shadaqah
           Infaq yaitu mengelurkan harta, baik di jalan kebaikan atau di jalan kesesatan. Hukumnya ada yang haram, ada yang sunnah dan ada yang wajib. Sedangkan shadaqah merupakan infaq yang khusus di jalan kebaikan. Hukumnya ada yang sunnah dan ada yang wajib. Jadi, perbedaan antara infaq dan shadaqah dalam niat dan tujuan, dimana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah. Sedangkan infak ada sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah. 









I.    Hikmah Shadaqah
Shadaqah memiliki nilai sosial yang sangat tinggi. Orang yang bershadaqah dengan ikhlas ia bukan hanya mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan social yang baik. Hikmah yang dapat dipetik:
a)    Orang yang bershadaqah lebih mulia dibanding orang yang menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits “tangan di atas lebih baik dari pada tangan yang di bawah”.
b)    Mempererat hubungan sesama manusia terutama kepada kaum fakir miskin, menghilangkan sifat bakhil dan egois, dan dapat membersihkan harta serta dapat meredam murka Tuhan.
c)    Orang yang bershadaqah sanantiasa dido’akan oleh kedua malaikat.































DAFTAR PUSTAKA

Ghazali, Abdur  Rahman, Ghufron Ihsan, Sapiudin Shidiq. 2012. Fiqih Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sudarsono. 1992. Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Syahid, Jubair Tablig. 2013. Kisah Inspiratif  Para Pengamal Sedekah. Klaten: Cable Book.

PENGERTIAN SYARI’AH

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : Lutfiyah, S. Ag, M.S.I
Kelas : PAI 2 C

Oleh :

Lutfia Tika M.            (123211046)
Maftukatus Syarifah        (123111082)
Fenti Nur Hidayati        (123111177)


FAKULTAS TARBIYAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
DAFTAR PUSTAKA
Daud Ali, S.H., Prof. H. Mohammad. 1990.  Asas-asas Hukum Islam (Hukum Islam 1). Jakarta: Rajawali Pers
Hasbi Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad. 1999. Pengantar Ilmu Fiqih. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
Hakim, Lukman, dkk. 2004. Syari’ah Sosial. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang
Prof. H. A. Djazuli. 2010. Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media Group
Rofiq, M.A., Dr. Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media
Tholhah Syafi’ah AM, M.Abdul Mujieb Mabruri.1994 . Kamus Istilah Fiqih. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus
Zuhri, M.A., Dr. H. Saifudin. 2011. Ushul Fiqih: Akal Sebagai Sumber Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
   
I.    PENDAHULUAN
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Sebagai sistem hukum, ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dahulu, karena kadangkala membingungkan jika tidak diketahui persis maknanya. Yang dimaksud adalah istilah-istilah hukum, hukm dan  ahkam, syari’ah atau  syari’at, fiqih dan beberapa kata lain yang berhubungan dengan istilah-istilah tersebut.
Syari’ah atau syari’at adalah salah satu hal yang sangat penting dalam agama Islam, karena manusia yang hidup di dunia harus memiliki peraturan yang yang dapat menuntun kepada kebaikan. Dan karena banyaknya istilah-istilah diatas, maka dalam makalah ini akan secara khusus membahas pengertian Syari’ah dan hal-hal yang berhubungan dengannya.

II.    RUMUSAN MASALAH
1.    Apa  pengertian dari  Syari’ah ?
2.    Apakah perbedaan antara Fiqh dan Syari’ah ?
3.    Bagaimana hubungan antara Fiqh dan Syari’ah ?
4.    Bagaimana prinsip-prinsip pokok yang dibawa oleh Syari’at Islam ?
5.    Apakah tujuan dari adanya Syari’ah ?

III.    PEMBAHASAN
1.    Pengertian Syari’ah
Syari’ah menurut bahasa mempunyai beberapa arti diantaranya: jalan yang nyata dan lurus, tangga atau tempat naik yang bertingkat-tingkat, jalan air atau jalan menuju ke tempat air (sumber).  Penggunaannya dalam Al-Qur’an diartikan sebagai jalan yang jelas membawa kemenangan, atau jalan raya kehidupan yang baik. Syari’ah merupakan nilai-nilai keagamaan yang berfungsi mengarahkan kehidupan manusia. Apabila mengacu pada informasi Al-Qur’an, ajaran-ajaran agama sebelum Islam juga disebut Syari’ah. Karena bagi setiap umat, Allah memberikan syariat dan jalan yang terang. Sehingga ajaran-ajaran agama yang diturunkan kepada nabi-nabi terdahulu disebut juga dengan Syari’ah.    
Didalam suruat Al-Jasiyahayat 18 disebutkan,
ثُمَّ جَعَلْنَا كَ عَلَى شَرِيْعَةٍ مِنَ اْلأَمْرِ فَا تَّبِعْهَا وَلَاتَتَّبِعْ أَهْوَاءَاَّلذِيْنَ لَا يَعْلَمُونَ
“Kemudian kami jadikan engkau diatas perkara yang disyari’atkan, maka ikutilah syari’ahitu dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang0orang yang tidak mengetahui”
Dari ayat ini jelas bahwa:
a.    Syariah itu dari Allah,
b.    Syari’ah itu harus diikuti,
c.    Syari’ah tidak memperturutkan keinginan hawa nafsu.
Sedangkan pengertian Syari’ah menurut istilah terdapat beberapa pengertian diantaranya menurut At Tahami dalam kitabnya “Kasysyaf Istilahatal Funun” yaitu bahwa syari’ah adalah “Sesuatu (hukum-hukum yang diadakan oleh Allah nutuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang Nabi-Nya, termasuk Nabi kita SAW, baik hukum-hukum yang berhubungan dengan cara berbuat yaitu yang disebut “hukum-hukum cabang” dan untuk itu dikodifikasikan ilmu fiqih ataupun yang berhubungan dengan cara berkepercayaan (beriman), yaitu yang disebut “hukum-hukum pokok dan keimanan” dan untuk itu dikodifikasikan ilmu kalam Syari’ah (syara’) disebut juga dengan “agama” (ad-Din al-millah).”
Menurut Asy Syatibi dalam kitabnya Al-Muwaqot menjelaskan bahwa syari’ah adalah ketentuan-ketentuan hukum yang membatasi perbuatan, perkataan dan kepercayaan (keimanan) orang-orang mukallaf (orang yang dibebani hukum).
Prof. Dr. Muhammad Salam Madkur dalam kitabnya “Fiqhul Islam” menjelaskan, bahwa syariah dipergunakan untuk hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya supaya mereka percaya (iman), mengamalkan dan berbuat baik dalam kehidupannya baik yang berkaitan dengan amal perbuatan, aqidah kepercayaan maupun akhlak.
Mahmud Syaltut berpendapat, syariah adalah peraturan yang diturunkan Allah kepada manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya, dan dengan kehidupan.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat diambil kesimpulan pengertian Syari’ah secara istilah dalam pengertian secara umum (luas) dan pengertian Syari’ah secara khusus (sempit). Menurut pengertian yang bersifat umum, Syari’at Islam berarti seluruh ketentuan ajaran agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Ini berarti bahwa Syari’at mencakup seluruh ajaran agama Islam yang meliputi bidang aqidah, akhlak dan amaliah (perbuatan nyata). Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, surat 42:13, 45:18. Syari’at menurut pengertian khusus berarti ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan agama Islam yang hanya mencakup bidang amaliah (perbuatan nyata) dari ummat Islam dan tidak termasuk di dalamnya bidang aqidah dan bidang akhlak.

2.    Perbedaan Fiqh dan Syari’ah
Pada pokoknya perbedaan antara Syari’ah dan Fiqih adalah sebagai berikut:
1.    Kalau kita berbicara tentang Syari’at, yang dimaksud adalah wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Sedangkan kalau kita berbicara tentang Fiqih, yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang Syari’at dan hasil pemahaman itu.
2.    Syari’at bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas karena ke dalam syari’at , para ahli juga memasukkan aqidah dan akhlak. Fiqih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut sebagai perbuatan hukum.
3.    Syari’at adalah ciptaan Tuhan dan ketentuan Rasul-Nya dank arena itu berlaku abadi, sedang Fiqih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi dan dapat berubah dari masa ke masa.
4.    Syari’at hanya satu, sedangkan Fiqih mungkin lebih dari satu, misalnya terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau madzhab-madzhab itu.
5.    Syari’at menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedangkan Fiqih menunjukkan keragamannya.

3.    Hubungan Fiqh dan Syari’ah
Syari’ah turut berkembang dengan perkembangan fiqih karena fiqih merupakan bagian syari’ah. Fiqih tidak terlepas dari Syari’ah karena fiqih didasarkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengannya. Sebagai contoh perbedaan antara Syari’ah dan Fiqih, erat hubungan antara keduanya adalah sebagai berikut:
Sebelum mengerjakan sholat orang Islam disyariatkan mengerjakan wudu lebih dahulu dengan Syari’ah Allah dalam firmannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلَو ةِ فَا غْسْلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَ اَيْدِيَكُمْ اِلَى اْلمَرَا فِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ
 اِلَى اْلكَعْبَيْنِ.
“Hai orang-oramg yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu, dan tangan-tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah mukamu, kepalamu dan (basuh) kakimu sapai dengan mata kaki…” (QS. Al-Maidah: 6)
    Untuk mengerjakan wudu itu para Imam Madzhab sepakat bahwa membasuh muka, membasuh kedua tangan, dan kedua kaki serta menyapu kepala adalah keempat hal yang harus dikerjakan sebagai rukun wudu. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai kadar seberapa bagian kepala yang harus disapu. Dan Mengenai rukun wudu terdapat  perbedaan pendapat antara para Imam Madzhab, yaitu:
a.    Menurut golongan Hanafi:  membasuh muka, membasuh kedua tangan, menyapu       kepala dan membasuh kedua kaki.
b.    Menurut golongan Syafi’i: niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan,         menyapu kepala, membasuh kedua kaki dan tertib.
c.    Menurut golongan Ahmad: niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan, menyapu kepala, membasuh kedua kaki, tertib dan muwalah , yaitu melaksanakan satu hal dan harus segera melaksanakan hal yang lainnya.
d.    Menurut golongan Maliki: niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan, menyapu kepala, membasuh kedua kaki, muwalah dan tadlik (menggosok-gosok).
Demikianlah contoh hasil ijtihad para fuqaha terhadap ketentuan Syari’ah. Dan hasil ijtihad itu disebut fiqih. Ijtihad tersebut dilaksanakan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an Hadits serta dengan metode-metode tertentu. Demikian pula halnya lapangan-lapangan hukum yang lain seperti keperdataan dan kepidanaan, semuanya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits serta digali dengan metode-metode tertentu. Jadi bukan semata-mata hasil buah pikiran seperti hukum perdata atau hukum pidana umum.

4.    Prinsip-prinsip Syariat Islam
Prinsip-prinsip yang terpenting yang didatangkan oleh perundang-undangan Islam , yaitu meliputi:
1.    Tauhid
Semua manusia diharuskan bertuhan kepada Tuhan yang Esa.
2.    Perhubungan langsung antara hamba dengan Allah tanpa ada perantara.
3.    Segala sesuatu harus dapat diterima akal
Syariat Islam menjadikan akal sebagai sebab menerima hukum-hukum agama, terutama dalam hal-hal yang berhubungan dengan urusan dunia dan yang berurusan dengan masalah-masalah ketaatan. Karena itulah kita diperintahkan untuk menuntut ilmu untuk menambah cemerlangnya akal.
4.    Membentengi aqidah dengan akhlak-akhlak yang utama, yang dapat menjernihkan jiwa dan membentuk kepribadian manusia.
5.    Menjadikan segala rupa taklif  syar’i untuk memperbaiki jiwa dan mensucikannya.
6.    Menyatukan antara agama dan dunia didalam pandangan hukum.
7.    Prinsip persamaan dan keadilan.
Islam menyamaratakan manusia, tidak membedakan manusia lantaran kesukuan dan kebangsaannya.
8.    Amar ma’ruf nahi munkar.
Suatu prinsip besar yang merupakan undang-undang dasar bagi perbaikan masyarakat.
9.    Pemerintahan dalam Islam yang berdasar pada musyawarah.
10.    Toleransi (tasamuh)
Toleransi yang dimaksud adalah bukanlah toleransi yang bersifat kehinaan.
11.    Kemerdekaan.
Islam benar-benar memelihara kemerdekaan seseorang asal tidak merugikan kemaslahatan umum, baik dalam aqidah maupun dalam mengeluarkan pendapat.
12.    Gotong royong dalam hidup bermasyarakat.

5.    Tujuan Syariat Islam
Syariat yang ada dalam Islam mempumyai beberapa tujuan, diantaranya:
a.    Untuk menunjukkan bahwa ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur nilainya dibandingkan pemikiran manusia.
b.    Pelaksanaan Syari’at yang telah ditetapkan Allah kepada manusia.
c.    Untuk mempersatukan pandangan hidup manusia, agar semuanya berada pada jalan yang benar, dan juga mempersatukan dalam segala sikap dan perbuatan.
d.    Untuk kesejahteraan dan keselamatan hidup manusia.
e.    Mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat.
f.    Memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
   
IV.    KESIMPULAN
1.    Pengertian Syari’ah menurut bahasa mengandung beberapa arti, diantaranya: jalan yang nyata dan lurus, tangga atau tempat naik yang bertingkat-tingkat, jalan air atau jalan menuju ke tempat air (sumber). Pengertian Syari’ah menurut istilah yaitu hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang Nabi-Nya, yaitu Nabi Muhammmad SAW, baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara-cara bertingkah laku, yaitu yang disebut dengan hukum cabang (furu’). Pengertian syari’ah secara umum yaitu seluruh ketentuan ajaran agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits yang mencakup seluruh ajaran agama Islam yang meliputi bidang aqidah, akhlak dan amaliah (perbuatan nyata). Pengertian syari’ah secara khusus yaitu ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan agama Islam yang hanya mencakup bidang amaliah (perbuatan nyata) dari ummat Islam dan tidak termasuk di dalamnya bidang aqidah dan bidang akhlak.
2.    Perbedaan antara Syari’ah dan Fiqih, yaitu:
a.    Syari’ah adalah wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya, sedangkan Fiqih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat syari’at dan hasil pemahaman itu.
b.    Syari’ah bersifat fundamental dan ruang lingkup cakupannya luas, sedangkan Fiqih bersifat instrumental dan ruang lingkup cakupannya terbatas.
c.    Syari’ah berlaku abadi, sedangkan Fiqih berlaku tidak abadi (sementara) karena dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
d.    Syari’ah hanya satu, sedang Fiqih mungkin lebih dari satu.
e.    Syari’ah menunjukkan kesatuan Islam, sedangkan Fiqih menunjukkan keragamannya.
3.    Hubungan antara Syari’ah dan Fiqih yaitu Syari’ah turut berkembang dengan perkembangan fiqih karena fiqih merupakan bagian syari’ah. Fiqih tidak terlepas dari Syari’ah karena fiqih didasarkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengannya.
4.    Prinsip-prinsip Syari’at Islam yaitu meliputi: tauhid, hubungan hamba dengan Allah tanpa perantara, segala sesuatu harus masuk akal, membentengi diri dengan akhlak yang baik, menjadikan ajaran Syari’at Islam untuk memperbaiki jiwa, menyatukan agama dan dunia dalam pandangan hukum, prinsip persamaan dan keadilan, amar ma’ruf nahi munkar, pemerintahan Islam berdasar pada musyawarah, toleransi, kemerdekaan dan yang terakhir adalah gotong royong.
5.     Agama Islam mengajarkan Syari’ah karena memiliki beberapa tujuan, yaitu untuk menunjukkan bahwa ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur nilainya dibandingkan pemikiran manusia, agar manusia melaksanakan Syari’at yang telah ditetapkan Allah kepada manusia, untuk mempersatukan pandangan hidup manusia, agar semuanya berada pada jalan yang benar, mempersatukan dalam segala sikap dan perbuatan, untuk memberikan kesejahteraan dan keselamatan hidup bagi manusia, mencapai kebahagiaan dunia akhirat, serta memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

V.    PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami susun. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri. Dan semoga apa yang telah kita diskusikan dapat mempertebal iman dan taqwa kita kepada Allah SWT yang telah memberikan akal pikiran kepada kita sehingga kita dapat mempelajari apa yang telah diciptakan-Nya dan apa yang sudah menjadi takdir-Nya.
Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam menyusun maupun menyampaikan makalah ini. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna memperbaiki makalah ini dan makalah-makalah selanjutnya.


SHOLAT
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah :Fiqh
Dosen Pengampu : Lutfiyah, M.Si













Disusun oleh :

Muhamad Murodhi             123111107
Muhammad Abdul Wahid        123111108
Muhammad Fajar Sodiq S.        123111109

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
DAFAR PUSTAKA

Asnawi, Muhammad. Sejarah Kebudayaan Islam. Semarang: CV. Aneka Ilmu. 2009
Azzam, Abdul Aziz Muhammad Dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas. Fiqh Ibadah.
    Jakarta: Amzah. 2010
Al-ghazi, Muhammad Bin Qosim. Fatkhul Qorib Al-Mujib. Surabaya: Darul Ilm.
Nawawi, Syekh Muhammad. Sulamuttaufiq. Semarang: Pustaka ‘Alawiyyah
Nawawi, Syekh Muhammad. Kassyafatussaja Fi Syarkhi Safinatunnaja. Al-Haramain Jaya
    Indonesia
Ya’qub,  Isma’il. Terjemah Ihya’ Ulumuddin Al-Ghazali. Jakarta Selatan : CV Faizan
www.anneahira.com/hikmah-shalat.html


I.    PENDAHULUAN
Perintah tentang diwajibkannya mendirikan shalat tidak seperti ALLAH SWT mewajibkan zakat dan lainnya. Perintah mendirikan shalat yaitu melalui proses yang luar biasa yang dilaksanakan oleh Rasulullah SAW yaitu melalui Isra dan Mi’raj. Isra Mi’raj terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke-11 masa Kenabian Muhammad SAW tahun ini disebut sebagai ‘ amul khuzni “ tahun dukacita karena nabi muhammad ditimpa oleh berbagai kesedihan. Beliau ditinggal wafat oleh istrinya siti khotijah dan pamannya abu tholib. Selain itu ditambah lagi sikap permusuhan oleh kaum quraisy, dalam suasana seperti itulah nabi dihibur oleh ALLAH SWT dengan perjalanan isra mi’raj.
Isra’ secara bahasa artinya perjalanan malam hari. Sedangkan secara istilah adalah perjalanan Nabi Muhammad pada malam hari dari Masjidil Haram di Mekkah ke Masjidil Aqsa di Baitul Maqdis. Mi’raj secara bahasa ialah naik keatas, menurut istilah Mi’raj perjalanan yang dilakukan Nabi Muhammad dari Masjidil Aqsa ke Sidratul Muntaha. Dan hasil dari Isra’ Mi’raj inilah setiap umat islam diwajibkan/diperintah oleh ALLAH SWT untuk menjalankan sholat 5 waktu.
Allah menceritakan kisah ini dalam surah Al-isra’ ayat 1 yang berbunyi :
                        
“Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya[847] agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
[847] Maksudnya: Al Masjidil Aqsha dan daerah-daerah sekitarnya dapat berkat dari Allah dengan diturunkan nabi-nabi di negeri itu dan kesuburan tanahnya.”
Sholat merupakan pembeda antara umat muslim dengan orang kafir, untuk itu umat muslim diperintahkan oleh ALLAH untuk melaksanakannya. Karena begitu urggennya sholat sehingga banyak dalam Al-qur’an yang didalamnya terdapat perintah untuk mengerjakan sholat.
Allah berfirman :
•      •   
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (Q.S. An-nisa’ : 103 )
    •       
“Dan ia menyuruh ahlinya[906] untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.” (Q.S. Maryam : 55)
[906] Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ahlinya ialah umatnya.

II.    RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian dari sholat?
B.    Apa saja yang termasuk syarat dan rukun sholat, serta apa saja yang termasuk sunnah dan yang membatalkan sholat ?
C.    Bagaimana tatacara pelaksanaan sholat ?
D.    Apa saja yang termasuk dalam sholat wajib? Kapan pelaksanaannya?
E.    Apa saja yang termasuk sholat sunnah?
F.    Apa hikmah sholat ?
III.     PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sholat
Shalat secara bahasa artinya do’a dan secara istilah syara’ ialah beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Menurut sidi gazalba secara etimologi shalat berarti doa dan secara terminology para ahli fiqhmengartikan secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah SWT menurut syarat-syarat yang telah ditentukan sidi gazalba.
Menurut Hasbi Asy-Syidiqi Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya”.
Menurut imam bashari assayuthi pengertian lain shalat ialah salah satunya sarana komunikasi hampa dengan tuhan sebagai bentuk ibadah didalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa yang dumulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syara’.
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa shalat adalah merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan denga perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara”. Shalat juga merupakan penyerahan diri (lahir dan bathin) kepada alloh swt dalam rangka ibadah dan memohon ridhonya.
B.    Syarat dan rukun serta sunnah dan yang membatalkan sholat
a)    Syarat wajib sholat ada tiga hal :
1)    Islam,
2)    baligh
3)    berakal.
b)    Syarat sholat sebelum pelaksanaannya ada lima :
1)    Sucinya anggota badan dari hadats dan najis.
2)    Menutup aurat dengan baju yang suci.
3)    Berdiri di tempat yang suci.
4)    Mengetahui telah masuknya waktu sholat.
5)    Menghadap qiblat.
c)    Rukun Sholat
1)    Niat
2)    Takbiratul Ikhram
3)    Berdiri bagi yang mampu
4)    Membaca surat al-fatehah
5)    Ruku’
6)    Tuma’ninah di dalamnya
7)    I’tidal
8)    Tuma’ninah di dalamnya
9)    Sujud dua kali
10)    Tuma’ninah di dalamnya
11)    Duduk di antara dua sujud
12)    Tuma’ninah di dalamnya
13)    Duduk Tasyahud Akhir
14)    Tasyahud Akhir.
15)    Membaca sholawat kepada nabi Muhammad saw.
16)    Membaca salam dan yang paling sedikit membaca Assalamualaikum
17)    Tertib
* Kalau dalam kitab fatkhul qorib dijelaskan bahwa sebelum salam ada satu rukun lagi yaitu niat keluar dari sholat.
d)    Sunah-sunah dalam sholat
Sunah-sunnahnya sebelum memasuki sholat ada dua :
1.    Adzan.
2.    Dan Iqomah.
Adapun setelah memasukinya ada dua pula :
1.    Tasyahud awal
2.    Qunut dalam sholat shubuh dan witir pada setengah yang kedua dari bulan Romadhon.
Sunnah hai’ah ada lima belas bagian :
3.    Mengangkat kedua tangan tatkala takbirotul ihrom, hendak ruku dan bangun dari ruku.
4.    Meletakan tangan kanan di atas tangan kiri.
5.    Membacado’a tawajjuh ‘do’a iftitah’.
6.    Membaca isti’adzah.
7.    Mengeraskan suara pada tempatnya.
8.    Memelankannya pula pada tempatnya.
9.    Membaca amin.
10.    Membaca surat setelah membaca surat al-Fatihah.
11.    Bertakbir tatkala merunduk dan bangkit.   
12.    Ungkapan : sami’allohu liman hamidah robbana lakal hamdu.
13.    Bertasbih tatkala ruku dan sujud.
14.    Meletakan kedua tangan di atas kedua paha tatkala duduk, demikian dengan membentangkan tangan kiri dan menggenggamkan yang kanan, kecuali telunjuk. Karena dia berisyarat tatkala membaca syahadat.
15.    Duduk iftirosy pada seluruh duduk.
16.    Dan duduk tawaruk pada duduk yang terakhir.
17.    Salam yang kedua.
e)    Yang membatalkan Sholat Ada 14 :
1.    Berhadats
2.    Terkena Najis yang tak termaafkan
3.    Terbukanya Aurat
4.    Mengatakan dengan sengaja walaupun dua huruf atau satu huruf akan tetapi memahamkan
5.    Sebab pembatal puasa
6.    Makan
7.    Gerak dengan berturut-turu sebanyak tiga kali
8.    Melompat
9.    Memukul
10.    Menambah rukun yang berupa perbuatan
11.    Mendahului imam dua rukun
12.    Niat keluar dari Sholat
13.    Menggantungkan niat keluar sholat
14.    Murtad.

C.    Tata cara sholat
    Setelah kita ketahui syarat serta rukun dari sholat. Hendaknya kita perlu mengetahui bagaimana tata cara dari sholat yaitu sebagai berikut :
     Bagi orang yang mengerjakan sholat, apabila telah selesai dari wudhu, dari bersuci dari najis pada badan dan tempat, pakaian menutupi aurat, hendaknya ia berdiri menghadap kiblat dan merenggangkan kedua telapak kakinya, bukannya merapatkan keduanya. Berdiri lurus menghadap kiblat. Mata tertuju pada tempat sujudnya dimana ia mengerjakan sholat.
    Sesudah itu hendaklah ia melaksanakan sholat, dan diusahakan supaya niat itu tetap sampai saat akhir takbiratul ikhram maka hendaklah ia mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan bahunya kemudian meletakkan kedua tangan itu diatas pusar dan dibawah dada dan dianjurkan untuk meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri karena memuliakan tangan kanan sehingga ia dipikul tangan yang kiri. Tidak boleh menghempaskan kedua tangan itu apabila telah selesai takbiratul ikhram.
    Kemudian membaca doa iftitah lalu membaca surat al fatihah yang diawali dengan basmallah kemudian disunnahkan untuk membacakan surat dalam al-qur’an kemudian orang yang mengerjakan sholat tetap harus berdiri meletakkan kedua tangannya seperti yang telah kami jabarkan diatas tadi.
    Lalu ruku’ yaitu bertakbir, mengangkat kedua tangan dan memanjangkan pelafalan takbir sampai ruku’. Dengan lutut ditegakkan, tidak dilipat kemudian ia memanjangkan punggungnya dengan lurus posisi leher dan kepalanya lurus menyamai dengan punggungnya tidak lebuh rendah dan tidak lebih tinggi dan dibacakan “ subhanarabial adzimi “ 3x untuk imam, makmum boleh lebih dari 3x.
    Kemudian berdiri atau bangkit dari ruku’ dan mengangkat kedua tangannya disertai membaca “ samiallahu liman hamidah “. Dan bertuma’ninah pada i’tidalnya itu seraya membaca “ robbanalakal hamdu... “
    Kemudian sujud disertai dengan bertakbir ketika  turun. lutut diletakkan terlebih lebih dahulu diatas lantai, dan kedua telapak tangan kemudian mukanya diletakkan ditempat sujud untuk laki-laki meregangkan sikunya dan perempuan tidak kedua kaki diregangkan untuk laki-laki sedangkan perempuan tidak. Saaat sujud laki-laki melakukan tahwiyah sedangkan perempuan tidak. Tahwiyah ialah mengangkat perut dari dua paha dan merenggangkan kedua lutut kedua tangan sejajar dengan bahu dan jari jemari tetap dirapatkan ibu jari boleh dirapatkan boleh tidak. Jangan didudukan  kedua lengan bawah diatas lanta, karena seperti duduknya anjing dan membaca “ subhana robbiyal a’la 3x “ untuk imam cukup 3x, kalau untuk ma’mum lebih dari 3x itu baik.
    Kemudian bangkit dari sujud lalu duduk mengangkat kepala dengan membaca takbir dan meletakkan kedua tangan diatas paha lalu membaca “ robbifirli warhamni...” mengerjakan sujud kedua seperti yang diatas. Lalu duduk sebentar pada tiap raka’at maksudnya selain duduk tasyahud dan dikerjakan raka’at selanjutnya seperti raka’pertama.
    Kemudian membaca “ tasyahud awal “ pada raka’at kedua dan membaca sholawat nabi beserta keluarganya ( tidak ditambahkan bacaan sesudah membaca “ Allaahumma shalli ‘alaa muhammad wa’alaa ali muhammad”).  tangan kanan diletakkan di paha kanan dan semua anak jari kanan digengamkan dan ketika mengucapkan “asyhadu anlailaha illallahu” menelunjukkan telunjuk kanan ketika sudah pada ucapan “ illallah”. Posisi duduk pada tasyahud ini seperti saat duduk diantara dua sujud.
    Sunnah-sunnah pada saat tasyahud akhir adalah seperti sunnah-sunnah saat tasyahud awal hanya saja duduk pada tasyahud akhir posisi duduk yaitu paha sebelah kiri sebagai tumpuan. Kaki kiri ditidurkan dan keluar dari bawah serta kaki kanan ditegakkan ibu jari kaki dihadapkan ke kiblat bagi yang mampu. Bacaan doa pada tasyahud akhir menyempurnakan doa tasyahud awal. Kemudian baca salam “ assalamualaikum warahmatullah “ dan berpaling ke kanan dan membaca salam kedua lalu berpaling ke kiri. Dengan salam tadi diniatkan untuk keluar dari sholat. Dan untuk memberi salam kepada siapa yang ada di kanannya ( para malaikat dan kaum muslimin ) pada salam pertama, begitu pula pada salam kedua.
Pada sholat berjamaah pembacaan doa iftitah secara sirri ( dengan suara halus ). Dan imam membacakan dengan suara keras ( jahr ) Al-fatihah dan surah saat 2 raka’at pertama pada  sholat maghrib, isya’, subuh.
D.    Sholat wajib
Shalat fardhu ada lima :
Dhuhur : awal waktunya mulai tergelincirnya matahari, dan akhirnya jika bayangan sesuatu sama panjang dengan bendanya selain bayangan waktu awal.
Ashar : Permulaan waktunya adalah bila bayangan-pada akhir waktu dhuhur-bertambah panjang dari benda aslinya. Adapun akhir waktu waktu ikhtiyar sampai bayangan dua kali lipat, sedangkan watu jawaz ( batasan akhir waktu diperbolehkannya sholat ) sampai terbenamnya matahari.
Maghrib : Waktunya hanya satu, yaitu dari mulainya terbenamnya matahari sampai hilangnya lembayung (mega/awan) merah.
Isya’ : Permulaan waktunya jika lembayung merah telah hilang, akhir waktu ikhtiyar sapai sepertiga malam, adapun waktu jawaz sampai terbitnya fajar yang kedua.
Subuh : permulaan waktunya mulai terbit fajar kedua, sedangkan akhri waktu ikhtiyarnya sampai isfiror. Adapun akhir waktu jawaz sampai terbitnya matahari.
Ada lima waktu yang tidak boleh ditempati untuk mengerjakan sholat, kecuali sholat yang mempunyai sebab, yaitu :
1)    Setelah Shalat subuh hingga terbitnya matahari.
2)    Ketika terbitnya matahari hingga sempurna dan naik sekurang-kurangnya setinggi tombak(+/- 100 permukaan bumi).
3)    Ketika matahari rembang (di atas kepala) hingga condong sedikit ke arah barat.
4)    Setelah sholat asar hingga terbenamnya matahari.
5)    Ketika mulai terbenamnya matahari hingga sempurna (tenggelam).
E.    Sholat sunnah
         Sholat sunah ada lima :
a)    Dua sholat Hari Raya
b)    Dua sholat Khusuf (gerhana) dan
c)    Sholat Istisqo’ (minta hujan)
Sholat sunnah yang mengikuti sholat fardu ada tujuh belas raka’at :
a.    Dua raka’at fajar sholat sunnah qobliyah subuh
b.    Empat raka’at sebelum dhuhur
c.    Dua raka’at sebelumnya
d.    Empat raka’at sebelum ashar
e.    Dua raka’at sebelum maghrib
f.    Tiga raka’at setelah sholat isya’.
Sholat Sunah Muakadah :
a)    Sholat Malam
b)    Sholat Dhuha
c)    Sholat Tarawih.
Sholat sunnah yang lebih utama dilakukan berjama’ah adalah :
a)    sholat hari raya,
b)    sholat 2 gerhana,
c)    sholat meminta hujan (istisqo’).
Sedangkan Sholat Sunnah yang lebih utama dilakukan sendirian ialah
a.    sholat witir,
b.    dua raka’at fajar (sebelum sholat subuh), dan
c.    sholat sunnah rawatib.
Sholat-sholat sunnah yang berulang-ulang siang dan malam diantanya yaitu
1)    sholat sunnah rawatib,
2)    sholat dhuha,
3)    sholat tahajud,
Sholat yang berulang-ulang dalam hitungan waktu tahunan yaitu
a.    sholat hari raya
b.    sholat tarawih
c.    sholat nisyfu sya’ban
sholat sunnah yang berhubungan dengan sebab yang datang dan tidak berhubungan dengan waktu yaitu
a)    sholat gerhana
b)    sholat minta hujan
c)    sholat jenazah
d)    sholat tahiyatul masjid
e)    sholat sunah wudhu
f)    sholat antara adzan dan iqomah
g)    sholat ketika masuk rumah
h)    sholat musafir
i)    sholat istikharah.
F.    Hikmah Sholat
Hikmah sholat diantaranya :
1)    Membersihkan lahir dan batin. Kebersihan sangat dianjurkan ketika hendak shalat. Sementara kejernihan hati juga diperlukan saat kita hendak shalat, maka yang didapat adalah orang-orang sehat jasmani dan hatinyadipenuhi oleh nilai kebaikan.
2)    Menjaga niat baik, orang yang melakukan shalat selalu diawali dengan niat. Jika benar dilakukan dengan baik, maka segala perilaku masyarakat muslimin ini akan selalu terjaga dari niat yang tidak baik. Seperti firman Allah dalam surat Al-ankabut : 45
        
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar.” 
3)    Budaya disiplin, gerakan dan tahapan sebelum shalat sebenarnya tidak sengaja mengajarkan sebuah prestasi gemilang hanya milik orang yang mau disiplin dalam menjalani keseharian hidupnya.
4)    Menangankan jiwa, dalam shalat ada jeda atau tuma’ninah diam sejenak lalu bergerak kembali. Ini adalah simbol ketenangan dan sikap konsentrasi, jiwapun ikut tenang , membungkukm sujud, dan duduk terlaksana dengan saksama. Tidak ada yang tertinggal inilah yang membuat hati menjadi tenang. Sehingga dalam kehidupan kita bisa meraih ketenangan jiwa.
IV.    KESIMPULAN
Shalat secara bahasa artinya do’a dan secara istilah syara’ ialah beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Syarat wajib sholat ada tiga hal :
a.    Islam,
b.    baligh
c.    berakal.
Syarat sholat sebelum pelaksanaannya ada lima :
a.    Sucinya anggota badan dari hadats dan najis.
b.    Menutup aurat dengan baju yang suci.
c.    Berdiri di tempat yang suci.
d.    Mengetahui telah masuknya waktu sholat.
e.    Menghadap qiblat
Rukun Sholat ada 17 :
a.    Niat
b.    Takbiratul Ikhram
c.    Berdiri bagi yang mampu
d.    Membaca surat al-fatehah
e.    Ruku’
f.    Tuma’ninah di dalamnya
g.    I’tidal
h.    Tuma’ninah di dalamnya
i.    Sujud dua kali
j.    Tuma’ninah di dalamnya
k.    Duduk di antara dua sujud
l.    Tuma’ninah di dalamnya
m.    Duduk Tasyahud Akhir
n.    Tasyahud Akhir.
o.    Membaca sholawat kepada nabi Muhammad saw.
p.    Membaca salam dan yang paling sedikit membaca Assalamualaikum
q.    Tertib
Sunah-sunnahnya sebelum memasuki sholat ada dua :
a.    Adzan.
b.    Dan Iqomah
Shalat fardhu ada lima :
a.    Dhuhur
b.    Ashar
c.    Maghrib
d.    Isya’
e.    Subuh
Sholat Sunnah
Sholat sunah ada lima :
a.    Dua sholat Hari Raya
b.    Dua sholat Khusuf (gerhana) dan
c.    Sholat Istisqo’ (minta hujan)
Sholat sunnah yang mengikuti sholat fardu ada tujuh belas raka’at :
a.    Dua raka’at fajar sholat sunnah qobliyah subuh
b.    Empat raka’at sebelum dhuhur
c.    Dua raka’at sebelumnya
d.    Empat raka’at sebelum ashar
e.    Dua raka’at sebelum maghrib
f.    Tiga raka’at setelah sholat isya’.
Sholat Sunah muakadah :
a)    Sholat Malam
b)    Sholat Dhuha
c)    Sholat Tarawih.
Hikmah sholat diantaranya :
a.    Membersihkan lahir dan batin.
b.    Menjaga niat baik.
c.    Budaya disiplin.
d.    Menenangkan jiwa.
V.    PENUTUP
    Demikian makalah yang telah kami susun, semoga bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri. Semoga apa yang kita diskusikan dapat menambah rasa syukur kita kepada Allah SWT serta menambah pengetahuan kita. Kami menyadari masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam makalah kami, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Terima kasih.
PENGERTIAN FIQIH DAN PERKEMBANGANNYA

MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : Lutfiyah, M.Pd


Disusun Oleh:
1.    Moh Latif  Marzuqi     (123211052)
2.    M. Nurdyansyah     (123211058)
3.    Nur Yaqin        (123211062)
4.    Novi Arissa        (123311047)




FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2013
I.  PENDAHULUAN

Manusia adalah makhluk bermasyarakat, yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia memerlukan pertolongan satu sama lainnya dan persekutuan-persekutuan dalam memperoleh kemajuannya. Di sampan itu, tiap-tiap individu manusia mempunyai kepentingan, tiap-tiap kepentingan antara yang satu dengan lainnya ada yang bersamaan dan ada yang berlainan, bahkan ada yang bertentangan yang menyebabkan adanya bentrokan dan juga timbul persaingan, perlombaan, penyerobotan, penganiayaan dan sebagainya.

Supaya keadilan dan tata tertib hidup dapat dipelihara dengan semestinya diperlukan peraturan, adanya hukum, adanya undang-undang yang dapat melaksanakan dengan sempurna dan seksama. Untuk mencegah penyerobotan dan penganiayaan dalam masyarakat, manusia memerlukan hukum yang mengatur peri kehidupan yang adil, memerlukan hakim sebagai pelaksana hukum, menjaga keadilan, agar kepentingan-kepentingan bersama dapat dilaksanakan seperti yang diharuskan oleh peraturan itu.

II.  RUMUSAN MASALAH
A.    Pengertian fiqih ?
B.    Sejarah perkembangan fiqih ?

III.  PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN
Fiqih menurut bahasa bermakna : tahu dan paham. Menurut istilah ialah  Ilmu Syari’at. Orang yang mengetahui ilmu fiqih dinamai Faqih. Para fuqaha (jumhur muta’akhirin) menta’rifkan fiqih dengan “ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsil”.
Apabila dikatakan hukum-hukum syariah maksudnya ialah “ hukum-hukum fiqih yang berpautan dengan masalah-masalah amaliah, yang dikerjakan oleh para mukallaf sehari-hari .
DI dalam AL Qur’an tidak kurang dari 19 ayat yang berkaitan dengan kata fiqih dan semuanya dalam bentuk kata kerja, seperti di dalam surat at-taubah ayat 122. Yang artinya :
“Hendaklah dari tiap-tiap golongan mereka ada serombongan orang yang pergi untuk memahami (mempelajari) agama agar memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”.

Di dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Buchori disebutkan:
“ Barang siapa yang di kehendaki oleh Allah menjadi oarang yang baik di sisinya niscaya diberikan kepadanya pemahaman ( yang mendalam)  dalam pengetahuan agama.”
Dari ayat dan hadist ini, dapat ditarik satu pengertian bahwa fiqih itu berarti mengetahui, memahami, dan mendalami ajara-ajaran agama secara keseluruhan. Jadi pengertian fiqih dalam arti yamg sangat luas sama dengan pengertian syari’ah dalam arti yang sangat luas. Inilah pengertian fiqih pada masa sahabat atau pada abad pertama islam.
Dalam perkembangan selanjutnya, yakni setelah daerah islam meluas dan setelah cara istinbath menjadi mapan seperti fiqih menjadi suatu ilmu tersendiri. Maka fiqh diartikan dengan “sekumpulan hukum syara yang berhubungan dengan perbuatan yang diketahui melalui dalil-dalilnya yang terperinci dan dihasilkan dengan jalan ijtihad atau yang lebih jelas seperti yang dikemukakan oleh Al-Jurjani berikut ini : “ Fiqih menurut bahasa berarti paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Menurut istilah : Fiqih ialah mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliyah  (mengenai perbuatan, perilaku) dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqh adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan wawasan serta perenungan. Oleh sebab itu Allah tidak bisa disebut sebagai “Faqih” (ahli dalam fiqih), karena bagi-Nya tidak ada sesuatu yang tidak jelas” .

B.    PERKEMBANGAN FIQH
Dalam fiqih, adalah salah satu cabang Ilmu Tarikh Al- Tasyri, yang berisikan sejarah serta perkembangan sumber islam . Tarikh Tarikh Islam, atau sejarah islam, pada hakikatnya , tumbuh dan berkembang di masa Nabi sendiri, karena Nabilah yang yang mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan dan berakhir dengan wafatnya Nabi.
Para ahli fuqaha, ahli-ahli fiqih, hanyalah menerapkan kaidah-kaidah kulliyah, kaidah-kaidah yang umum meliputi keseluruhan, kepada masalah-masalah juz-iyah, kejadian-kejadian yang detail dengan menginstinbathkan, mengambil hukum nash-nash syara’ atau ruhnya, di kala tidak terdapat nash-nash yang jelas.
Akan tetapi kita membahas perkembangan fiqih ini semenjak masa pertama pertumbuhannya hingga sekarang ini. Inilah yang dimaksud sejarah islam, yakni yang merupakan ilmu yang membahas keadaan hukum fiqih iaslam di masa rasulullah dan masa-masa sesudahnya, untuk masa-masa selanjutnya hukum itu dan segala yang merupakan hukum, baik berupa nasakh, takhsish dan lain-lain dan tentang keadaan fuqaha dan mujtahidinseta hasil karya mereka terhadap islam .
Sejalan dengan perkembangan ilmu fiqih, sistematikanya dibagi kepada lima periode yaitu: (1) periode Rasulullah, (2) periode Sahabat, (3) periode Imam-imam Mujtahid, (4) periode kemunduran, (5) Periode Kebangunan kembali .
A.    Periode Rasulullah
Periode pertama ialah : periode pertumbuhan, yakni masa Rasulullah yang lamanya 22 tahun dan beberapa bulan sejak dari tahun 13 sebelum hijrah sampai tahun 11 hijrah atau tahun 611 masehi sampai 632 masehi .
Pada fase ini Allah telah menurunkan ajaran-ajaran yang berkaitan dengan hukum alamiah, baik untuk perorangan, masyarakat atau masalah dalam pemerintah .
Periode Rasulullah ini terbagi menjadfi dua periode yaitu : masa Mekkah dan masa Madinah. Pada masa mekkah diarahkan untuk memperbaiki akidah, karena akidah ini sebagai fondasi utama dalam hidup. Maka dapat kita fahami bahwa Rasulullah pada saat itu berdakwah dengan cara mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menjadi masyarakat yang beraqidah tauhid, pembersihan hati, dan berakhlaqul karimah. Masa Mekkah ini di mulai sejak diangkatnya Rasulullah menjadi Rasul sampai beliau hijrah ke Madinah yaitu dalam kurun waktu selama 12 tahun lebih. Karena itu tidak ada dalam surat Makkiyah ayat-ayat hukum, kebanyakan mengemai aqidah kepercayaan, akhlaq dan sejarah .
Masa kedua adalah masa Madinah yakni masa dimana hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah dan Nabi menetap di Madinah selama 10 tahun. Pada masa inilah umat islam mnjadi berkembang dengan pesatnya dan pengikutnya semakin bertambah maka mulailah Nabi membentuk masyarakat islam yang berkedaulatan. Karena itu timbullah keperluan untuk mengadakan syariat dan peraturan-peraturan baik dalam hubungan antar individu muslim maupun dalam hubungannya dengan kelompok lain di lingkungan masyarakat Madinah, seperti kelompok Yahudi dan Nasrani. Maka dari  itu di madinah di syariatkan hukum yang meliputi bidang ilmu fiqih. Karena itulah surat-surat Madaniyyah banyak mengandung ayat-ayat hukum di samping mengandung ayat-ayat aqidah , akhlak dan sejarah .
B.    Periode Sahabat
Masa ini merupakan masa perkembangan Tasyri’ Islami, mulai dari wafatnya Rasulullah sampai wafatnya Ali RA (11 H- 40 H/ 632 M-661 M) yaitu mulai kholifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.




 kholifah abu bakar ash-shiddiiq
Pada masanya disebut masa penetapan tiang-tiang (da’aa’im). Di zamannya diperangi orang-orang  yang murtad, mutanabbi dan pembangkang  penyerahan zakat dimasanyya pula di kumpulkannya Al Qur’an pada satu mushhaf.
kholifah umar ibnu khattab
Umar Ibnu Khattab menjadi kholifah tahun 13H/634M. Dalam masanya daerah islam berkembang dan meluas, antara lain Mesir, Iraq, Siria. Umar adalah orang yang pertama kali menyusun administrasi pemerintahan menetapkan pajak kharaj atas tanah subur yang dimiliki non muslim. Umar menetapkan peradilan dan perkantoran serta kalender penanggalan.
Umar dikenal sebagai immamul mujtahidin. Dimasanya beliau berijtihad antara lain tidak menghukum mencuri dengan memotong tangan karena tidak ada illat untuk memotongnya dan tidak memberikan zakat pada al-muallafatu quluubuhum, karena tidak ada illat untuk memberinya.
 kholifah utsman bin affan
Pada masa ini yang paling menonjol adalah tentang pembukuan Al Quran secara utuh beserta qiraah (dialek) pada tahun 30 H/650 M,  yang di kumpulkan Sa’iid Ibn Al-Ash dan Abdurrahman Bin Harits melalui perintah  Zaid Ibn Tsabit dan Abdullah Ibn Zubair.

kholifah Ali Bin Abi Tholib

Ali adalah sepupu dan menantu Nabi SAW. Karena itu banyak orang yang berpendapat bahwa ia lebih berhak menjadi kholifah dari pada lainnya (pendapat  golongan syi’ah). Ali terkenal dengan kemahirannya sebagai qadli, sejak zaman nabi .
Karena meluasnya daerah kekuasaan islam yang mengakibatkan adanya masalah-masalah baru yang timbul, oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila pada periode ini di bidang hukum di tandai dengan penafsiran para sahabat dan ijtihadnya dalam kasus yang tidak ada nash-nya. Jadi, pada masa sahabat ini sudah ada tiga sumber yaitu Al Qur’an, Al Sunnah dan Ijtihad sahabat yang di gunakan untuk memecahkan suatu masalah hukum .
C.    Periode Imam-imam Mujtahid dan Pembukuan Ilmu Fiqih
Periode ini berlangsung selama ± 250 tahun, dimulai dari awal abad kedua hijrah sampai pertengahan abad keempat hijrah. Pada masa ini ilmu fiqih telah mencapai kemajuan yang amat pesat, para ulama giat melakukan ijtihad terhadap berbagai persoalan, sehingga sering diantara mereka berijtihad dengan mempergunakan metode sendiri tidak terikat pada metode istinbath yang di temui ulama lain.mereka inilah yang dikenal dengan ulama mujtahid (Imam Madzhab) seperti Imam Abu Hanifah dengan murid-muridnya, Imam Malik dengan murid-muridnya, Imam Syafi’i dengan murid-muridnnya, dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal dengan murid-muridnya. Selain berijtihad para ulama juga melakukan membukuan ilmu fiqih dan ushul fiqih. Dengan kata lain maka fiqih maka fiqih telah memenuhi syarat untuk menjadi satu disiplin ilmu.
Secara umum masing-masing madzhab memiliki ciri khas tersendiri, disebabkan para pembinanya berbeda pendapat dalam metode penggalian hukum. Namun perbedaan itu hanya terbatas pada masalah furu’ atau keduniaan saja, bukan pada masalah pokok syari’at. Mereka sependapat bahwa sumber dan dasar  syara’at  adalah  Al Quran dan As Sunnah. Semua hukum yang berlawanan  terhadap keduanya maka ditolak dan tidak boleh di amalkan. Mereka juga saling menghormati  , selama yang bersangkutan itu tetap dalam garis-garis yang ditentukan oleh Agama Islam .
D.    Periode Kemunduran
Periode ini di mulai dari pertengahan abad keempat hijriah sampai ±akhir abad ketiga belas hijriah yaitu waktu pemerintahan Turki Utsmani memakai kitab Undang-undang yang dimanai Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah. Dalam Undang-undang tersebut  materi-materi  fiqih disusun secara sistmatis dalam satu kitab hukum-hukum perdata.
Faktor yang mempengaruhi kemunduran ini adalah sebagai berikut:
1.    Kemunduran dibidang politik
Misalnya terpecahnya dunia islam menjadi beberapa wilayah kecil yang masing-masing keamiran hanya sibuk saling berebut kekuasaan, saling memfitnah dan berperang sesama muslim. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya perhatian terhadap ilmu dan pemikiran tentang fiqih.
2.    Masalah pemikiran
Denagn dianutnya pendapat madzhab tanpa pikiran yang kritis serta dianggapnya sebagai sesuatu yang mutlak benar, menyebabkan orang tidak mau meneliti kembali pendapat-pendapat tersebut. orang merasa cukup mengikuti madzhab tersebut bahkan mempertahankannya dan mengembalikannya kepada sumber pokok  Al Quran dan Al Sunnah. Hal ini diperkuat lagi oleh penerapan satu madzhab tertentu bagi suatu kekuasaan wilayah tertentu. Misalnya pemerintaha Turki termasuk para Hakim-nya menganut dan membantu madzhab Hanafi. Kekuasaan disebelah Barat mengokkokohkan madzhab Maliki dan di sebelah Timur madzhab Al-Syafi’i.
3.    Masalah mental
Dengan banyaknya kitab-kitab fiqih, para ulama dengan mudah menemukan jawaban-jawaban terhadap masalah-Masalah  yang dihadapi. Hal ini sudah tentu bermanfaat, akan tetapi apabila membacanya tanpa kritis dan tanpa pembandingan denan pendapat-pendapat madzhab lain serta tanpa memrhatikan kembali Al Quran dan As sunnah, membawa akibat kehilangan kepercayaan terhadap potensi yang besar yang ada pada dirinya. Tidak menghargai hasil ijtihad Ulama-ulama lain dan merasa pendapat sendiri yang mutlak benar dalam masalah ijtihadiyah, sudah tentu akan mengarah kepada sikap yang tertutup dengan segala akibatnya.
4.    Kemasyarakatan
Dengan jatuhnya Cordoba sebagai pusat kebudayaan islam di Barat tahun 1213 M dan kemudian jatuhnya Baghdad sebagai pusat  kebudayaan islam di Timur tahun 1258 M,  maka berhentilah denyut jantung kebudayaan islam baik di Barat maupun Timur. Ditambah lagi dengan kehancuran masyarakat islam masa itu. Ulama di Timur berusaha mencoba untuk menyelamatkan masyarakat yang sudah hancur  itu dengan melarang berijtihad untuk menyeragamkan kehidupan sosial bagi semua rakyat, dengan demikian diharapakan timbulnya ketertiban sosial. Rupanya usaha ini tidak banyak menolong karena nasip suatu masyarakat tidak hanya tergantung pada keseragaman kehidupan sosial tatapi juga hasil kekuatan dan kreativitas perorangan .  
E.    Periode kebangunan kembali
Pada periode ini terdapat tanda-tanda kemajuan islam yaitu sebagai berikut:
1.    Di bidang perundang-undangan
Periode ini dimulai dengan masa berlakunya majalah Al Ahkam  Al Adliyah yaitu kitab Undang-undang Hukum Perdata Islam pemerintah Turki Utsmani pada tahun 1292 H atau tahun 1876 M.baik bentuk maupun isi dari kitab Undang-undang tersebut berbeda dengan bentuk dan isi kitab fiqih dari satu madzhab tertentu. Bentuknya adalah bentuk dan isi madzhab tertentu saja. Meskipun warna Hanafi sangat kuat.
Di mesir dengan keluarnya Undang-undang NO. 25 tahun 1920 M, dalam sebagian pasal-pasalnya dalam hukum keluarga tidak menganut madzhab Hanafi, tetapi mengambil pendapat lain dari madzhab Al Arba’ah. Pada tahun 1936 M, Undang-undang hukum keluarga di Mesir tidak mengikatkan diri secara ketat dengan madzhab, tetapi juga mengambil pendapat  Ulama lain yang sesuai dengan kemaslahatan umat manusia dan perkembangan masyarakat. Contah di Indonesia dengan UU No. 1 tahun 1974 tidak melalui tahap-tahap seperti Mesir, tetapi tampaknya langsung mengambil pendapat-pendapat yang maslahah untuk diterapkan di Indonesia.
2.    Di Bidang Pendidikan
Di perguruan-perguruan tinggi di Mesir, Pakistan maupun di Indonesia dalam cara mempelajari fiqih tidak hanya di pelajari satu madzhab tertentu, tetapi juga mempelajari madzhab-madzhab yang lain secara muqaranah atau perbandingan.
Satu hal yang  perlu rasanya tekanan di sini ialah mempelajari Ushul Fiqih haruslah mendapat perhatian yang lebih besar lagi untuk memungkinkan ilmu fiqih berkembang lebih terarah, sebab ushul fiqih itulah cara pemikiran hukum dalam islam.
3.    Di Bidang Penulisan Buku-buku dalam bahasa Indonesia dan Penerjemahan.
Seperti kita ketahui ajaran islam pada umumnya dan fiqih pada khususnya tertulis pada puluhan  ribu kitab yang berbahasa Arab. Sudah tentu ilmu-ilmu tertulis dalam  bahasa Arab itu hanya sedikit orang-orang Indonesia yang membaca dan memahaminya. Tetapi sekarang tampak satu kegiatan penulisan tentang ushul fiqih dan ilmu fiqih dalm bahasa indonesia. Untuk menjadi seorang yang ahli dalam bidang fiqih tetap harus kembali membaca dan meneliti kitab-kitab fiqih aslinya dalam bahasa Arab. Bagaimanapun juga kitab-kitab (buku) ushul fiqih dan fiqih dalam bahasa Indonesia serta terjemahannya itu sangat bermanfaat untuk memmperkenalkan pemikiran-pemikiran dalam bidang fiqih kepada kalangan yang lebih luas.
Selain  kemajuan-kemajuan di atas terdapat juga penilaian dunia terhadap syari’ah islam mengenai hukum islam. Dengan di adakannya konferensi-konferensi, misalnya pada bulan Agustus 1932 berlangsung konferensi Perbandingan Hukum Internasional di Den Haag, Belanda, dan pada Agustus 1937 dengan tema yang berbeda dan akhinya menghasilkan keputusan  antara lain:
1.    Hukum Islam sebagai salah satu sumber perundang-undangan.
2.    Hukum Islam berdiri sendiri, tidak menganbil dari hukun Romawi.
3.    Hukum Islam adalah hukum yang hidup dan berkembang.
Pada bulan juli 1951. Fakultas Hukum Universitas Paris mengadakan pembahasan tentang Hukum Islam, dan inti dari seminar tersebut menghasilkan keputusan antara lain:
1.    Tidak diragukan lagi bahwa prinsip-prinsip hukum islam mempunyai nilai-nilai dari     segi hukum, dan
2.    Perbedaan pendapat dan madzhab-madzhab mengandung kekayaan pengetahuan hukum yang menakjubkan.
Oleh karena itu, hukum islam dapat memenuhi kebutuhan hidup modern .

IV. KESIMPULAN
Fiqih menurut bahasa bermakna: tahu dan paham. Menurut istilah ialah  ilmu syari’at. Orang yang mengetahui ilmu fiqih dinamai Faqih. Para fuqaha (jumhur muta’akhirin) menta’rifkan fiqih dengan “ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsil”.

fiqh menurut pendapat Al-Jurjani  : “ Fiqih menurut bahasa berarti paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Menurut istilah : Fiqih ialah mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliyah  (mengenai perbuatan, perilaku) dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqh adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan wawasan serta perenungan.
fiqih, adalah salah satu cabang Ilmu Tarikh Al- Tasyri, yang berisikan sejarah serta perkembangan sumber islam. Tarikh Tarikh islam, atau sejarah islam, pada hakikatnya , tumbuh dan berkembang di masa Nabi sendiri, karena Nabilah yang yang mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan dan berakhir dengan wafatnya Nabi.
Sejalan dengan perkembangan ilmu fiqih, sistematikanya dibagi kepada lima periode yaitu: (1) periode Rasulullah, (2) periode Sahabat, (3) periode Imam-imam Mujtahid, (4) periode kemunduran, (5) Periode Kebangunan kembali.
Faktor yang mempengaruhi kemunduran islam adalah Kemunduran dibidang politik, Masalah pemikiran, Masalah mental dan Kemasyarakatan.































DAFTAR PUSTAKA

 Djazuli,.H.A Prof, Ilmu Fiqih, 2010 edisi revisi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Teungku, 1999, Pengantar Ilmu Fiqih, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra
Djatmaka,  Rachmat Prof. Dr.,H, 1986, Perkembangan Ilmu Fiqih Di Dunia Islam, Direktorat Jendral Pembinaan Agama Islam Departemen Agama R.I

Ash Shiddieqy, T.M, Prof.1967, Pengantar Ilmu Fiqih, djakarta : CV. Mulja.