INFAQ DAN SHADAQAH
MAKALAH
DisusunGunaMemenuhiTugas
Mata kuliah: Fiqih
Dosen pengampu: Lutfiyah S.Ag M.Si
Kelas : PAI 2C
Disusun oleh:
Junita Aprilia (123111088)
Kafi Sokhifah (123111089)
Kartika Farah SH (123111090)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
INFAQ DAN SHADAQAH
I. PENDAHULUAN
Kita sebagai manusia yang hidup di dunia tidak mungkin lepas dari perihal harta, entah itu mencarinya ataupun membelanjakannya. Harta yang kita belanjakan disebut dengan infaq. Kita sebagai orang yang beragama islam harus bisa menggunakan harta kita dengan bijak. Dalam dunia ini kita hidup tidak sendiri, dan pasti tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain. Ada kalanya kita butuh bantuan orang lain dan ada kalanya pula orang lain butuh bantuan kita. Dalam agama kita diajarkan untuk saling membantu, dan bagi kita yang membantu memiliki keutamaan yang lebih di mata Allah. Dan saat kita membantu orang lain, baik itu dalam bentuk harta ataupun perbuatan maka saat itu kita sedang bershadaqah.
Dalam makalah ini kami akan memaparkan lebih mendalam lagi tentang apa itu infaq dan apa itu shadaqah. Dan dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca bisa lebih bijak dalam menginfaqkan hartanya dan mau lebih berbagi kepada sesama dengan bershadaqah.
II. RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian Infaq?
2. Bagaimana pembagian Infaq?
3. Apa pengertian dan hukum Shadaqah?
4. Apa rukun Shadaqah?
5. Siapa yang berhak menerima Shadaqah?
6. Apa saja bentuk-bentuk Shadaqah?
7. Apa perkara yang membatalkan Shadaqah?
8. Apa perbedaan antara Infaq dan Shadaqah?
9. Apa hikmah Shadaqah?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Infaq
Asal kata Infaq dari bahasa arab, yaitu (qaraa-yaqrau-qur’anan) yang bermakna mengelurkan atau membelanjakan harta. Berbeda dengan yang sering kita pahami dengan istilah Infaq yang selalu dikaitkan dengan sejenis sumbangan dan donasi, istilah infaq dalam bahasa arab sesungguhnya masih sangat umum. Intinya, hanya mengeluarkan harta atau membelanjakannya. Apakah untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.
B. Pembagian Infaq
C. Pengertian dan hukum Shadaqah
Secara bahasa kata Shadaqah berasal dari bahasa Arab (Shadaqatun) yang secara bahasa berarti tindakan yang benar. Pada awal pertumbuhan islam, shadaqah diartikan sebagai pemberian yang disunnahkan. Tetapi, setelah kewajiban zakat disyariatkan yang dalam al-Qur’an mempunyai dua arti. Pertama shadaqah sunnah/tathawwu’ (shadaqah) dan wajib (zakat).
Secara syara’ (terminologi), shadaqah diartikan sebagi sebuah pemberian seseorang secara ikhlas kepada orang yang berhak menerima yang diiringi juga pahala dari Allah.
Secara ijma, ulama menetapkan bahwa hukum shadaqah ialah sunnah. Islam mensyariatkan shadaqah karena didalamnya terdapat unsur memberikan pertolongan kepada pihak yang membutuhkan. Didalam al-Qur’an banyak ayat yang menganjurkan agar kita bershadaqah diantaranya terdapat dalam firman Allah swt surat Al-Baqarah ayat 261 yang artinya:
•
Artinya:“perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunianya) lagi maha mengetahui”.
Akan tetapi adakalanya jatuh wajib, dan haram tergantung kepada sebab-sebabnya,
1) Wajib : seorang kepala keluarga harus memberi nafkah pada keluarganya
2) Sunnah : memberi kepada famili, anak yatim, fakir miskin, musafir, atau pengemis
3) Haram : memberi sesuatu yang merupakan milik bersama, juga sesuatu yang haram secara zat ataupun cara memperolehnya.
D. Rukun Shadaqah
a) Ada yang memberi. Syaratnya harus orang yang berakal. Jadi orang gila tidak sah bersedekah.
b) Ada yang diberi. Artinya adalah mereka yang berhak menerimanya.
c) Ada ijab qabul. Dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kuasa hukum.
d) Ada barang yang diberikan. Artinya barang harus ada dan milik sah pemberi.
E. Penerima Shadaqah
1) Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tanaga untuk memenuhi penghidupannya.
2) Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3) Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4) Mualaf: orang kafir yang ada harapan dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5) Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6) Orang berutang: orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7) Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin, diantara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, dan rumah sakit.
8) Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
F. Bentuk-bentuk Shadaqah
Dalam Islam shadaqah memiliki arti luas bukan hanya berbentuk materi tetapi mencakup semua kebajikan baik bersifat fisik maupun non fisik. Berdasarkan hadits, para ulama membagi shadaqah menjadi:
a. Memberikan sesuatu dalam bentuk mareri kepada orang lain.
b. Berbuat baik dan menahan diri dari kejahatan.
c. Berlaku adil dalam mendamaikan orang yang bersengketa.
d. Membantu orang lain yang akan menaiki kendaraan yang akan di tumpangi.
e. Membantu mengangkat barang orang lain ke dalam kendaraannya.
f. Menyingkirkan benda-benda yang mengganggu dari tengah jalan seperti duri, batu, dan kayu.
g. Melangkahkan kaki ke jalan Allah.
h. Mengucapkan dzikir seperti tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan istighfar.
i. Menyuruh orang lain berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.
j. Membimbing orang buta,tuli, dan bisu serta menunjuki orang yang meminta petunjuk tentang sesuatu seperti alamat rumah.
k. Memberikan senyuman kepada orang lain.
G. Perkara yang membatalkan Shadaqah
Ada beberapa perkara yang dapat menghilangkan pahala shadaqah:
1) Al-Mann (membangkit-bangkitkan) artinya menebut-nyebut di hadapan orang lain.
2) Al-Adza (menyakiti) artinya shadaqah itu dapat menyakiti perasaan orang lain yang menerimanya baik dengan ucapan atau perbuatan.
Poin satu dan dua di atas didasari oleh al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 264 yang artinya:
••
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima). (QS:2/264).
3) Riya (memamerkan) artinya memperlihatkan shadaqah kepada orang lain karena ingin dipuji. Bershadaqah jika ada orang tetapi jika dalam keadaan sepi ia tidak mau bershadaqah. Di jelaskan oleh al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 262 yang artinya:
Artinya:“Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang yang di nafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (QS:2/262).
H. Perbedaan antara Infaq dan Shadaqah
Infaq yaitu mengelurkan harta, baik di jalan kebaikan atau di jalan kesesatan. Hukumnya ada yang haram, ada yang sunnah dan ada yang wajib. Sedangkan shadaqah merupakan infaq yang khusus di jalan kebaikan. Hukumnya ada yang sunnah dan ada yang wajib. Jadi, perbedaan antara infaq dan shadaqah dalam niat dan tujuan, dimana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah. Sedangkan infak ada sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah.
I. Hikmah Shadaqah
Shadaqah memiliki nilai sosial yang sangat tinggi. Orang yang bershadaqah dengan ikhlas ia bukan hanya mendapatkan pahala tetapi juga memiliki hubungan social yang baik. Hikmah yang dapat dipetik:
a) Orang yang bershadaqah lebih mulia dibanding orang yang menerimanya sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits “tangan di atas lebih baik dari pada tangan yang di bawah”.
b) Mempererat hubungan sesama manusia terutama kepada kaum fakir miskin, menghilangkan sifat bakhil dan egois, dan dapat membersihkan harta serta dapat meredam murka Tuhan.
c) Orang yang bershadaqah sanantiasa dido’akan oleh kedua malaikat.
DAFTAR PUSTAKA
Ghazali, Abdur Rahman, Ghufron Ihsan, Sapiudin Shidiq. 2012. Fiqih Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Sudarsono. 1992. Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Syahid, Jubair Tablig. 2013. Kisah Inspiratif Para Pengamal Sedekah. Klaten: Cable Book.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan