Mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan IAIN Walisongo Semarang jurusan Pendidikan Agama Islam angkatan 2012
Sabtu, 4 Mei 2013
THAHARAH
Makalah Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Fiqih
Dosen pengampu: Lutfiyah S.Ag M.Si
Disusun oleh:
MOH FALIHUL ISBAH 123111105
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
I. Pendahuluan
Thaharah menduduki peringkat penting dalam Islam. Bisa dikatakan bahwa tanpa adanya thaharah, ibadah kita kepada Allah SWT akan apkir. Sebab beberapa ibadah utama mensyaratkan thaharah secara mutlak. Tanpa thaharah, ibadah tidak sah. Apabila ibadah tidak sah, maka tidak akan diterima Allah. Kalau tidak diterima Allah, maka konsekuensinya adalah kesia-siaan.
Perhatian Islam atas kesucian itu merupakan bukti otentik tentang konsistensi Islam atas kesucian dan kebersihan. Dan bahwa Islam adalah peri hidup yang paling unggul dalam urusan keindahan dan kebersihan. Tidak hanya itu Islam juga memberi perhatian serius atas masalah kesehatan baik yang bersifat umum atau khusus. Serta pembentukan pisik dengan bentuk yang terbaik dan penampilan yang terindah. Perhatian ini juga merupakan isyarat kepada masyarakat untuk mencegah tersebarnya penyakit, kemalasan dan keengganan.
Thaharah bisa berwujud wudhu' dan mandi. Keduanya itu secara pisik terbukti bisa menyegarkan tubuh, mengembalikan fitalitas dan membersihkan diri dari segala kuman penyakit yang setiap waktu bisa hinggap di tubuh serta menyerang kesehatan.
Secara ilmu kedokteran modern terbukti bahwa upaya yang paling efektif untuk mencegah terjadinya wabah penyakit adalah dengan menjaga kebersihan. Dan seperti yang sudah sering disebutkan bahwa mencegah itu jauh lebih baik dari mengobati. Dalam Al-Qur’an Allah SWT telah memuji orang-orang yang selalu menjaga kesucian. Seperti yang tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 222 dengan arti, sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan orang-orang yang membersihan diri. Kemudian di ungkap kembali dalam QS. At-Taubah ayat 108 dengan arti, di dalamnya ada orang-orang yang suka membersihkan diri Dan Allah menyukai orang yang membersihkan diri.
Sosok pribadi muslim sejati adalah orang yang bisa menjadi teladan dan idola dalam arti yang positif di tengah manusia dalam hal kesucian dan kebersihan. Baik kesucian zahir maupun maupun batin.
II. RUMUSAN MASALAH
I. Apa pengertian dari Taharoh ?
II. Hal-Hal yang menyangkut Taharah ?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian thaharah
Thaharah (طهارة) dalam bahasa Arab bermakna An-Nadhzafah (النظافة), yaitu kebersihan.
Tharah adalah menghilangkan hadats atau najis atau melakukan sesuatu yng serupa dengan dua kegiatan tersebut.
Thaharah dibagi menjadi dua macam :
Suci dari najis
Hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakain dan tempat shalat dari najis.
Suci dari hadats
Suci dari Hadats kecil dngan sesuatu yang membatalkan wudhu, hadits besar sesuatu yang mewajibkan mandi.
Alat unt uk bersuci diantaranya:
• Air, debu, batu, menyamak.
Air yng bisa digunakan untuk bersuci:
• Air hujan, laut, sungai, sumur, mata air, embun, salju
Pembagian air:
• Air suci mensucikan
Segala sesuatu (air) yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dan tidak berubah sebagian sifatnya atau kesuciannya, seprti air hujan, laut, sungai, salju, embun.
Air yang berubah tetepi tetap pada kesuciannya
Air yng berubah sebagian sifatnya tetapi tidak sampai merubah kesuciannya.
Di bagi menjadi lima macam:
Air yng berubah karena lamanya air tersebut, atau karena kemasukan sesuatu.
Seperti: ikan atau lumut.
Air yang berubah karena tempatnya air tersebut atau karena tempatnya mengalir, seperti: tanah, kapur atau garam.
Air yang berubah karena sulitnya menjaga kesuciannya, seperti: daun pohon yang jatuh sebab diterjang oleh angin.
Air yang berubah karena tempatnya.
Air yang berubah karena sesuatu yang berada di sekitarnya,seperti bangkai yang berada disamping air yng mengakibatkan berubahnya sifatnya karena bau dari bangkai tersebut di sebarkan melalui udara, atau karena sesuatu yang tidak bisa bercampur dengan air, seperti seperti minyak .
• Air suci tapi tidak mensucikan
Di bagi menjadi tiga macam:
Air yng berubah banyak karena tercampur sesuatu seperti gula dan madu.
Air yng sedikit yng telah dipakai untuk menghilangkan najis atau hadats.
Air berasal dari bumi yng di peras atau masak, seperti air kelapa dan air bunga.
• Air yng kejatuhan najis
Air mutanajjis adalah air yang tercampur dengan barang atau benda yang najis.
Di bagi menjadi dua macam:
Air yng kejatuan najis yng merubah sifat air tersebut baik sedikit atau pun banyak.
Air sedikit yng kejatuhan najis walaupun itu tidak merubah salah satu sifatnya.
Najis
Secara bahasa, an-najasah bermakna kotoran (القذارة). Disebut (تَنَجَّسَ الشَّيْء) maknanya sesuatu menjadi kotor.
Asy-Syafi'iyah mendefinisikan an-najasah dengan makna : (مستقذرة يمنع الصلاة حيث لا مرخص), kotoran yang menghalangi shalat.
Najis dibagi menjadi 3 macam:
o Najis mukhaffafah مخففة (ringan)
Air kencingnya anak kecil yng belum makan apa-apa (kecuali air susu ibunya) dan belum berumur 2 tahun.
Cara mensucikannya:
memercikkannya air pada tempat yang terkena najis tersebut.
o Najis mutawassithah متوسطة (sedang)
Najis ini dibagi menjadi 2 :
Khukmi
Najis yang dzat dan sifat-sifatnya tidak ada lagi, seperti kencing yang telah kering.
Cara mensucikannya:
Membasuh dngan air sebanyak satu kali.
Aini
Kebalikan dari khukmi. Najis ini meliputi kotoran manusia/hewan, darah, nanah, mani/ madzi, muntah, khomr, bangkai dan potongan anggota tubuh (kecuali bangkainya manusia, ikan dan belalang).
Cara mensucikannya:
Membasuh dengan air pada bagian yang terkena najis, sehingga rasa, warna dan baunya menjadi hilang atau sudah tidak membahayakan.
o Najis mughalladzhah مغلظة (berat)
Najis yng bersumber dri anjing dan babi, baik itu liur atau keringatnya. Dan semua yng bersumber dari salah satu/keduanya.
Cara mensucikannya:
Membasuh anggota yng terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dengan debu/tanah yng suci.
Istinja’
Istinja’ (اسنتجاء) secara bahasa bermakna menghilangkan kotoran.
Sedangkan secara istilah bermakna menghilangkan najis yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur (pantat) dengan menggunakan air atau batu atau semacamnya, sehingga bersih/hilang najisna.
Cara istinja’ :
Mulai dengan mengambil air dengan tangan kiri dan mencuci kemaluan, yaitu pada lubang tempat keluarnya air kencing. Atau seluruh kemaluan bila sehabis keluar mazi. Kemudian mencuci dubur dan disirami dengan air dengan mengosok-gosoknya dengan tangan kiri.
Syarat melakukan istinja’ dengan batu :
o Najisnya tidak kering dan tidak berpindah
o Najisnya tidak campur dengan najis yang lain.
o Najisnya tidak melewati tempat keluarnya najis.
o Batuny bisa untuk menghilangkan najis tersebut.
Benda yang bisa digunakan untuk beristinja’(selain batu) :
a. Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.
b. Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.
c. Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas, perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu, karena tindakan itu merupakan pemborosan.
d. Bendai itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.
e. Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat, logam yang tajam, paku.
f. Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.
g. benddiperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan.
Sunahnya istinja’ :
o menggunakan air/ batu.
o Menguspnya 3 kali.
o Mendahulukan istinja’ dari pada wudhu.
o Mendahulukan kaki kiri ketika masuk WC dan kaki kanan ketika keluar.
o Membaca do’a.
o Di tempat yng sepi
o Dll
Hal-hal yng makruh dalam istinja’
• Mengangkat pakaian terlalu tinggi.
• Duduk terlalu lama.
• Berbicara saat istinja’.
• Buang air kecil dengan berdiri.
• Beristinja’ menggunakan tangan kanan.
Haramnya istinja’ :
• Buang air kecil pd makam, tulang, nama-nama yng di agungkan.
• Buang air kecil di aliran air, di jalan, dan tempat berteduh manusia.
• Menghadap/membelakangi ka’bah
Wudhu
Kata wudhu (الوُضوء) dalam bahasa Arab berasal dari kata al-wadha'ah (الوَضَاءَة) yang bermakna al-hasan (الحسن), yaitu kebiakan, dan juga sekaligus bermakna an-andzafah (النظافة), yaitu kebersihan.
Wudhu adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air.
Syarat sahnya wudhu ialah :
Islam.
Tamyiz.
Tidak ada yang menghalangi smpainya air ke kulit.
Masuk waktu shalat.
Fardlu wudhu ialah :
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh kedua tangan sampai siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki
6. Tertib
Sunnah wudhu ialah :
a. Membaca basmalah pada awal mengerjakan wudlu
b. Membasuh kedua telapak tangan sampai ke pergelangan sebelum berumur-kumur.
c. siwak
d. Berkumur-kumur
e. Menghirup air ke dalam hidung
f. Meratakan basuhan ke seluruh kepala
g. Mengusap kedua telinga
h. Membasuh sela-sela rambut yng tebal, jenggot, sela-sela jari tangan dan kaki.
i. Menggosok anggota wudhu
j. Membaca do’a setelah wudhu
k. Mengulangi 3kali dalam seluruh basuhan.
l. Mendahulukn sebelah kanan.
m. Berturut-turut.
n. Tidak bicara saat berwudhu.
Makruhnya wudhu:
Memboroskan air
Minta tolong pd seseorang
Menambahi lebih dri 3 kali
Mengusap anggota yng terkena air
Hal-hal yang membatalkan wudhu ialah :
• Keluar sesuatu dari qubul atau dubur
• Tidur
• Hilang akal, dengan sebab gila, mabuk atau sebab lainnya
• Bersentuh kulit laki-laki dan perempuan
• Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan tanpa alas
Mandi
Mandi dalam bahasa Arab disebut dengan istilah al-ghusl (الغسل). Kata ini memiliki makna yaitu menuangkan air ke seluruh tubuh.
Sedangkan secara istilah, para ulama menyebutkan definisinya yaitu :
استعمال ماء طهور في جميع البدن على وجه مخصوص بشروط وأركان
Memakai air yang suci pada seluruh badan dengan tata cara tertentu dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
Hal-hal yang mewajibkan mandi:
Hubungan suami istri (Jima’)
Keluarnya mani
Mati
Haid atau nifas
Melahirkan
Fardhunya mandi:
i. Niat
ii. Meratakan air kesemua anggota badan, dan membersihkan pada bagian bawah kulit kemaluan.
iii. Menghilangkan najis yng melekat di badan.
Sunahnya mandi:
1. Membaca bismilah.
2. Membersihkan kotoran yng ada di badan.
3. Wudhu
4. Membasuh sels-sela dan liku-liku badan
5. Menggosok
6. Mendahulukan yng kanan
7. Berturut-turut
8. Dll
Syarat dan makruhnya mandi:
Syarat dan mahruhnya mandi itu sama seperti wudhu
Hal-hal yng di haramkan bagi seseorang yng berhadats besar:
Sholat
Puasa (untuk wanita)
Thawaf
Membaca, menyentuh, dan membawa Al Qur’an.
Masuk ke masjid
Tayamum
Perbuatan menggantikan wudhu atau mandi dengan menggunakan debu/ tanah yang suci, Dengan mengusap muka dan kedua tangan.
Hal-hal yang memperbolehkan tayamum:
Tidak ada air, sudah dicari lebih dahulu
Sakit
Sedikitnya air sebab untuk minum hewan yng di muliakan.
Masuk waktunya sholat.
Menggunakan debu/tanah yng suci.
Fardhunya tayamum:
a. Niat istibahah (membolehkan) shalat.
b. Memindah debu/tanah ke anggota yang di basuh.
c. Mengusap wajah dan mengusap kedua tangan hingga ke siku.
d. Tertib.
Hal-hal yang membatalkan tayamum:
o Semua hal yang membatalkan wudlu
o Melihat air sebelum mulai melakukan shalat
o Murtad
IV. KESIMPULAN
1. Taharah adalah Thaharah (طهارة) dalam bahasa Arab bermakna An-Nadhzafah (النظافة), yaitu kebersihan.
Tharah adalah menghilangkan hadats atau najis atau melakukan sesuatu yng serupa dengan dua kegiatan tersebut.
Thaharah dibagi menjadi dua macam:
Suci dari najis
• Hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakain dan tempat shalat dari najis.
Suci dari hadats
• Suci dari Hadats kecil dngan sesuatu yang membatalkan wudhu, hadits besar sesuatu yang mewajibkan mandi.
2. Hal-hal yang menyangkut Taharah meliputi :
Alat unt uk bersuci diantaranya:
• Air, debu, batu, menyamak.
Air yng bisa digunakan untuk bersuci:
• Air hujan, laut, sungai, sumur, mata air, embun, salju
Pembagian air:
• Air suci mensucikan
• Air suci tapi tidak mensucikan
• Air yng kejatuhan najis
Najis
Najis bermakna kotoran (القذارة).
Najis dibagi menjadi 3 macam:
• Najis mukhaffafah مخففة (ringan)
• Najis mutawassithah متوسطة (sedang)
• Najis mughalladzhah مغلظة (berat)
Istinja’
Istinja’ (اسنتجاء) secara bahasa bermakna menghilangkan kotoran.
Cara istinja’ :
Mulai dengan mengambil air dengan tangan kiri dan mencuci kemaluan, yaitu pada lubang tempat keluarnya air kencing. Atau seluruh kemaluan bila sehabis keluar mazi. Kemudian mencuci dubur dan disirami dengan air dengan mengosok-gosoknya dengan tangan kiri.
Wudhu
Wudhu adalah sebuah ibadah ritual untuk mensucikan diri dari hadats kecil dengan menggunakan media air.
Mandi
Memakai air yang suci pada seluruh badan dengan tata cara tertentu dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya.
Tayamum
Perbuatan menggantikan wudhu atau mandi dengan menggunakan debu/ tanah yang suci, Dengan mengusap muka dan kedua tangan.
V. PENUTUP
Demikian makalah yang bisa kami susun, semoga bermanfaat bagi pembaca yang budiman dan pemakalah sendiri yang masih Kerdil Ilmu. Sehingga kami menyadari, bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kesalahan yang perlu kami benahi, untuk itu kemi mengharap kritik dan saran yang membangun, sehingga dalam penyusunan makalah ke depan nanti bisa menjadi lebih baik.
Terima Kasih...
DAFTAR PUSTAKA
Zuhaili, Prof, Dr. Wahbah.2008. Al-Fiqhu Asy-Syafi’i Al Muyassar. Jakarta: Almahira
Ridwan, M.Ag, Dr. A. Hasan. Fiqih Ibadah. Bandung: Pustaka setia
Umar Abdul Jabar, Mabadi Fiqih, jilid 3
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
Tiada ulasan:
Catat Ulasan