Sabtu, 4 Mei 2013

ZAKAT

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : Lutfiyah,S.Ag,M.S.I




Oleh :
 Moh. Falikhul Isbah (123111105)

FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2013

I.    Pendahuluan
Zakat merupakan pokok agama yang sangat penting dan strategis dalam islam, karena zakat adalah rukun islam ketiga setelah syahadat dan sholat. Jika sholat berfungsi untuk membentuk keshalihan dari sisi pribadi, maka zakat berfungsi membentuk keshalihan dalam bentuk sosial kemasyarakatan. Pembentukan keshalihan pribadi dan keshalihan dalam sistem masyarakat inilah salah satu tujuan diturunkannya syari’at islam oleh Allah kepada manusia.
Di masyarakt kita, pengetahuan, kesadaran dan pengalaman terhadap perintah shalat sudah cukup merata, namun tidak begitu dengan perintah zakat. Sementara Al-Qur’an menyebutkan perintah Shalat dan zakat dalam dua puluh tujuh ayat, sehingga pelaksanaan shalat dan zakat merupakan satu kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan. Hal ini tercermin pula pada masa pemerintahan Abu Bakar ra, saat melihat dalam masyarakat mulai ada pemilihan antara perintah shalat dan zakat, sehingga beliau mengucapkan : “Demi Allah, saya akan memerangi orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat adalah kewajiban atas harta”  (HR. Jamaah).
Dengan zakat, Allah SWT menghendaki kebaikan kehidupan manusia dengan Ajaran-Nya agar hidup tolong menolong, gotong royong dan selalu menjalin persaudaraan. Adanya perbedaan harta, kekayaan dan status sosial dalam kehidupan adalah sunatullah yang tidak mungkin dihilangkan sama sekali. Bahkan adanya perbedaan status sosial itulah manusia membutuhkan antara satu dengan yang lainnya. Dan zakat adalah salah satu instrumen paling efektif untuk menyatukan umat manusia dalam naungan kecintaan dan kedamaian hidupnya di dunia, untuk menggapai kebaikan di akhirat. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengetahui tentang zakat. Dan orang yang mengingkari kewajiban zakat berarti mendustakan kitab Allah dan sunah Rasulullah SAW.

II.    Rumusan Masalah
A.    Apa Hukum Zakat ?
B.    Apa Macam-macam Zakat ?
C.    Pendistribusian zakat ?

III.    Pembahasan
A.    Hukum Zakat
1.    Definisi  dan Pensyari’atan Zakat
Zakat menurut bahasa berarti “mensucikan”, seperti firman Allah SWT : “sesungguhnya beruntung orang yang mensucikannya (jiwa itu),” (QS. Asy-syams {91}: 9).  Yakni orang yang membersihkan dirinya dari segala kotoran. Dan terkadang juga bermakna “berkembang”, “pujian”, dan “barkah”.
Sedangkan zakat menurut istilah adalah sebutan untuk sesuatu yang dikeluarkan dari kekayaan atau badan dengan cara tertentu; atau ungkapan untuk kadar tertentu yang diambil dari kekayaan tertentu, yang wajib diberikan kepada golongan tertentu. Dinamakan zakat karena berkat dikeluarkannya zakat dan do’a penerimaannya, harta menjadi berkembang. Selain itu, karena zakat dapat membersihkan harta, melebur dosa, dan memuji pelaku zakat sebagai saksi keabsahan iman.
Zakat diwajibkan pada tahun 2 Hijriyah setelah pensyari’atan zakat fitrah. Dasar pensyari’atannya yaitu al-Qur’an, sunah, dan ijma’. Hukum zakat adalah fardu ‘aini dalam artian kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi dan tidak mungkin dibebankan kepada orang lain, walaupun dalam pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada orang lain. Kewajiban itu dapat dilihat dari beberapa segi :
Pertama : banyak sekali perintah Allah untuk membayar zakat, seperti firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 43 :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ (43)
“Dan dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat dan rukuklah kamu baserta orang-orang yang ruku’”.
Dan masih banyak lagi firman Allah yang menyerukan untuk membayar zakat seperti dalam surat al-Baqarah ayat 267, surat al-taubah ayat 60, dan dalam surat al-an’am ayat 141.
Kedua : dari segi banyaknya pujian dan janji baik yang diberikan Allah kepada orang yang berzakat, di antaranya dalam surat al-Mu’minun ayat 1-4 :
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4)
“sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman; yaitu orang-orang yang khusu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari ( perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna; dan orang-orang yang menunaikan zakat”.
Ketiga : dari segi ancaman dan celaan Allah kepada orang-orang yang tidak mau membayar zakat, di antaranya seperti dalam surat Fussilat ayat 6-7 :
...وَوَيْلٌ لِلْمُشْرِكِينَ (6) الَّذِينَ لَا يُؤْتُونَ الزَّكَاةَ ...(7)
“celakalah orang-orang yang musyrik; yaitu orang-orang yang tidak mau membayarkan zakatnya”.


2.    Rukun dan Syarat Zakat
Yang dimaksud dengan rukun disini adalah unsur-unsur yang ada dalam zakat, yaitu : orang yang berzakat, harta yang dizakatkan, dan orang yang menerima zakat. Tentang syarat-syarat yang melekat dalam setiap rukun tersebut adalah ketentuan yang mesti terpenuhi dalam setiap unsur (rukun) tersebut untuk diwajibkan kepadanya zakat.  Dan syarat-syarat tersebut akan dijelaskan nanti pada pembahasan selanjutnya.

B.    Macam-Macam Zakat
Pada dasarnya zakat itu ada dua macam, pertama yaitu zakat harta atau disebut juga dengan zakat Mal, dan yang kedua adalah zakat diri yang dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadhan yang disebut juga dengan zakat Fitrah.
Yang mana jika ditelaah lagi, zakat mal atau harta yang wajib dizakati itu ada beberapa macam, yang penjelasannya sebagai berikut :
1.    Zakat Hewan Ternak
Maka hewan ternak yang wajib dizakati itu ada tiga macam, yaitu :
a.    Unta
b.    Sapi (lembu)
c.    Kambing
Maka tidak wajib zakat terhadap kuda, budak (hamba sahaja), dan hewan yang keluar dari gabungan tiga hewan di atas dengan hewan yang lainnya, misalnya antara kambing dengan rusa.
Adapun syarat-syarat wajibnya zakat hewan ternak itu ada enam perkara, yaitu :
•    Muslim
•    Merdeka
•    Milik yang sempurna
•    Mencapai satu Nishab (batas kewajiban mengeluarkan zakat)
•    Mencapai Haul (satu tahun penuh, haul = batas waktu mengeluarkan zakat)
•    Binatang yang digembala
Adapun nisab dan zakat yang dikeluarkan atas hewan ternak yang meliputi unta, sapi dan kambing adalah sebagai berikut :
a.    Nisab dan zakat yang dikeluarkan atas unta
Unta    Zakat Yang Dikeluarkan
5 unta    1 ekor kambing berumur dua tahun
10 unta    2 ekor kambing
15 unta    3 ekor kambing
20 unta    4 ekor kambing
25 unta    1 unta bintu makhadl (unta yang umurnya satu tahun lebih)
36 unta    1 unta bintu labun (unta yang umurnya dua tahun lebih)
46 unta    1 unta hiqqah (unta yang umurnya tiga tahun lebih)
61 unta    1 unta jadz’ah (unta yang umurnya empat tahun lebih)
76 unta    2 unta bintu labun
91 unta    2 unta hiqqah
121 unta    3 unta bintu labun
121 dan seterusnya    Setiap kelipatan 40 ekor zakatnya 1 ekor unta bintu labun, tiap klipatan 50 ekor zakatnya 1 ekor unta hiqqah

b.    Nisab dan zakat yang dikeluarkan atas sapi
Sapi    Zakat Yang Dikeluarkan
30-39    1 ekor anak sapi yang berusia 1 tahun lebih
40-59    1 ekor sapi musinnah (sapi yang berumur dua tahun lebih)
60    2 ekor tabi’
61 dan seterusnya    Setiap 30 sapi, zakatnya seekor tabi’, dan setiap 40 sapi, zakatnya seekor musinnah

c.    Nisab dan zakat yang dikeluarkan atas Kambing
Kambing    Zakat Yang Dikeluarkan
40-120    1 ekor kambing
121-200    2 ekor kambing
201-300    3 ekor kambing
301-seterunya    Untuk setiap kelipatan seratus, zakatnya seekor kambing

2.    Zakat Naqd (Emas dan Perak)
Adapun benda yang dihargakan itu ada dua macam, yaitu emas dan perak, baik itu sudah tercetak atau belum, dan nisabnya akan diterangkan kemudian.
Syarat-syarat wajibnya zakat benda yang dihargakan (emas dan perak) itu ada lima perkara, yaitu :
•    Islam
•    Merdeka
•    Milik sempurna
•    Sudah satu nisab
•    Sudah satu tahun
Adapun nisab dan zakat yang dikeluarkan atas Naqd yang meliputi Emas dan Perak, adalah sebagai berikut :
•    Nisab Naqd
Nisab perak adalah 200 dirham (595 gram) dan kurang dari itu tidak wajib zakat. Sementara nisab emas menurut ijma’ adalah 20 mitsqal (85 gram) menggunakan timbangan Mekah.
•    Zakat Naqd
Zakat emas dan perak adalah 2,5 persen. Ketentuan ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Perak  yang kurang dari lima auiyah tidak wajib dizakati.” Al-Bukhari meriwayatkan : “Zakat perak adalah 2,5 persen.”
Dan  juga hadits yang diriwayatkan Abu Dawud dan perawi lain dari Ali, dari Nabi SAW. Beliau bersabda : “bobot emas yang kurang dari 20 dinar tidak wajib di zakati; setiap 20 dinar emas zakatnya ½ dinar.”
3.    Zakat Tijarah (Perniagaan)
Yang dimaksud dengan tijarah atau harta dagangan adalah tukar menukar benda karena tujuan memperoleh keuntungan.  Sedangkan syarat-syarat wajib zakatnya tijarah adalah sebagaimana syarat-syarat yang terdapat pada zakatnya naqd (emas dan perak).
Para ulama’ sepakat bahwa zakat itu wajib dalam barang niaga, dan menurut imam Syafi’i dan imam Dawud bahwa kewajiban zakat tersebut wajib di dalam barang perniagaan selain emas dan perak.
Besarnya zakat perniagaan yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen yang mana harta dagangan tersebut sudah mencapai satu nisabnya pada akhir masa satu tahun.
4.    Zakat Tanaman
Zakat tanaman itu diwajibkan berdasarkan firman Allah dalam surat Al-An’am ayat 141 :
(141)....كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ....
“......makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya....”
Dalam zakat tanaman disini dibagi menjadi dua macam tanaman, yaitu tanaman pokok (tanaman pikuatan) dan yang kedua yakni tumbuhan yang mengeluarkan buah-buahan.
Yang dimaksud tanaman pokok adalah tanaman yang secara umum dapat menambah kekuatan ( orang yang memakannya).  Sedangkan yang dimaksud buah-buahan disini adalah hanya terbatas untuk buah kurma dan anggur yang keduanya dalam keadaan kering.
Wajib mengeluarkan zakat tanaman pokok dengan beberapa syarat, yaitu :
1.    Islam
2.    Merdeka
3.    Milik sempurna
4.    Biji tanaman tersebut ditanam oleh manusia
5.    Tanaman tersebut tahan lama untuk disimpan
6.    Mencapai satu nishab 
Sedangkan  syarat-syarat wajibnya zakat buah-buahan itu ada empat perkara, yakni :
1.    Islam
2.    Merdeka
3.    Milik sempurna
4.    Sudah ada satu nishab
Nisabnya tanaman disini baik tanaman pokok atau buah-buahan adalah lima wasaq. Dan besarnya zakat tanaman yang pengairannya tanpa biaya atau tanpa tenaga adalah 10 persen, sedangkan tanaman yang pengairannya membutuhkan biaya adalah 5 persen.
5.    Zakat Rikaz dan Barang Tambang
Rikaz diambil dari kata rakaza yarkazu, yang atinya tersembunyi,  maksudnya adalah harta peninggalan jahiliyyah yang terpendam.
Sedangkan Ma’dan adalah tempat yang mengandung berbagai macam barang tambang seperti emas, perak, tembaga, dan sebagainya.
Para ulama’ berselisih pendapat mengenai ma’din yang waji dikeluarkan zakatnya. Mazhab Ahmad menegaskan bahwa ma’din adalah semua hasil bumi yang berharga yang ada di dalam bumi. Sedangkan menurut imam Syafi’i dan imam Malik barang tambang dan rikaz yang wajib dizakati hanya emas dan perak.
Adapun nisab untuk barang tambang dan rikaz adalah sama dengan nisabnya naqd yaitu untuk emas mencapai 20 mistqal dan perak mencapai 200 dirham.
Sedangkan zakat yang dikeluarkan untuk barang tambang adalah 2,5 persen. Dan untuk rikaz zakatnya adalah 20 persen. Dan tidak disyaratkan haul pada barang tambang dan rikaz, yang penting adalah mencapai nishabnya.
Adapun jenis zakat yang kedua adalah zakat yang dikeluarkan untuk diri seseorang atau disebut juga dengan zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat yang secara kusus diwajibkan pada akhir bulan Ramadhan dan dilaksanakan paling lambat sampai pelaksanaan shalat hari raya idul fitri.
Mengeluarkan zakat fitrah itu diwajibkan disertai dengan tiga syarat, yaitu :
Pertama      : Islam
Kedua    : Mulai terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan
Ketiga         : Ada kelebihan dalam makanan pokok
Adapun besarnya zakat fitrah untuk satu orang adalah satu sha’ makanan pokok yang umum pada daerah tertentu. Satu sha’ yaitu 4 mud; sedang satu mud adalah 1 1/3 liter.
C.    Pendistribusian Zakat
Ketika kita ingin menunaikan zakat, ada dua Syarat yang harus dipenuhi oleh Muzaki, yaitu :
Syarat pertama : Niat di dalam hati, bukan niat dengan ucapan.
Syarat kedua : Zakat itu diberikan kepada orang yang berhak menerimanya atau mustahiqqin, yaitu mereka yang termasuk di dalam delapan kelompok manusia seperti yang disebutkan dalam ayat 60 surat at-Taubat,  yaitu:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ...(60)
“sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para muallaf, budak, orang-orang yang berhutang, sabilillah, dan ibnu sabil...”(QS. At-Taubat: 60)
Adapun definisi dari masing-masing golongan tersebut adalah sebagai berikut :
•    Orang fakir : Orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan yang layak, yang mana hasilnya tidak bisa untuk mencukupi kebutuhannya dan orang yang ia tanggung kebutuhan hidupnya
•    Orang miskin : Orang yang memiliki harta dan pekerjaan yang telah menutup kebutuhan, namun belum mencukupinya
•    Amil : Orang-orang yang diutus imam untuk mengelola harta zakat.
•    Muallaf : Orang yang baru masuk islam yang masih lemah keislamanya
•    Budak (Riqab) : Budak-budak mukhatab yang perjanjian khitabnya sah
•    Gharim : orang yang berhutang untuk dirinya sendiri untuk kepentingan yang bukan maksiat
•    Fi Sabilillah : Orang-orang yang berjuang di jalan Allah
•    Ibnu Sabil : musafir yang melewati daerah zakat dikeluarkan
IV.    KESIMPULAN
1.    zakat adalah sebutan untuk sesuatu yang dikeluarkan dari kekayaan atau badan dengan cara tertentu; atau ungkapan untuk kadar tertentu yang diambil dari kekayaan tertentu, yang wajib diberikan kepada golongan tertentu.
Hukum zakat adalah fardu ‘aini dalam artian kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi dan tidak mungkin dibebankan kepada orang lain, walaupun dalam pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada orang lain.
2.    Pada dasarnya zakat itu ada dua macam, pertama yaitu zakat harta atau disebut juga dengan zakat Mal, dan yang kedua adalah zakat diri yang dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadhan yang disebut juga dengan zakat Fitrah.
Yang mana zakat mal terdiri dari beberapa barang, yaitu : hewan ternak, naqd, thijarah, tanaman, rikaz dan barang tambang.
3.    Zakat wajib diberikan kepada orang yang berhak menerimanya atau mustahiqqin, yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, budak, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

    DAFTAR PUSTAKA   
Abdul Aziz Zainuddin, Fathul Mu’in, (Kharomain, 2006)
Abi bakar, I’anah ath-thalibin juz tsani, (Ma’had al-Islami as-Salafi, tt)
Abi Muwahab abdul Wahab, Mizanul Qubra, (Semarang, Toha Putra, tt)

Abu Amar, Imron, Terjemah fathul qarib jilid 1, (Kudus, MENARA KUDUS, 1982)

Al-Qur’an dan Terjemahannya, (Jakarta: Maqfirah Pustaka, 2006)

As’ad Aliy, Terjemah Fathul Mu’in jilid 2, (Kudus, Menara Kudus, tt)

Kelas III ‘Aliyah, Mengenal Istilah Dan Rumus Fuqoha, (Kediri: Pon-Pes Lirboyo, 1997)

Muhammad Abu Zahrah, zakat dalam prespektif sosial, (Jakarta: PT Pustaka Firdaus, 1995)

Muhammad ibnu Qasim al-ghazi, Fathu al-Qorib al-Mujib, (Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 1971)


Syarifuddin Amir, Garis-Garis Besar Fiqih, (Jakarta: KENCANA RENADA MEDIA GROUP, 2003)

Sabiq Sayyid, Fiqih Sunnah, (Jakarta, Pena Pundi Aksara, 2007)

Zuhaili Wahbah, Fiqih Imam Syafi’i, (Jakarta Timur: Almahira, 2008)




Tiada ulasan:

Catat Ulasan