PENGERTIAN FIQIH DAN PERKEMBANGANNYA
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : Lutfiyah, M.Pd
Disusun Oleh:
1. Moh Latif Marzuqi (123211052)
2. M. Nurdyansyah (123211058)
3. Nur Yaqin (123211062)
4. Novi Arissa (123311047)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI WALISONGO
SEMARANG
2013
I. PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluk bermasyarakat, yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia memerlukan pertolongan satu sama lainnya dan persekutuan-persekutuan dalam memperoleh kemajuannya. Di sampan itu, tiap-tiap individu manusia mempunyai kepentingan, tiap-tiap kepentingan antara yang satu dengan lainnya ada yang bersamaan dan ada yang berlainan, bahkan ada yang bertentangan yang menyebabkan adanya bentrokan dan juga timbul persaingan, perlombaan, penyerobotan, penganiayaan dan sebagainya.
Supaya keadilan dan tata tertib hidup dapat dipelihara dengan semestinya diperlukan peraturan, adanya hukum, adanya undang-undang yang dapat melaksanakan dengan sempurna dan seksama. Untuk mencegah penyerobotan dan penganiayaan dalam masyarakat, manusia memerlukan hukum yang mengatur peri kehidupan yang adil, memerlukan hakim sebagai pelaksana hukum, menjaga keadilan, agar kepentingan-kepentingan bersama dapat dilaksanakan seperti yang diharuskan oleh peraturan itu.
II. RUMUSAN MASALAH
A. Pengertian fiqih ?
B. Sejarah perkembangan fiqih ?
III. PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Fiqih menurut bahasa bermakna : tahu dan paham. Menurut istilah ialah Ilmu Syari’at. Orang yang mengetahui ilmu fiqih dinamai Faqih. Para fuqaha (jumhur muta’akhirin) menta’rifkan fiqih dengan “ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsil”.
Apabila dikatakan hukum-hukum syariah maksudnya ialah “ hukum-hukum fiqih yang berpautan dengan masalah-masalah amaliah, yang dikerjakan oleh para mukallaf sehari-hari .
DI dalam AL Qur’an tidak kurang dari 19 ayat yang berkaitan dengan kata fiqih dan semuanya dalam bentuk kata kerja, seperti di dalam surat at-taubah ayat 122. Yang artinya :
“Hendaklah dari tiap-tiap golongan mereka ada serombongan orang yang pergi untuk memahami (mempelajari) agama agar memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”.
Di dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Buchori disebutkan:
“ Barang siapa yang di kehendaki oleh Allah menjadi oarang yang baik di sisinya niscaya diberikan kepadanya pemahaman ( yang mendalam) dalam pengetahuan agama.”
Dari ayat dan hadist ini, dapat ditarik satu pengertian bahwa fiqih itu berarti mengetahui, memahami, dan mendalami ajara-ajaran agama secara keseluruhan. Jadi pengertian fiqih dalam arti yamg sangat luas sama dengan pengertian syari’ah dalam arti yang sangat luas. Inilah pengertian fiqih pada masa sahabat atau pada abad pertama islam.
Dalam perkembangan selanjutnya, yakni setelah daerah islam meluas dan setelah cara istinbath menjadi mapan seperti fiqih menjadi suatu ilmu tersendiri. Maka fiqh diartikan dengan “sekumpulan hukum syara yang berhubungan dengan perbuatan yang diketahui melalui dalil-dalilnya yang terperinci dan dihasilkan dengan jalan ijtihad atau yang lebih jelas seperti yang dikemukakan oleh Al-Jurjani berikut ini : “ Fiqih menurut bahasa berarti paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Menurut istilah : Fiqih ialah mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliyah (mengenai perbuatan, perilaku) dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqh adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan wawasan serta perenungan. Oleh sebab itu Allah tidak bisa disebut sebagai “Faqih” (ahli dalam fiqih), karena bagi-Nya tidak ada sesuatu yang tidak jelas” .
B. PERKEMBANGAN FIQH
Dalam fiqih, adalah salah satu cabang Ilmu Tarikh Al- Tasyri, yang berisikan sejarah serta perkembangan sumber islam . Tarikh Tarikh Islam, atau sejarah islam, pada hakikatnya , tumbuh dan berkembang di masa Nabi sendiri, karena Nabilah yang yang mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan dan berakhir dengan wafatnya Nabi.
Para ahli fuqaha, ahli-ahli fiqih, hanyalah menerapkan kaidah-kaidah kulliyah, kaidah-kaidah yang umum meliputi keseluruhan, kepada masalah-masalah juz-iyah, kejadian-kejadian yang detail dengan menginstinbathkan, mengambil hukum nash-nash syara’ atau ruhnya, di kala tidak terdapat nash-nash yang jelas.
Akan tetapi kita membahas perkembangan fiqih ini semenjak masa pertama pertumbuhannya hingga sekarang ini. Inilah yang dimaksud sejarah islam, yakni yang merupakan ilmu yang membahas keadaan hukum fiqih iaslam di masa rasulullah dan masa-masa sesudahnya, untuk masa-masa selanjutnya hukum itu dan segala yang merupakan hukum, baik berupa nasakh, takhsish dan lain-lain dan tentang keadaan fuqaha dan mujtahidinseta hasil karya mereka terhadap islam .
Sejalan dengan perkembangan ilmu fiqih, sistematikanya dibagi kepada lima periode yaitu: (1) periode Rasulullah, (2) periode Sahabat, (3) periode Imam-imam Mujtahid, (4) periode kemunduran, (5) Periode Kebangunan kembali .
A. Periode Rasulullah
Periode pertama ialah : periode pertumbuhan, yakni masa Rasulullah yang lamanya 22 tahun dan beberapa bulan sejak dari tahun 13 sebelum hijrah sampai tahun 11 hijrah atau tahun 611 masehi sampai 632 masehi .
Pada fase ini Allah telah menurunkan ajaran-ajaran yang berkaitan dengan hukum alamiah, baik untuk perorangan, masyarakat atau masalah dalam pemerintah .
Periode Rasulullah ini terbagi menjadfi dua periode yaitu : masa Mekkah dan masa Madinah. Pada masa mekkah diarahkan untuk memperbaiki akidah, karena akidah ini sebagai fondasi utama dalam hidup. Maka dapat kita fahami bahwa Rasulullah pada saat itu berdakwah dengan cara mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menjadi masyarakat yang beraqidah tauhid, pembersihan hati, dan berakhlaqul karimah. Masa Mekkah ini di mulai sejak diangkatnya Rasulullah menjadi Rasul sampai beliau hijrah ke Madinah yaitu dalam kurun waktu selama 12 tahun lebih. Karena itu tidak ada dalam surat Makkiyah ayat-ayat hukum, kebanyakan mengemai aqidah kepercayaan, akhlaq dan sejarah .
Masa kedua adalah masa Madinah yakni masa dimana hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah dan Nabi menetap di Madinah selama 10 tahun. Pada masa inilah umat islam mnjadi berkembang dengan pesatnya dan pengikutnya semakin bertambah maka mulailah Nabi membentuk masyarakat islam yang berkedaulatan. Karena itu timbullah keperluan untuk mengadakan syariat dan peraturan-peraturan baik dalam hubungan antar individu muslim maupun dalam hubungannya dengan kelompok lain di lingkungan masyarakat Madinah, seperti kelompok Yahudi dan Nasrani. Maka dari itu di madinah di syariatkan hukum yang meliputi bidang ilmu fiqih. Karena itulah surat-surat Madaniyyah banyak mengandung ayat-ayat hukum di samping mengandung ayat-ayat aqidah , akhlak dan sejarah .
B. Periode Sahabat
Masa ini merupakan masa perkembangan Tasyri’ Islami, mulai dari wafatnya Rasulullah sampai wafatnya Ali RA (11 H- 40 H/ 632 M-661 M) yaitu mulai kholifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali.
kholifah abu bakar ash-shiddiiq
Pada masanya disebut masa penetapan tiang-tiang (da’aa’im). Di zamannya diperangi orang-orang yang murtad, mutanabbi dan pembangkang penyerahan zakat dimasanyya pula di kumpulkannya Al Qur’an pada satu mushhaf.
kholifah umar ibnu khattab
Umar Ibnu Khattab menjadi kholifah tahun 13H/634M. Dalam masanya daerah islam berkembang dan meluas, antara lain Mesir, Iraq, Siria. Umar adalah orang yang pertama kali menyusun administrasi pemerintahan menetapkan pajak kharaj atas tanah subur yang dimiliki non muslim. Umar menetapkan peradilan dan perkantoran serta kalender penanggalan.
Umar dikenal sebagai immamul mujtahidin. Dimasanya beliau berijtihad antara lain tidak menghukum mencuri dengan memotong tangan karena tidak ada illat untuk memotongnya dan tidak memberikan zakat pada al-muallafatu quluubuhum, karena tidak ada illat untuk memberinya.
kholifah utsman bin affan
Pada masa ini yang paling menonjol adalah tentang pembukuan Al Quran secara utuh beserta qiraah (dialek) pada tahun 30 H/650 M, yang di kumpulkan Sa’iid Ibn Al-Ash dan Abdurrahman Bin Harits melalui perintah Zaid Ibn Tsabit dan Abdullah Ibn Zubair.
kholifah Ali Bin Abi Tholib
Ali adalah sepupu dan menantu Nabi SAW. Karena itu banyak orang yang berpendapat bahwa ia lebih berhak menjadi kholifah dari pada lainnya (pendapat golongan syi’ah). Ali terkenal dengan kemahirannya sebagai qadli, sejak zaman nabi .
Karena meluasnya daerah kekuasaan islam yang mengakibatkan adanya masalah-masalah baru yang timbul, oleh karena itu tidaklah mengherankan apabila pada periode ini di bidang hukum di tandai dengan penafsiran para sahabat dan ijtihadnya dalam kasus yang tidak ada nash-nya. Jadi, pada masa sahabat ini sudah ada tiga sumber yaitu Al Qur’an, Al Sunnah dan Ijtihad sahabat yang di gunakan untuk memecahkan suatu masalah hukum .
C. Periode Imam-imam Mujtahid dan Pembukuan Ilmu Fiqih
Periode ini berlangsung selama ± 250 tahun, dimulai dari awal abad kedua hijrah sampai pertengahan abad keempat hijrah. Pada masa ini ilmu fiqih telah mencapai kemajuan yang amat pesat, para ulama giat melakukan ijtihad terhadap berbagai persoalan, sehingga sering diantara mereka berijtihad dengan mempergunakan metode sendiri tidak terikat pada metode istinbath yang di temui ulama lain.mereka inilah yang dikenal dengan ulama mujtahid (Imam Madzhab) seperti Imam Abu Hanifah dengan murid-muridnya, Imam Malik dengan murid-muridnya, Imam Syafi’i dengan murid-muridnnya, dan Imam Ahmad Ibnu Hanbal dengan murid-muridnya. Selain berijtihad para ulama juga melakukan membukuan ilmu fiqih dan ushul fiqih. Dengan kata lain maka fiqih maka fiqih telah memenuhi syarat untuk menjadi satu disiplin ilmu.
Secara umum masing-masing madzhab memiliki ciri khas tersendiri, disebabkan para pembinanya berbeda pendapat dalam metode penggalian hukum. Namun perbedaan itu hanya terbatas pada masalah furu’ atau keduniaan saja, bukan pada masalah pokok syari’at. Mereka sependapat bahwa sumber dan dasar syara’at adalah Al Quran dan As Sunnah. Semua hukum yang berlawanan terhadap keduanya maka ditolak dan tidak boleh di amalkan. Mereka juga saling menghormati , selama yang bersangkutan itu tetap dalam garis-garis yang ditentukan oleh Agama Islam .
D. Periode Kemunduran
Periode ini di mulai dari pertengahan abad keempat hijriah sampai ±akhir abad ketiga belas hijriah yaitu waktu pemerintahan Turki Utsmani memakai kitab Undang-undang yang dimanai Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah. Dalam Undang-undang tersebut materi-materi fiqih disusun secara sistmatis dalam satu kitab hukum-hukum perdata.
Faktor yang mempengaruhi kemunduran ini adalah sebagai berikut:
1. Kemunduran dibidang politik
Misalnya terpecahnya dunia islam menjadi beberapa wilayah kecil yang masing-masing keamiran hanya sibuk saling berebut kekuasaan, saling memfitnah dan berperang sesama muslim. Kondisi ini menyebabkan berkurangnya perhatian terhadap ilmu dan pemikiran tentang fiqih.
2. Masalah pemikiran
Denagn dianutnya pendapat madzhab tanpa pikiran yang kritis serta dianggapnya sebagai sesuatu yang mutlak benar, menyebabkan orang tidak mau meneliti kembali pendapat-pendapat tersebut. orang merasa cukup mengikuti madzhab tersebut bahkan mempertahankannya dan mengembalikannya kepada sumber pokok Al Quran dan Al Sunnah. Hal ini diperkuat lagi oleh penerapan satu madzhab tertentu bagi suatu kekuasaan wilayah tertentu. Misalnya pemerintaha Turki termasuk para Hakim-nya menganut dan membantu madzhab Hanafi. Kekuasaan disebelah Barat mengokkokohkan madzhab Maliki dan di sebelah Timur madzhab Al-Syafi’i.
3. Masalah mental
Dengan banyaknya kitab-kitab fiqih, para ulama dengan mudah menemukan jawaban-jawaban terhadap masalah-Masalah yang dihadapi. Hal ini sudah tentu bermanfaat, akan tetapi apabila membacanya tanpa kritis dan tanpa pembandingan denan pendapat-pendapat madzhab lain serta tanpa memrhatikan kembali Al Quran dan As sunnah, membawa akibat kehilangan kepercayaan terhadap potensi yang besar yang ada pada dirinya. Tidak menghargai hasil ijtihad Ulama-ulama lain dan merasa pendapat sendiri yang mutlak benar dalam masalah ijtihadiyah, sudah tentu akan mengarah kepada sikap yang tertutup dengan segala akibatnya.
4. Kemasyarakatan
Dengan jatuhnya Cordoba sebagai pusat kebudayaan islam di Barat tahun 1213 M dan kemudian jatuhnya Baghdad sebagai pusat kebudayaan islam di Timur tahun 1258 M, maka berhentilah denyut jantung kebudayaan islam baik di Barat maupun Timur. Ditambah lagi dengan kehancuran masyarakat islam masa itu. Ulama di Timur berusaha mencoba untuk menyelamatkan masyarakat yang sudah hancur itu dengan melarang berijtihad untuk menyeragamkan kehidupan sosial bagi semua rakyat, dengan demikian diharapakan timbulnya ketertiban sosial. Rupanya usaha ini tidak banyak menolong karena nasip suatu masyarakat tidak hanya tergantung pada keseragaman kehidupan sosial tatapi juga hasil kekuatan dan kreativitas perorangan .
E. Periode kebangunan kembali
Pada periode ini terdapat tanda-tanda kemajuan islam yaitu sebagai berikut:
1. Di bidang perundang-undangan
Periode ini dimulai dengan masa berlakunya majalah Al Ahkam Al Adliyah yaitu kitab Undang-undang Hukum Perdata Islam pemerintah Turki Utsmani pada tahun 1292 H atau tahun 1876 M.baik bentuk maupun isi dari kitab Undang-undang tersebut berbeda dengan bentuk dan isi kitab fiqih dari satu madzhab tertentu. Bentuknya adalah bentuk dan isi madzhab tertentu saja. Meskipun warna Hanafi sangat kuat.
Di mesir dengan keluarnya Undang-undang NO. 25 tahun 1920 M, dalam sebagian pasal-pasalnya dalam hukum keluarga tidak menganut madzhab Hanafi, tetapi mengambil pendapat lain dari madzhab Al Arba’ah. Pada tahun 1936 M, Undang-undang hukum keluarga di Mesir tidak mengikatkan diri secara ketat dengan madzhab, tetapi juga mengambil pendapat Ulama lain yang sesuai dengan kemaslahatan umat manusia dan perkembangan masyarakat. Contah di Indonesia dengan UU No. 1 tahun 1974 tidak melalui tahap-tahap seperti Mesir, tetapi tampaknya langsung mengambil pendapat-pendapat yang maslahah untuk diterapkan di Indonesia.
2. Di Bidang Pendidikan
Di perguruan-perguruan tinggi di Mesir, Pakistan maupun di Indonesia dalam cara mempelajari fiqih tidak hanya di pelajari satu madzhab tertentu, tetapi juga mempelajari madzhab-madzhab yang lain secara muqaranah atau perbandingan.
Satu hal yang perlu rasanya tekanan di sini ialah mempelajari Ushul Fiqih haruslah mendapat perhatian yang lebih besar lagi untuk memungkinkan ilmu fiqih berkembang lebih terarah, sebab ushul fiqih itulah cara pemikiran hukum dalam islam.
3. Di Bidang Penulisan Buku-buku dalam bahasa Indonesia dan Penerjemahan.
Seperti kita ketahui ajaran islam pada umumnya dan fiqih pada khususnya tertulis pada puluhan ribu kitab yang berbahasa Arab. Sudah tentu ilmu-ilmu tertulis dalam bahasa Arab itu hanya sedikit orang-orang Indonesia yang membaca dan memahaminya. Tetapi sekarang tampak satu kegiatan penulisan tentang ushul fiqih dan ilmu fiqih dalm bahasa indonesia. Untuk menjadi seorang yang ahli dalam bidang fiqih tetap harus kembali membaca dan meneliti kitab-kitab fiqih aslinya dalam bahasa Arab. Bagaimanapun juga kitab-kitab (buku) ushul fiqih dan fiqih dalam bahasa Indonesia serta terjemahannya itu sangat bermanfaat untuk memmperkenalkan pemikiran-pemikiran dalam bidang fiqih kepada kalangan yang lebih luas.
Selain kemajuan-kemajuan di atas terdapat juga penilaian dunia terhadap syari’ah islam mengenai hukum islam. Dengan di adakannya konferensi-konferensi, misalnya pada bulan Agustus 1932 berlangsung konferensi Perbandingan Hukum Internasional di Den Haag, Belanda, dan pada Agustus 1937 dengan tema yang berbeda dan akhinya menghasilkan keputusan antara lain:
1. Hukum Islam sebagai salah satu sumber perundang-undangan.
2. Hukum Islam berdiri sendiri, tidak menganbil dari hukun Romawi.
3. Hukum Islam adalah hukum yang hidup dan berkembang.
Pada bulan juli 1951. Fakultas Hukum Universitas Paris mengadakan pembahasan tentang Hukum Islam, dan inti dari seminar tersebut menghasilkan keputusan antara lain:
1. Tidak diragukan lagi bahwa prinsip-prinsip hukum islam mempunyai nilai-nilai dari segi hukum, dan
2. Perbedaan pendapat dan madzhab-madzhab mengandung kekayaan pengetahuan hukum yang menakjubkan.
Oleh karena itu, hukum islam dapat memenuhi kebutuhan hidup modern .
IV. KESIMPULAN
Fiqih menurut bahasa bermakna: tahu dan paham. Menurut istilah ialah ilmu syari’at. Orang yang mengetahui ilmu fiqih dinamai Faqih. Para fuqaha (jumhur muta’akhirin) menta’rifkan fiqih dengan “ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsil”.
fiqh menurut pendapat Al-Jurjani : “ Fiqih menurut bahasa berarti paham terhadap tujuan seseorang pembicara. Menurut istilah : Fiqih ialah mengetahui hukum-hukum syara’ yang amaliyah (mengenai perbuatan, perilaku) dengan melalui dalil-dalilnya yang terperinci. Fiqh adalah ilmu yang dihasilkan oleh pikiran serta ijtihad (penelitian) dan memerlukan wawasan serta perenungan.
fiqih, adalah salah satu cabang Ilmu Tarikh Al- Tasyri, yang berisikan sejarah serta perkembangan sumber islam. Tarikh Tarikh islam, atau sejarah islam, pada hakikatnya , tumbuh dan berkembang di masa Nabi sendiri, karena Nabilah yang yang mempunyai wewenang untuk mentasyri’kan dan berakhir dengan wafatnya Nabi.
Sejalan dengan perkembangan ilmu fiqih, sistematikanya dibagi kepada lima periode yaitu: (1) periode Rasulullah, (2) periode Sahabat, (3) periode Imam-imam Mujtahid, (4) periode kemunduran, (5) Periode Kebangunan kembali.
Faktor yang mempengaruhi kemunduran islam adalah Kemunduran dibidang politik, Masalah pemikiran, Masalah mental dan Kemasyarakatan.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli,.H.A Prof, Ilmu Fiqih, 2010 edisi revisi, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Teungku, 1999, Pengantar Ilmu Fiqih, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra
Djatmaka, Rachmat Prof. Dr.,H, 1986, Perkembangan Ilmu Fiqih Di Dunia Islam, Direktorat Jendral Pembinaan Agama Islam Departemen Agama R.I
Ash Shiddieqy, T.M, Prof.1967, Pengantar Ilmu Fiqih, djakarta : CV. Mulja.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan