MAKALAH
HAJI DAN UMROH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah :Fiqh
Dosen pengampu :Luthfiyah S.Ag.MSi
Kelas : PAI 2C
Oleh :
MOH FALIHUL ISBAH 123111105
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
HAJI DAN UMROH
I. PENDAHULUAN
Di dalam islam kita mengenal dua rukun, yaitu rukun iman dan juga rukun islam. Rukun iman terdiri dari iman kepada Allah, iman kepada malaikat Allah, iman kepada kitab-kitab Allah, iman kepada Rasul Allah, iman kepada hari akhir, dan iman kepada qadha dan qadar. Rukun islam terdiri dari syahadad, shalat, zakat, puasa, haji.
Disini kami akan membahas mengenai rukun islam yang terakhir yaitu haji. Menunaikan ibadah haji adalah ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang di kenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umroh yang bisa di laksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji di mulai pada tanggal 8 dzulhijjah ketika umat islam bermalam di Mina, Wukuf (berdiam diri) di padang Arafah pada tanggal 9 dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumroh (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 dzulhijjah
II. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Pengertian Haji dan Umroh?
2. Bagaimana Syarat, Rukun, Wajib, Sunah dan Batalnya Haji dan Umroh ?
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Haji dan Umrah
Haji (asal maknanya) adalah menyengaja sesuatu. Menurut syara’(hukum islam ), haji bermaksud mengunjungi Ka’bah untuk menunaikan perbuatan tertentu atau menziarahi tempat tertentu pada waktu tertentu dengan perbuatan tertentu. Ziarah adalah bepergian.Tempat tertentu yaitu Ka’bah dan ‘Arafah.Waktu tertentu adalah bulan-bulan haji, yaitu Syawal Dzulqa’dah, Dzul Hijjah dan sepuluh hari awal Dzul Hijjah.Setiap pekerjaan itu ada waktu-waktu khususnya.Menurut jumhur, thawaf contohnya dimulai dari sejak fajar pada hari Nahr.Perbuatan tertentu contohnya seseorang melakukan ihram untuk niat haji menuju tempat-tempat tertentu.
Umroh menurut bahasa berma’na ziarah. Menurut pendapat yang lain, umroh berma’na menuju suatu tempat yang ramai. Disebut demikian, karena umroh dilaksanakan sepanjang umur.Sedangkan menurut syara’ umroh berma’na mengunjungi Ka’bah untuk melaksanakan ibadah (nusuk), thawaf dan sa’i.umroh tidak mencakup haji sedangkan haji mencakup umroh.
B. Syarat,Rukun,Wajib,Sunnah,Batalnya Haji dan Umrah
a. Syarat haji
Dalam melaksanakan haji dan umroh terdapat beberapa syarat, ada syarat yang bersifat umum yaitu meliputi laki-laki dan wanita, atau syarat-syarat khusus untuk wanita.Jika syarat-syarat itu telah terpenuhi, wajiblah melaksanakan haji.Jika syarat tidak dipenuhi, tidak wajib pula haji.
Syarat umum, diantaranya :
a) Syarat wajib, yarat sah dan syarat menunaikannya, yaitu islam dan berakal
b) Syarat wajib dan memenuhi bukan syarat sahnya, baligh dan merdeka
c) Syarat wajib saja yaitu istitha’ah (mampu)
1. Islam
2. Taklif (baligh dan berakal)
Haji tidak wajib bagi anak kecil dan yang hilang akal, karena keduanya tidak dituntut hukum syara’. Keduanya tidak wajib menunaikan haji, juga haji atau umroh tidak sah bagi yang hilang akalnya karena ia tidak mampu untuk ibadah. Jika anak kecil menunaikan ibadah haji, kmudian ia dewasa dan yang hilang akal kemudian sembuh, maka keduanya wajib melaksanakan haji lagi. Haji yang dilaksanakan sia anak sebelum menginjak dewasa adalah sunnah .
3. Merdeka
Haji tidak wajib bagi hamba, sebab haji merupakan ibadah yang memakan waktu panjang.Ia berhubungan dengan lamanya perjalanan juga disyaratkan mampu mengadakan bekal dan kendaraan. Dan si hamba akan menyia-nyiakan segala hak tuanya, maka haji tidak wajib baginya seperti tidak wajibnya jihad.
4. Kesanggupan Badan , Harta dan Keamanan yang Menjamin Haji
Kemampuan yaitu kesanggupan , untuk sampai ke Mekkah, karena firman Allah “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi)orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (Q.S. 3: 97).
••••
97. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim ; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah . barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
b. Rukun
Rukun dalam haji adalah sesuatu yang sama sekali tidak boleh tertinggal dalam arti bila salah satu dari rukun yang ditentukan tertinggal, hajinya batal oleh karenanya harus diulang kembali tahun berikutnya.
Rukun haji ada 4 yaitu :
a) Ihram yang dimaksud dengan ihram itu ialah kesengajaan hati yang diiringi dengan perbuatan untuk mengerjakan rangkaian ibadah haji dari awal sampai akhir . Dalam ibadah lainnya disebut niat. Dasar untuk melakukan haji ini adalah umumnya hadits Nabi yang mutawatir dari Umar bin Khatthab yang mutafaq alaih, sabda Nabi:
انما الاعمل بالنيات و انما لكل امرء ما نوى
Sesungguhnya setiap amalan itu mesti dengan niat dan sesungguhnya seseorang hanya akan memperoleh sesuai dengan apa yang diniatkannya.
b) Wuquf atau berada dalam waktu tertentu diarafah, yaitu suatu tempat di Arafah, yaitu suatu tempat diluar Mekah, yang menurut riwayatnya tempat bertemunya Adam dan Hawa di bumi setelah keduanya di suruh keluar dari surge. Wuquf di Arafah itu berlaku pada setiap tanggal 9 Dzulhijjah, mulai dari tergelincir matahari sampai terbenam matahari.
Kewajiban wuquf di Arafah ini pernah disinggung sepintas oleh Allah dalam firman-Nya pada surat al-Baqarah ayat 198:
198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
Kewajiban wuquf ini secara khusus didasarkan kepada hadits Nabi yang masyhur yang bunyinya :الحج عرفة artinya : haji itu adalah kehadiran di Arafah.
c) Thawaf Ifadhah yaitu berjalan cepat disekeliling Ka’bah sebanyak tujuh kali. Kewajiban thawaf ini didasarkan pada firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 158 yang bunyinya :
••
158. Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber-'umrah, Maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya.dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, Maka Sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.
d) Sa’I yaitu berjalan cepat dari bukit shafa ke bukit marwah bolak balik selama 7 kali dan dimulai dari bukit shafa . Dasar kewajiban sa’I itu adalah firman Allah dalam surat al Baqarah ayat 158 yang merupakan pangkal dari ayat yang dikutip diatas yang bunyinya :
•
158. Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebahagian dari syi'ar Allah.
Rukun umrah sama dengan rukun haji kecuali kehadiran di Arafah. Dengan demikian rukunnya hanya ihram, thawaf, dan sa’i.
c. Wajib Haji
Yang termasuk dalam wajib haji ada 5 yaitu:
a) Memulai ihram dari Miqat. Yang dimaksud dengan miqat disini adalah tempat tertentu atau masa tertentu yang dimulai padanya ihram dengan segala yang melekat dengan ihram itu. Miqat itu ada dua macam yaitu:
Miqat zamaniyaitu masa berlakunya seluruh rangkaian ibadah haji dengan ihram.Miqat zamani itu tiga bulan yaitu Syawal, Dzul qa’idah, Dzul hijjah.
Miqat makani atau tempat –tempat dimulainya ihram dinyatakan Nabi dalam haditsnya dari Ibnu Abbas menurut riwayat yang mutafaq alaih:
ان النبي صلى الله عليه و سلم وقت لاهل المدينة دا الحليفة ولاهل الشام الجحفة ولاهل نجد قرن المنازل ولاهل اليمن يلملم, هن لهن ولمن اتى عليهن من غيرهن ممن اراد الحج او عمراة و من كان دون ذالك فمن حيث انشأ حتى اهل مكة من مكة
Sesungguhnya Nabi SAW telah menetapkan miqat : Zul Hulaifah untuk warga dari Madinah; al –Juhfah untuk warga dari Syam; Qarn al-Manazil untuk warga dari Najed; Yalamlam untuk warga dari Yaman. Tempat-tempat tersebut adalah miqat bagi orang-orang di negeri tersebut dan bagi orang yang datang dari tempat lainnya untuk melakukan haji dan umrah. Bagi orang yang tempatnya sebelum itu, maka miqatnya adalah dimana dia berada, bahkan warga Mekah adalah dari Mekah sendiri.
b) Kehadiran di Muzdalifah walaupun hanya sesaat, yang waktunya sesudah tengah malam selesai melaksanakan wuquf di Arafah. Keberadaan di Muzdalifah sesudah wuquf di Arafah ini didasarkan pada firman Allah pada surat al-Baqarah ayat 198:
198. Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu Telah bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan Sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.
c) Melempar Jumrah. Pada hari idhul adha hanya jumrah aqabah saja, sedangkan pada hari-hari tasyrik setiap hari tiga jumrah masing-masing secara bergantian yaitu jumrah ula, jumrah wustha dan jumrah aqabah.
Rangkaian acara melempar jumrah ini bersumber dari kegiatan Nabi waktu melakukan rangkaian manasik haji dalam sebuah hadits panjang yang berasal dari Jabir menurut riwayat Muslim:
ثم سلك الطريق الوسطى التى تخرج على الجمرة الكبرى حتى اتى الجمرة التى عند الشجرة فرماها يسبع حصيات يكبر مع كل حصاة منها كل حصىة مثل حصى الحذف رمى من بطن الوادى
……kemudian Nabi melalui jalan tengah yang keluar menuju Jumrah al-Kubra (Aqabah) sehingga ia sampai Jumrah dekat al-Syajarah (perbatasan Mina) ia melakukan pelemparan sebanyak tujuh kali sambil bertakbir dalam setiap kali melempar dengan menggunakan batu kecil yang dilakukannya ditengah lembah.
d) Bermalam di Mina, hampir disepanjang malam, pada malam-malam tasyrik yang tiga. Bagi orang yang ingin segera kembali ke Mekah, ia keluar dari Mina pada malam kedua dari tiga malam tasyri, yaitu hari ketiga pada hari raya.
e) Menjauhi hal-hal yang terlarang selama dalam ihram. Pelanggaran terhadap larangan ihram membawa akibat hukum tertentu dan dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Hal-hal yang terlarang dalam ihram:
Adapun hal-hl yang terlarang selama berada dalam ihram dan sanksinya adalah sebagai berikut:
a) Melakukan akad nikah dan melakukan hubngan kelamin. Larangan Allah tentang melakukan hubungan kelamin dapat di pahami dari firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 197:
Larangan melakukan perkawinan terdapat dalam hadits Nabi dari Utsman bin Affan menurut riwayat Muslim yang mengatakan:
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا ينكح المحرم ولا ينكح ولاش يخطب
Sesungguhnya Rasul Allah SAW bersabda: “ Seseorang yang sedang ihram tidak boleh kawin dan tidak boleh pula di kawinkan”.
Pelanggaran terhadap larangan melakukan hubungan kelamin menyebabkanhajinya batal dan wajib mengulanginya lagi tahun berikutnya; sedangkan pelanggaran terhadap melakukan perkawinan berarti melanggar salah satu di antara wajib haji dan oleh karena itu hajinya tidak batal, hanya ia harus membayar dam yaitu menyebelih seekor kambing di tanah haram dalam masa haji.
b) Berburu binatang liar baik untuk kepentingan di makan atau tidak. Larangan ini terdapat dalam al-Qur’an surah al-Maidah ayat 95:
c) Memotong rambut atau bercukur. Larangan bercukur ini dan sanksi atas pelanggaran terhadap larangan tersebut ditetapkan Allah dalam al-Qur’an pada surat al-Baqarah ayat 196:
d) Memakai wangi-wangian pada pakaian atau badannya.
Larangan ini dipahami dari hadits Nabi yang berasal dari ‘Aisyah menurut riwayat muttafaq ‘alaih:
وعن عائشة رضى الله عنها قالت كنت أطيب رسول الله صلى الله عليه وسلم لا حرامه قبل ان يحرم ولحله قبل ان يطيف بالبيت
‘Aisyah berkata : saya memakaikan wangi-wangian untuk Nabi sebelum ia melakukan ihram dan setelah ia melakukan tahallu lalu ia pergi ke bait Allah.
Dan hadits dari Ibnu Umar menurut riwayat Ibnu Majah yang menukilkan sabda Nabi:
لا ثوب مسه ورس ولا زعفران
Tidak boleh memakai pakaian yang tersentuh wangi-wangian dari wars dan za’faran.
e) Memakai pakaian yang berjahit dan diikat kecuali untuk perempuan, larang ini terdapat dalam hadits Nabi dari Ibnu Umar yang mutatafaq ‘alaih:
ان ر سول االله صلى االله عليه و سلم سئل عما يلبس المحرم من الشياب قال :لا تلبس القميص ولاالعمائم ولاالسراويلات ولاالبرانس ولاالخفاف الااحدلايجد نعلين فليلبس الخفين و ليقطعهما اسفل من الكعين ولا تلبسوا شيئا من الشياب مسه الزعفران ولاالورس
Sesungguhnya Rasul Allah SAW. Ditanya tentang pakaian yang dipakai orang yang sedang ihram. Nabi bersabda : Tidak boleh dia memakai kemeja, jas, celana dan baju luar ; tidak boleh memakai sepatu kecuali bila dia tidak punya sandal, karenanya boleh memakai sepatu dengan dipotong bagian bawahnya sampai mata kaki. Jangan memakai pakaian yang di kenai wangi-wangian.
f) Menutup kepala. Larangan menutu kepala ini dapat ditemukan dalam hadits Nabi yang berasal dari Ummu al-Husein menurut riwayat Muslim dan Ahmad:
حججت مع النبي صلى الله عليه و سلم حجة الو دا ع فرأيته حين رمى جمرة العقبة وانصرف و هو علي راحلته ومعه بلال و اسامة احدهما يقود به راحلته راحلته و الاخر رافع ثوبه راس النبي صلى الله عليه وسلم يظله من الشمس
Saya haji bersama Rasul Allah SAW. Pada haji wada’ maka saya melihatnya waktu melempar jumraah Aqabah ia menggunakan kendaraan dan bersamanya ada Bilal dan Usamah. Salah serang diantaranya menuntun kendaraanya dan yang seorang lagi menyingkapkan pakaian yang menutupi kepalanya untuk menahan panas matahari.
Wajib umrah juga sama dengan wajib haji kecuali hadir di Muzdalifah, melempar jumrah dan hdir di Mina.
d. Sunnah haji
1. Sunnah haji yang pertama ialah ifrad
Cara mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara:
1) Ifrad Yaitu ihram untuk haji saja dahulu dari miqatny, selanjutnya diselesaikannya pekerjaan haji, kemudian ihram untuk umrah melanjutkan segala urusannya, berarti dikerjakan satu persatu dan didahulukannya haji. Inilah yang dinamakan ifrad yang lebih baik dari dua cara yang lain.
2) Tamattu’ yaitu mendahulukan umrah daripada haji pada waktu haji. Caranya ihram mula-mula untuk umrah dari miqat negerinya; diselesaikan semua urusan umrah, kemudian ihram lagi dari Mekah untuk Haji.
3) Qiran Yaitu dikerjakan bersama-sama. Caranya seseorang melakukan ihram untuk keduanya pada waktu ihram haji dan mengerjakan sekalian urusan haji. Urusan umrah dengan sendirinya termasuk dalam pekerjaan ibadah haji.
قال النبيى صلى الله عليه و سلم من احرم بالحج و العمرة اجزأه طواف واحد و سعى واحد حتى يحل منهما جميعا. رواه البخرى
“Barangsiapa mengerjakan ihram untuk haji dan umrah, cukuplah ia melakukan thawaf satu kali, sa’I satu kali, sehingga ia mengerjakan penghalal keduanya.”
2. Sunnah haji yang kedua ialah membaca Talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki. Bagi perempuan hendaklah diucapkan sekadar terdengar oleh telinganya sendiri.Membaca talbiyah disunnahkan selama dalam ihram sampai melempar Jumrah Aqabah pada Hari Raya.
لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك ان الحمد والنعمة لك والملك لك لا شريك لك . رواه البخارى ومسلم
“Ya Allah, saya tetap tunduk mengikuti perintah-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan ni’mat bagi-Mu, dan Engkaulah yang menguasai segala sesuatu, tidak ada yang menyekutui kekuasaanmu.”
3. Sunnah haji yang ketiga ialah berdo’a sesudah membaca Talbiyah
عن خزيمة بن ثابت ان النبى صلى الله عليه وسلم اذا فرغ من تلبية سأل الله عز وجل رضوانه والجنة واستعاذ برحمته من النار. رواه الشافعى والدار قطانى
4. Sunnah haji yang keempat ialah membaca dzikir sewaktu thawaf
Dzikir thawaf
عن عبد الله بن السائب سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول بين الركن اليمان والحجر ربنا اتنا فى الدنيا حسنة وفى الاخرة حسنة وقنا عذاب النار. رواه ابوداود
5. Sunnah haji yang kelima ialah shalat dua raka’at sesudah thawaf
6. Sunnah haji yang keenam ialah masuk ke Ka’bah
e. Batalnya Haji
Ibadah haji bisa batal disebabkan oleh salah satu dari kedua hal berikut.
a. Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah.Adapun jima’ yang dilakukan pasca melontar jamrah ’aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa.Namun sebagian di antara mereka berpandapat bahwa ibadah haji tidak bisa dianggap batal karena melakukan jima’, sebab belum didapati dalil yang menegaskan kesimpulan ini.
b. Meninggalkan salah satu rukun haji. Manakala ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini, maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaikan ibadah haji, bila mampu, sebagaimana yang telah penulis jelaskan pada pembahasan pengertian istitha’ah.Jika tidak, maka pada waktu-waktu yang kita mampu melaksanakannya; karena ibadah ini wajib segera dilaksanakan bila kita sudah mampu.
IV. KESIMPULAN
Haji adalah mengunjungi Ka’bah untuk menunaikan perbuatan tertentu atau menziarahi tempat tertentu pada waktu tertentu dengan perbuatan tertentu.Sedangkan umrah adalah menuju suatu tempat yang ramai.
Syarat haji diantaranya islam, taklif (baligh dan berakal), merdeka, kesanggupan badan dan harta. Rukun haji diantaranya ihram, wuquf, thawaf ifadhah, sa’i.Wajib haji diantaranya memulai ihram dari miqat, kehadiran di muzdalifah walaupun hanya sesaat, melempar jumrah, bermalam di Mina, menjauhi hal-hal yang terlarang selama dalam ihram.Sunnah haji diantaranya melaksanakan haji ifrad, membaca talbiyah, berdo’a setelah membaca talbiyah, membaca dzikir sewaktu thawaf, shalat dua raka’at sesudah thawaf, masuk ke ka’bah. Batalnya haji diantaranyaJima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah
V. PENUTUP
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Kami berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman Rasjid, 1990, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru
Amir Syarifuddin, 2003, Garis – Garis besar Fiqh, Jakarta: Kencana
Wahbah al Zuhaili,2003, Fikih Shaum ‘itikaf dan Haji, Bandung : Pustaka Media Utama
http://alislamu.com/ibadah/8-haji-dan-umrah/332-hal-hal-yang-membatalkan-ibadah-haji.html
Tiada ulasan:
Catat Ulasan