Sabtu, 4 Mei 2013

PENGERTIAN SYARI’AH

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Fiqih
Dosen Pengampu : Lutfiyah, S. Ag, M.S.I
Kelas : PAI 2 C

Oleh :

Lutfia Tika M.            (123211046)
Maftukatus Syarifah        (123111082)
Fenti Nur Hidayati        (123111177)


FAKULTAS TARBIYAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2013
DAFTAR PUSTAKA
Daud Ali, S.H., Prof. H. Mohammad. 1990.  Asas-asas Hukum Islam (Hukum Islam 1). Jakarta: Rajawali Pers
Hasbi Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad. 1999. Pengantar Ilmu Fiqih. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra
Hakim, Lukman, dkk. 2004. Syari’ah Sosial. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang
Prof. H. A. Djazuli. 2010. Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media Group
Rofiq, M.A., Dr. Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media
Tholhah Syafi’ah AM, M.Abdul Mujieb Mabruri.1994 . Kamus Istilah Fiqih. Jakarta: PT. Pustaka Firdaus
Zuhri, M.A., Dr. H. Saifudin. 2011. Ushul Fiqih: Akal Sebagai Sumber Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
   
I.    PENDAHULUAN
Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Sebagai sistem hukum, ia mempunyai beberapa istilah kunci yang perlu dijelaskan lebih dahulu, karena kadangkala membingungkan jika tidak diketahui persis maknanya. Yang dimaksud adalah istilah-istilah hukum, hukm dan  ahkam, syari’ah atau  syari’at, fiqih dan beberapa kata lain yang berhubungan dengan istilah-istilah tersebut.
Syari’ah atau syari’at adalah salah satu hal yang sangat penting dalam agama Islam, karena manusia yang hidup di dunia harus memiliki peraturan yang yang dapat menuntun kepada kebaikan. Dan karena banyaknya istilah-istilah diatas, maka dalam makalah ini akan secara khusus membahas pengertian Syari’ah dan hal-hal yang berhubungan dengannya.

II.    RUMUSAN MASALAH
1.    Apa  pengertian dari  Syari’ah ?
2.    Apakah perbedaan antara Fiqh dan Syari’ah ?
3.    Bagaimana hubungan antara Fiqh dan Syari’ah ?
4.    Bagaimana prinsip-prinsip pokok yang dibawa oleh Syari’at Islam ?
5.    Apakah tujuan dari adanya Syari’ah ?

III.    PEMBAHASAN
1.    Pengertian Syari’ah
Syari’ah menurut bahasa mempunyai beberapa arti diantaranya: jalan yang nyata dan lurus, tangga atau tempat naik yang bertingkat-tingkat, jalan air atau jalan menuju ke tempat air (sumber).  Penggunaannya dalam Al-Qur’an diartikan sebagai jalan yang jelas membawa kemenangan, atau jalan raya kehidupan yang baik. Syari’ah merupakan nilai-nilai keagamaan yang berfungsi mengarahkan kehidupan manusia. Apabila mengacu pada informasi Al-Qur’an, ajaran-ajaran agama sebelum Islam juga disebut Syari’ah. Karena bagi setiap umat, Allah memberikan syariat dan jalan yang terang. Sehingga ajaran-ajaran agama yang diturunkan kepada nabi-nabi terdahulu disebut juga dengan Syari’ah.    
Didalam suruat Al-Jasiyahayat 18 disebutkan,
ثُمَّ جَعَلْنَا كَ عَلَى شَرِيْعَةٍ مِنَ اْلأَمْرِ فَا تَّبِعْهَا وَلَاتَتَّبِعْ أَهْوَاءَاَّلذِيْنَ لَا يَعْلَمُونَ
“Kemudian kami jadikan engkau diatas perkara yang disyari’atkan, maka ikutilah syari’ahitu dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang0orang yang tidak mengetahui”
Dari ayat ini jelas bahwa:
a.    Syariah itu dari Allah,
b.    Syari’ah itu harus diikuti,
c.    Syari’ah tidak memperturutkan keinginan hawa nafsu.
Sedangkan pengertian Syari’ah menurut istilah terdapat beberapa pengertian diantaranya menurut At Tahami dalam kitabnya “Kasysyaf Istilahatal Funun” yaitu bahwa syari’ah adalah “Sesuatu (hukum-hukum yang diadakan oleh Allah nutuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang Nabi-Nya, termasuk Nabi kita SAW, baik hukum-hukum yang berhubungan dengan cara berbuat yaitu yang disebut “hukum-hukum cabang” dan untuk itu dikodifikasikan ilmu fiqih ataupun yang berhubungan dengan cara berkepercayaan (beriman), yaitu yang disebut “hukum-hukum pokok dan keimanan” dan untuk itu dikodifikasikan ilmu kalam Syari’ah (syara’) disebut juga dengan “agama” (ad-Din al-millah).”
Menurut Asy Syatibi dalam kitabnya Al-Muwaqot menjelaskan bahwa syari’ah adalah ketentuan-ketentuan hukum yang membatasi perbuatan, perkataan dan kepercayaan (keimanan) orang-orang mukallaf (orang yang dibebani hukum).
Prof. Dr. Muhammad Salam Madkur dalam kitabnya “Fiqhul Islam” menjelaskan, bahwa syariah dipergunakan untuk hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah bagi hamba-hamba-Nya supaya mereka percaya (iman), mengamalkan dan berbuat baik dalam kehidupannya baik yang berkaitan dengan amal perbuatan, aqidah kepercayaan maupun akhlak.
Mahmud Syaltut berpendapat, syariah adalah peraturan yang diturunkan Allah kepada manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya, dan dengan kehidupan.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat diambil kesimpulan pengertian Syari’ah secara istilah dalam pengertian secara umum (luas) dan pengertian Syari’ah secara khusus (sempit). Menurut pengertian yang bersifat umum, Syari’at Islam berarti seluruh ketentuan ajaran agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Ini berarti bahwa Syari’at mencakup seluruh ajaran agama Islam yang meliputi bidang aqidah, akhlak dan amaliah (perbuatan nyata). Hal ini sesuai dengan yang disebutkan dalam Al-Qur’an, surat 42:13, 45:18. Syari’at menurut pengertian khusus berarti ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan agama Islam yang hanya mencakup bidang amaliah (perbuatan nyata) dari ummat Islam dan tidak termasuk di dalamnya bidang aqidah dan bidang akhlak.

2.    Perbedaan Fiqh dan Syari’ah
Pada pokoknya perbedaan antara Syari’ah dan Fiqih adalah sebagai berikut:
1.    Kalau kita berbicara tentang Syari’at, yang dimaksud adalah wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya. Sedangkan kalau kita berbicara tentang Fiqih, yang dimaksud adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang Syari’at dan hasil pemahaman itu.
2.    Syari’at bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas karena ke dalam syari’at , para ahli juga memasukkan aqidah dan akhlak. Fiqih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang biasanya disebut sebagai perbuatan hukum.
3.    Syari’at adalah ciptaan Tuhan dan ketentuan Rasul-Nya dank arena itu berlaku abadi, sedang Fiqih adalah karya manusia yang tidak berlaku abadi dan dapat berubah dari masa ke masa.
4.    Syari’at hanya satu, sedangkan Fiqih mungkin lebih dari satu, misalnya terlihat pada aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau madzhab-madzhab itu.
5.    Syari’at menunjukkan kesatuan dalam Islam, sedangkan Fiqih menunjukkan keragamannya.

3.    Hubungan Fiqh dan Syari’ah
Syari’ah turut berkembang dengan perkembangan fiqih karena fiqih merupakan bagian syari’ah. Fiqih tidak terlepas dari Syari’ah karena fiqih didasarkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengannya. Sebagai contoh perbedaan antara Syari’ah dan Fiqih, erat hubungan antara keduanya adalah sebagai berikut:
Sebelum mengerjakan sholat orang Islam disyariatkan mengerjakan wudu lebih dahulu dengan Syari’ah Allah dalam firmannya:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلَو ةِ فَا غْسْلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَ اَيْدِيَكُمْ اِلَى اْلمَرَا فِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ
 اِلَى اْلكَعْبَيْنِ.
“Hai orang-oramg yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu, dan tangan-tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah mukamu, kepalamu dan (basuh) kakimu sapai dengan mata kaki…” (QS. Al-Maidah: 6)
    Untuk mengerjakan wudu itu para Imam Madzhab sepakat bahwa membasuh muka, membasuh kedua tangan, dan kedua kaki serta menyapu kepala adalah keempat hal yang harus dikerjakan sebagai rukun wudu. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai kadar seberapa bagian kepala yang harus disapu. Dan Mengenai rukun wudu terdapat  perbedaan pendapat antara para Imam Madzhab, yaitu:
a.    Menurut golongan Hanafi:  membasuh muka, membasuh kedua tangan, menyapu       kepala dan membasuh kedua kaki.
b.    Menurut golongan Syafi’i: niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan,         menyapu kepala, membasuh kedua kaki dan tertib.
c.    Menurut golongan Ahmad: niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan, menyapu kepala, membasuh kedua kaki, tertib dan muwalah , yaitu melaksanakan satu hal dan harus segera melaksanakan hal yang lainnya.
d.    Menurut golongan Maliki: niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan, menyapu kepala, membasuh kedua kaki, muwalah dan tadlik (menggosok-gosok).
Demikianlah contoh hasil ijtihad para fuqaha terhadap ketentuan Syari’ah. Dan hasil ijtihad itu disebut fiqih. Ijtihad tersebut dilaksanakan berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an Hadits serta dengan metode-metode tertentu. Demikian pula halnya lapangan-lapangan hukum yang lain seperti keperdataan dan kepidanaan, semuanya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits serta digali dengan metode-metode tertentu. Jadi bukan semata-mata hasil buah pikiran seperti hukum perdata atau hukum pidana umum.

4.    Prinsip-prinsip Syariat Islam
Prinsip-prinsip yang terpenting yang didatangkan oleh perundang-undangan Islam , yaitu meliputi:
1.    Tauhid
Semua manusia diharuskan bertuhan kepada Tuhan yang Esa.
2.    Perhubungan langsung antara hamba dengan Allah tanpa ada perantara.
3.    Segala sesuatu harus dapat diterima akal
Syariat Islam menjadikan akal sebagai sebab menerima hukum-hukum agama, terutama dalam hal-hal yang berhubungan dengan urusan dunia dan yang berurusan dengan masalah-masalah ketaatan. Karena itulah kita diperintahkan untuk menuntut ilmu untuk menambah cemerlangnya akal.
4.    Membentengi aqidah dengan akhlak-akhlak yang utama, yang dapat menjernihkan jiwa dan membentuk kepribadian manusia.
5.    Menjadikan segala rupa taklif  syar’i untuk memperbaiki jiwa dan mensucikannya.
6.    Menyatukan antara agama dan dunia didalam pandangan hukum.
7.    Prinsip persamaan dan keadilan.
Islam menyamaratakan manusia, tidak membedakan manusia lantaran kesukuan dan kebangsaannya.
8.    Amar ma’ruf nahi munkar.
Suatu prinsip besar yang merupakan undang-undang dasar bagi perbaikan masyarakat.
9.    Pemerintahan dalam Islam yang berdasar pada musyawarah.
10.    Toleransi (tasamuh)
Toleransi yang dimaksud adalah bukanlah toleransi yang bersifat kehinaan.
11.    Kemerdekaan.
Islam benar-benar memelihara kemerdekaan seseorang asal tidak merugikan kemaslahatan umum, baik dalam aqidah maupun dalam mengeluarkan pendapat.
12.    Gotong royong dalam hidup bermasyarakat.

5.    Tujuan Syariat Islam
Syariat yang ada dalam Islam mempumyai beberapa tujuan, diantaranya:
a.    Untuk menunjukkan bahwa ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur nilainya dibandingkan pemikiran manusia.
b.    Pelaksanaan Syari’at yang telah ditetapkan Allah kepada manusia.
c.    Untuk mempersatukan pandangan hidup manusia, agar semuanya berada pada jalan yang benar, dan juga mempersatukan dalam segala sikap dan perbuatan.
d.    Untuk kesejahteraan dan keselamatan hidup manusia.
e.    Mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia dan akhirat.
f.    Memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
   
IV.    KESIMPULAN
1.    Pengertian Syari’ah menurut bahasa mengandung beberapa arti, diantaranya: jalan yang nyata dan lurus, tangga atau tempat naik yang bertingkat-tingkat, jalan air atau jalan menuju ke tempat air (sumber). Pengertian Syari’ah menurut istilah yaitu hukum-hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk hamba-hamba-Nya yang dibawa oleh salah seorang Nabi-Nya, yaitu Nabi Muhammmad SAW, baik hukum-hukum tersebut berhubungan dengan cara-cara bertingkah laku, yaitu yang disebut dengan hukum cabang (furu’). Pengertian syari’ah secara umum yaitu seluruh ketentuan ajaran agama Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits yang mencakup seluruh ajaran agama Islam yang meliputi bidang aqidah, akhlak dan amaliah (perbuatan nyata). Pengertian syari’ah secara khusus yaitu ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan agama Islam yang hanya mencakup bidang amaliah (perbuatan nyata) dari ummat Islam dan tidak termasuk di dalamnya bidang aqidah dan bidang akhlak.
2.    Perbedaan antara Syari’ah dan Fiqih, yaitu:
a.    Syari’ah adalah wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad sebagai Rasul-Nya, sedangkan Fiqih adalah pemahaman manusia yang memenuhi syarat syari’at dan hasil pemahaman itu.
b.    Syari’ah bersifat fundamental dan ruang lingkup cakupannya luas, sedangkan Fiqih bersifat instrumental dan ruang lingkup cakupannya terbatas.
c.    Syari’ah berlaku abadi, sedangkan Fiqih berlaku tidak abadi (sementara) karena dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
d.    Syari’ah hanya satu, sedang Fiqih mungkin lebih dari satu.
e.    Syari’ah menunjukkan kesatuan Islam, sedangkan Fiqih menunjukkan keragamannya.
3.    Hubungan antara Syari’ah dan Fiqih yaitu Syari’ah turut berkembang dengan perkembangan fiqih karena fiqih merupakan bagian syari’ah. Fiqih tidak terlepas dari Syari’ah karena fiqih didasarkan kepadanya dan tidak boleh bertentangan dengannya.
4.    Prinsip-prinsip Syari’at Islam yaitu meliputi: tauhid, hubungan hamba dengan Allah tanpa perantara, segala sesuatu harus masuk akal, membentengi diri dengan akhlak yang baik, menjadikan ajaran Syari’at Islam untuk memperbaiki jiwa, menyatukan agama dan dunia dalam pandangan hukum, prinsip persamaan dan keadilan, amar ma’ruf nahi munkar, pemerintahan Islam berdasar pada musyawarah, toleransi, kemerdekaan dan yang terakhir adalah gotong royong.
5.     Agama Islam mengajarkan Syari’ah karena memiliki beberapa tujuan, yaitu untuk menunjukkan bahwa ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur nilainya dibandingkan pemikiran manusia, agar manusia melaksanakan Syari’at yang telah ditetapkan Allah kepada manusia, untuk mempersatukan pandangan hidup manusia, agar semuanya berada pada jalan yang benar, mempersatukan dalam segala sikap dan perbuatan, untuk memberikan kesejahteraan dan keselamatan hidup bagi manusia, mencapai kebahagiaan dunia akhirat, serta memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

V.    PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami susun. Semoga bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri. Dan semoga apa yang telah kita diskusikan dapat mempertebal iman dan taqwa kita kepada Allah SWT yang telah memberikan akal pikiran kepada kita sehingga kita dapat mempelajari apa yang telah diciptakan-Nya dan apa yang sudah menjadi takdir-Nya.
Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam menyusun maupun menyampaikan makalah ini. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna memperbaiki makalah ini dan makalah-makalah selanjutnya.


Tiada ulasan:

Catat Ulasan